Skip to main content

Kini Sobat KH bisa melaporkan pajak bulanan secara online, tanpa perlu ribet melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara manual tersebut dinilai tidak lagi efektif karena terlalu menyita banyak waktu dan juga tenaga.

Hadirnya pelaporan pajak via online diharapkan dapat menghindari Wajib Pajak (WP) dari sanksi dan denda – denda pajak, karena pelaporan pajak haruslah dilakukan dengan tepat waktu. Selain itu, pelaporan pajak via online memudahkan WP dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, yang termasuk ke dalam laporan pajak bulanan.

SPT Pajak sendiri adalah media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan. Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT Pajak dibagi menjadi dua, yaitu SPT Bulanan / Masa dan SPT Tahunan.

Namun, pembahasan kali ini akan berfokus kepada SPT Bulanan / Masa dan bagaimana cara laporan pajak bulanan tersebut secara online.

SPT Bulanan/Masa

SPT Bulanan/Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya.  Contoh yang paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja memotong pajak atas gaji karyawan.

Dalam batas waktu pelaporan SPT Bulanan/Masa cukuplah beragam tergantung dari jenis SPT-nya. Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal di 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan di 30 April atas tahun pajak sebelumnya. SPT Bulanan / Masa mempunyai batas atau tenggat waktu penyampaian paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak, ketentuan ini telah diatur pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Jika tenggat waktu bertepatan pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka pelaporan SPT dapat dimajukan kehari kerja selanjutnya. Berikut merupakan rincian batas waktu pelaporan SPT Bulanan / Masa yang wajib Sobat KH ketahui, antara lain:

  • Lapor SPT Masa PPh 4 (2) : Untuk batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 di tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh 15 : Sama seperti SPT Masa PPh 4 ayat 2, yaitu di tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh 21: Bagi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh 22: Paling lambat pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, dikarenakan laporan dilakukan secara mingguan.
    • Bendahara Pemerintah: Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22, paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
    • Pemungut Tertentu: Paling lambat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh 23/26: Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh 25: SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 ialah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Lapor SPT Masa PPh PPN: Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP memiliki batas waktu pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
    • Bea Cukai: Pada hari kerja terakhir pekan berikutnya, karena laporan dilakukan secara mingguan.
    • Bendaharawan: Memiliki batas waktu pada tanggal 14 bulan berikutnya.
    • Non Bendaharawan: Paling lambat adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
    • Pemungut Tertentu: Batas waktunya ada pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Walaupun memiliki perbedaan batas waktu pelaporan dengan SPT Tahunan, WP yang tidak melaporkan SPT Bulanan / Masa tepat waktu atau tidak sesuai dengan tenggat yang berlaku, tentunya akan dikenai sanksi berupa denda. Jika WP terlambat melaporkan pajak untuk SPT Masa PPN, maka WP akan diberikan sanksi berupa perhitungan tarif bunga sanksi administrasi
pajak yang diperbaharui setiap bulannya.

Selanjutnya, kita akan membahas bagaimana cara laporan pajak bulanan online atau lapor SPT Bulanan/Masa. Perlu Sobat KH ketahui jika cara laporan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, pelaporan SPT Masa PPh sendiri berbeda dengan beberapa jenis pajak penghasilan.

  • SPT Masa PPH: Pelaporan SPT Masa PPh dilakukan melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 bisa dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi.
  • SPT Masa PPN: Dilakukan melalui e-Faktur.

Sobat KH juga wajib memperhatikan untuk dapat melakukan laporan pajak online, haruslah memenuhi syarat lapor SPT Pajak, seperti NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online Klikpajak.

BACA JUGA: Simak Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2023 Di Sini!

Itu dia pembahasan mengenai laporan pajak bulanan mulai dari jenisnya hingga cara melaporkannya secara online, yang tentu saja memudahkan WP dalam pelaporan pajak.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang saat ini atau berencana menjadi pelaku usaha namun tidak ingin ribet mengurus pelaporan pajak, administrasi layanan pajak lainnya, atau bahkan pembuatan dokumen legalitas lainnya, kamu bisa serahkan kepada Kontrak Hukum untuk memenuhi kebutuhan bisnis Sobat KH.

Lewat layanan legalitas, perpajakan dan keuangan dari Kontrak Hukum bisa jadi sarana untuk memenuhi kebutuhan mulai dari urusan pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, dan urusan bisnis lainnya.

Sobat KH bisa masuk laman berikut https://kontrakhukum.com/keuangan-dan-pajak/ untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan dari Kontrak Hukum. Segera hubungi KontrakHukum via Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.