Skip to main content

Dalam mengelola sebuah usaha, sobat KH pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan adanya kerjasama antara pemodal dan pengelola?

Biasanya kerjasama tersebut dapat terjadi akibat faktor keterbatasan modal pada saat merintis usaha, sehingga membuat sebagian pelaku usaha memutuskan untuk bekerjasama dengan pihak yang bermodal besar.

Begitupun sebaliknya, pihak pemodal pun juga butuh rekan bisnis, terutama mereka yang mau diajak bekerjasama secara sungguh-sungguh untuk mengembangkan usahanya.

Nah, jika kamu merupakan seorang pemodal maupun pengelola usaha yang melakukan kerjasama, tentu perlu memahami bagaimana sistem bagi hasil yang dapat dilakukan untuk pembagian keuntungan.

Hal ini karena nilai bagi hasil keuntungan akan dipengaruhi oleh jumlah dana yang dikeluarkan pemodal. Semakin banyak dana usaha yang dikeluarkan pemodal, maka tentu dia akan mendapat persentase bagi hasil yang lebih besar. Namun semuanya tetap kembali lagi pada model hubungan kerjasama yang dijalin antara pemodal dan pengelola usaha.

Bisa jadi keduanya memiliki kedudukan sejajar dalam sebuah bisnis atau usaha. Atau bisa jadi pihak pemodal hanya menanam saham saja, sedangkan pihak yang satunya menjadi pengelola. Ada pula pemodal yang memberikan dana kepada pengelola usaha dalam bentuk hutang. Semua kondisi berbeda tersebut akan berpengaruh pada cara bagi hasil usaha.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak masing-masing jenis atau model pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola usaha!

Pembagian Dividen Sekaligus Gaji

Cara bagi hasil yang pertama adalah dengan memberi keuntungan investasi (dividen) sekaligus gaji bulanan. Cara ini dapat dipilih jika kamu dan rekan kerja tidak hanya menyumbang modal dalam bentuk uang, tetapi juga terlibat aktif mengelola usaha.

Biar lebih mudah memahaminya, simak contoh di bawah ya!

Jika A bersama B patungan untuk mendirikan usaha laundry. Ketika laundry telah berdiri, A berperan sebagai washer and dryer, sementara B berperan sebagai penyortir dan valet service. Komposisi modal dan pembagian keuntungan adalah sebagai berikut:

Modal awal A sebesar Rp80 juta dan Modal awal B Rp50 juta. Perhitungan porsi bagi hasil dari usaha tersebut adalah A 70% dan B 30%. Sedangkan untuk gaji, telah disepakati bahwa dalam sebulan karyawan akan diberikan gaji sebesar Rp4 juta.

Seiring berjalannya waktu, bisnis laundry tersebut membukukan keuntungan bersih sebesar Rp50 juta. Maka A akan mendapatkan Rp35 juta dan B mendapatkan Rp15 juta.

Maka dari itu, A dan B berhak mendapatkan gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi karena keduanya termasuk karyawan aktif.

Sebaliknya, jika usaha laundry tersebut mengalami kerugian, maka A dan B juga harus menanggung kerugian bersama.

Pembagian Dividen pada Pemodal

Dalam banyak kasus, pengelola usaha sama sekali tidak memiliki modal untuk operasi usaha tersebut. Mereka hanya menyumbang tenaga untuk mengelola usaha dari modal yang telah disediakan orang lain.

Kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada perusahaan atau investasi asing saja, melainkan juga terjadi pada usaha-usaha kecil. Bahkan saat ini terdapat perusahaan P2P lending yang menargetkan pemberian pinjaman modal kepada petani atau penggarap.

Biar lebih mudah memahaminya, simak contoh di bawah ya!

Di daerah pedesaan, masih banyak petani dan peternak yang mengerjakan lahan atau hewan ternak orang lain. Jika kasusnya seperti ini, maka pemilik lahan dan hewan ternak hanya berhak mendapatkan pembagian keuntungan bulanan dan tidak mendapatkan gaji.

