Bagi sebuah perusahaan yang ingin merekrut seorang karyawan menjadi pegawai tetap harus memiliki penilaian selektif. Apakah karyawan yang menjalani masa probation telah sesuai dengan kualifikasi yang perusahaan butuhkan atau malah sebaliknya.
Dalam masa probation, karyawan yang menjalani fase ini harus beradaptasi dengan pekerjaan dan budaya di lingkungan tersebut. Namun, tak jarang karyawan dan perusahaan tidak memahami bagaimana probation itu sendiri dan apa saja hak serta kewajibannya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas pengertian secara mendalam tentang probation, dan komponen apa saja yang harus tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Apa Itu Masa Probation?
Dalam dunia kerja masa probation atau yang lebih terkenal dengan masa percobaan adalah suatu proses untuk mengangkat karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) menjadi karyawan tetap. Saat menjalani proses ini, perusahaan akan melihat dan mengevaluasi kinerja yang kamu tunjukkan. Akhir dari proses masa probation nantinya akan menetapkan, apakah kamu berhak dan layak untuk menjadi karyawan tetap atau dengan terpaksa kamu harus berhenti di masa percobaan.
Apabila perusahaan ingin mengangkat seseorang menjadi karyawan tetap, perhatikan komponen yang harus tercantum dalam perjanjian kerja probation. Umumnya, perusahaan memiliki kriteria tertentu dalam menentukan isi perjanjian probation. Namun setidaknya perjanjian probation harus melibatkan enam komponen di bawah ini.
6 Komponen Perjanjian Kerja Probation
Biasanya setiap perusahaan memiliki perjanjian yang berbeda untuk masa probation. Perjanjian kerja masa probation berguna untuk melihat hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Sebagai gambaran, berikut ini beberapa perjanjian yang harus tercantum di dalamnya:
- Durasi Masa Probation
Pertama, durasi masa probation harus tertulis secara jelas dalam perjanjian kerja. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, durasi masa probation maksimal adalah tiga bulan. Jika durasi ini tidak tercantum, maka masa probation tidak berlaku dan karyawan secara otomatis menjadi karyawan tetap
- Hak dan Kewajiban Karyawan
Kedua, perjanjian kerja harus mencantumkan hak-hak yang tetap berlaku selama probation, seperti:
- Gaji yang sesuai dengan upah minimum regional (UMR) atau yang telah kedua belah pihak sepakati dalam kontrak
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Hak atas cuti dan izin jika tertuang dalam kontrak kerja
- Menyelesaikan semua tugas yang telah ditetapkan perusahaan
- Kriteria Penelitian
Ketiga, perjanjian harus mencakup kriteria atau indikator evaluasi kinerja selama masa probation, seperti:
- Kemampuan teknis dalam menjalankan pekerjaan
- Kepatuhan terhadap aturan perusahaan
- Sikap kerja yang mencakup kolaborasi antar tim, kehadiran, dan komunikasi
Kriteria yang jelas akan mempermudah perusahaan dalam melakukan evaluasi dan memastikan penilaian berjalan secara objektif.
- Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kerja
Keempat, perjanjian yang tertera dalam masa probation harus mencantumkan tentang ketentuan untuk pengangkatan dan pemberhentian kerja. Perjanjian tersebut harus menjelaskan mengenai:
- Syarat untuk pengangkatan menjadi karyawan tetap, seperti kinerja yang memenuhi standar perusahaan
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tidak memenuhi kriteria selama masa probation
Pemutusan hubungan kerja selama masa probation harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemberitahuan sebelum berakhir (notice period).
- Klausul Perlindungan Hukum
Kelima, perjanjian kerja perlu mencantumkan klausul yang melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang meliputi:
- Larangan diskriminasi selama masa probation
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan nyaman
- Pernyataan Mengenai Masa Probation
Terakhir, klausul ini harus menjelaskan bahwa masa probation hanya berlaku untuk PKWTT. Masa probation tidak dapat diberlakukan untuk karyawan kontrak atau pekerja dengan status PKWT.
Miliki Draft Perjanjian Probation dari Kontrak Hukum
Bagi Sobat KH yang sedang mencari panduan atau solusi terkait perjanjian kerja probation, Kontrak Hukum siap memberikan bantuan terbaik.
Kami menawarkan jasa penyusunan perjanjian kerja yang jelas dan sesuai dengan peraturan, termasuk mencakup 6 komponen penting yang harus ada dalam perjanjian kerja probation untuk melindungi hak-hak perusahaan dan karyawan.
Untuk melihat layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu, kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Kerja. Jika kamu masih memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa langsung berkonsultasi di Tanya KH atau melalui direct message (DM) di Instagram @kontrakhukum.
Kami juga mengundang para pelaku bisnis untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH, tempat yang tepat untuk berbagi informasi, berdiskusi, dan mendapatkan bantuan hukum dari para profesional dan sesama pebisnis. Segera daftar melalui laman Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga bisa menambah penghasilan dengan mengikuti Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar sekarang melalui link berikut ini dan mulai dapatkan keuntunganmu!






















