Skip to main content

Pada 21 Januari 2022, permohonan perpanjangan proses PKPU yang diajukan PT Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim memutus untuk memperpanjang masa PKPU sementara Garuda menjadi PKPU tetap selama 60 hari. Artinya, Garuda mendapatkan waktu tambahan untuk melakukan negosiasi dan membuat rencana perdamaian dengan para lessor hingga 22 Maret 2022 mendatang.

Dalam dunia usaha, PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang memang menjadi salah satu upaya perbaikan yang biasanya diambil oleh perusahaan sebagai debitur agar dapat memperoleh tambahan waktu menyelesaikan pembayaran hutangnya kepada kreditur dan juga salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan untuk menghindari kepailitan. Nah, untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa itu PKPU, siapa yang bisa mengajukan PKPU, dan bagaimana cara mengajukannya, berikut ini pembahasannya.

Apa itu PKPU?

Menurut UU No. 37 tahun 2004, PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan ke pengadilan ketika debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Permohonan PKPU dilakukan dengan maksud agar debitur dapat memperoleh tambahan waktu untuk mengajukan rencana perdamaian yang didalamnya berisi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

Dalam prosesnya, PKPU sendiri terbagi menjadi 2 tahap, yaitu:

  1. PKPU SementaraDiputus oleh pengadilan setelah surat permohonan pengajuan PKPU diterima pengadilan dan berlaku selama 45 hari sejak tanggal putusan diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang berikutnya. Selama 45 hari ini, debitur dapat menyiapkan dan mengajukan rencana perdamaian yang juga memuat cara melunaskan hutang kepada kreditur.
  2. PKPU TetapDiputus oleh pengadilan apabila kreditur menyetujui untuk memberikan waktu kepada debitur menyiapkan rencana perdamaian atau jika kreditur belum siap memberikan keputusan menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. PKPU tetap berlaku paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan.

Siapa saja yang dapat mengajukan PKPU?

PKPU dapat diajukan oleh kreditur atau debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur dan tidak bisa melakukan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Bagaimana cara mengajukan PKPU?

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diajukan ke pengadilan niaga yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur.

 

PermohonanDebiturKreditur
CaraMengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan. Panitera yang akan mendaftarkan permohonan PKPU dan memberikan tanda terima tertulis.Mengajukan surat permohonan kepada
ketua pengadilan. Panitera yang akan mendaftarkan permohonan PKPU dan memberikan tanda terima tertulis.
Lampiran yang disiapkanMenyertakan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitor beserta surat bukti secukupnya, dan rencana perdamaian yang ingin diajukan ke krediturPengadilan yang akan memanggil debitur melalui juru sita paling lambat 7 hari sebelum sidang. Pada hari sidang debitur harus memberikan daftar sifat, jumlah piutang, utang debitor beserta surat bukti secukupnya, dan rencana perdamaian jika ada.
Jangka waktu penetapanPaling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur.Paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur.

 

Sebagai informasi, putusan PKPU sementara berlaku selama 45 hari dan dalam jangka waktu tersebut, pengadilan harus menetapkan hari sidang berikutnya dan debitur dapat menyiapkan serta mengajukan rencana perdamaian ke kreditur. Apabila rencana perdamaian telah dilampirkan pada permohonan PKPU sementara atau telah disampaikan oleh debitur sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan pada hari sidang tersebut.

Bagaimana jika rencana perdamaian masih belum siap atau kreditur belum dapat memberikan suara mengenai rencana perdamaian yang telah diajukan sebelum sidang?

Seperti yang telah disebutkan di atas, debitur dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu dengan meminta PKPU tetap. Pada saat debitur melakukan permohonan, kreditur harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak PKPU tetap yang diajukan. Jika kreditur menolak dan sidang berikutnya untuk PKPU tetap tidak dapat ditetapkan oleh pengadilan, pada saat itu juga debitur akan dinyatakan pailit.

Akan tetapi, jika kreditur menyetujui dan memberi kesempatan kepada debitur menyampaikan rencana perdamaian atau akan memberikan jawaban atas rencana perdamaian pada sidang yang diadakan selanjutnya, maka kreditur sama saja telah menyetujui PKPU tetap sehingga penundaan pembayaran utang dapat ditetapkan kembali oleh pengadilan.

Waktu yang diberikan biasanya paling lama 270 hari setelah PKPU sementara diucapkan. Selama jangka waktu 270 hari yang ditetapkan pengadilan, debitur dapat kembali melakukan negosiasi dan mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur. Jika jangka waktu telah berakhir dan perdamaian tidak tercapai di antara keduanya, maka pengadilan niaga akan memutus debitur mengalami pailit.

Kontak KH

Nah, Sobat KH, itulah penjelasan mengenai apa itu PKPU, siapa yang bisa mengajukan PKPU, dan bagaimana cara mengajukannya. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang atau ingin melakukan konsultasi mengenai PKPU dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram @kontrakhukum yaa. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi laman  https://kontrakhukum.com/semua-layanan/.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.