Skip to main content

Belum lama ini, Pemerintah resmi mengubah aturan mengenai upah di Indonesia.  Perubahan tersebut dituangkan dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam aturan terbaru, terdapat beberapa perubahan mengenai besaran upah dan cara penentuannya. Bukan hanya merubah ketentuan upah, aturan ini juga turut memberikan kemudahan bagi UMKM. Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana aturan pengupahan yang baru dan apa saja perubahannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Simak ulasannya sampai bawah ya!

Sebagai informasi, sebelum PP No. 36 Tahun 2021 berlaku, aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015. Menurut PP 36 Tahun 2021, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah dilakukan. Upah yang dimaksud ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Dalam aturan yang lama, upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara harian, mingguan, dan bulanan sedangkan dalam aturan terbaru, upah kini ditetapkan secara per jam, harian, dan bulanan. Penetapan upah per jam memang salah satu ketentuan baru dan dimaksudkan khusus untuk mengakomodir para pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu/freelance. Ketentuan upah per jam dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penguasa dengan pekerja/buruh.

Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam (upah sebulan/126). Pekerjaan paruh waktu juga harus dilakukan kurang dari 7 jam perhari atau 35 jam seminggu. Untuk upah yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah tetap sama, yaitu upah sebulan dibagi 25 hari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dan upah sebulan dibagi 21 untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari.Perubahan lain mengenai upah juga terjadi dalam hal penetapan upah minimum.

Jika sebelumnya penetapan upah dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi maka dalam aturan terbaru, upah minimum provinsi akan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, PP No. 36 Tahun 2021 juga memberikan kemudahan khusus untuk UMKM. Kemudahan tersebut tertuang dalam Pasal 36 yang menyebutkan bahwa UMKM dikecualikan untuk mengikuti ketentuan upah minimum. Sebagai gantinya, pengusaha dapat membuat kesepakatan dengan pekerja/buruh. Akan tetapi, kesepakatan tersebut harus memenuhi ketentuan :

  • Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
  • Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

Data rata-rata konsumsi masyarakat  dan garis kemiskinan diatas harus diperoleh dari lembaga yang berwenang di bidang statistik/Badan Pusat Statistika.

Untuk bisa mendapatkan pengecualian diatas, UMKM harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti tidak memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M dan penghasilan tahunan lebih dari Rp 2 M untuk usaha mikro dan modal usaha lebih dari Rp 5 M dan penghasilan tahunan lebih dari Rp 15 M untuk usaha kecil. Selain itu, UMKM juga harus mengandalkan sumber daya tradisional serta tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Baca juga: Upah Dibawah Standar Minimum? Ini Langkah Hukum Yang Bisa Dilakukan

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai aturan upah yang terbaru dan perubahannya. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai hukum ketenagakerjaan ataupun masalah hukum lainnya jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH atau melalui instagram @kontrakhukum ya.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.