Katakanlah dalam sebulan pemilik dan karyawan peternak telah menyepakati pembagian keuntungan sebesar 80% dan 20%, serta gaji untuk karyawan peternak sendiri sebesar Rp2 juta. Lalu dalam sebulan, usaha ternak tersebut meraup keuntungan kotor hingga Rp20 juta.

Maka keuntungan kotor tersebut akan dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan  misal Rp5 juta, dan sisa yaitu sebesar Rp15 juta nya akan dibagikan ke kedua pihak, dimana pemilik ternak akan mendapatkan Rp12 juta, dan karyawan peternak akan mendapatkan lagi dividen sebesar Rp3 juta.

Peternak tersebut berhak mendapatkan gaji sekaligus dividen. Hal ini karena petani dan peternak terlibat secara langsung dalam proses penggarapan usaha, sementara pemilik lahan tidak.

Namun jika bisnis tersebut merugi, umumnya yang harus menanggung adalah pemodal atau dalam kasus ini adalah pemilik lahan dan hewan ternak. Adapun persentase pembagian keuntungan tergantung kesepakatan antara pemodal dan pengelola.

Pembagian Dividen pada Kreditur

Keterbatasan modal dalam mendirikan usaha membuat pengelola seringkali meminjam modal pada bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun terkait dengan dividennya, pihak-pihak yang meminjamkan modal atau kreditur tersebut tidak memiliki persentase pembagian.

Artinya, kreditur tidak memiliki hak atas apapun terhadap keuntungan usaha. Sebagai pengelola dan peminjam, kamu hanya perlu membayarkan uang sejumlah hutang yang diberikan dan disesuaikan dengan biaya lainnya seperti bunga.

Biar lebih mudah memahaminya, simak contoh di bawah ya!

Contoh, untuk mendirikan bisnis salon, kamu harus meminjam modal dari bank sebesar 100 juta rupiah. Dana tersebut harus dilunasi dalam kurun 5 tahun (60 bulan) dan memiliki suku bunga flat sebesar 10% per tahun. Sehingga, kamu harus membayar cicilan kredit beserta bunganya sebesar 2,5 juta per bulan, baik ketika usaha salon tersebut sedang mengalami keuntungan, maupun kerugian.

Itulah penjelasan mengenai sistem bagi hasil antara pemodal dan pengelola usaha. Mengingat pentingnya bagi hasil dalam keberlangsungan usaha, maka pemodal dan pengelola usaha perlu menentukan terlebih dahulu dengan jelas jenis hubungan kedua belah pihak, apakah ia merupakan pemodal saja, pemodal sekaligus rekan kerja, atau hanya sebagai kreditur.

Selain itu, kamu juga perlu memastikan terjaminnya legalitas antara pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan bisnis dengan membuat perjanjian di awal. Perjanjian ini sangat penting dibuat, karena akan menjadi bukti penting dalam pembagian hasil usaha. Dokumen tersebut juga akan menjadi pedoman agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Perjanjian sistem bagi hasil yang disetujui juga akan menurunkan risiko kecurangan, baik dari pemodal maupun pengelola usaha. Sehingga kedua belah pihak akan lebih sama-sama mengetahui fungsi dan kedudukannya masing-masing. Oleh karena itu, hubungan kerjasama antara pemodal dan pengelola usaha ini wajib untuk selalu dituangkan dalam perjanjian tertulis agar jelas hubungan hukum serta hak dan kewajibannya.

Kontak KH

Nah, bagi sobat KH yang saat ini ingin atau sedang menjalani hubungan kerjasama baik sebagai pemodal maupun pengelola usaha, segera urus perjanjian sistem bagi hasil usahamu bersama Kontrak Hukum!

Kontrak Hukum dapat membantu kamu dalam membuat dan melakukan peninjauan kontrak surat perjanjian kerja sama bagi hasil usaha yang sesuai dengan kebutuhan kerjasama usahamu.

Sobat KH bisa kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kontrak/ atau hubungi tim Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.