Skip to main content

Potensi perikanan Indonesia mencapai USD162 miliar dengan posisi nomor tiga terbesar di dunia. Berdasarkan angka produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya tahun 2018, produksi perikanan tangkap Indonesia mencapai 7,36 juta ton atau 72,17 persen dan produksi perikanan budidaya mencapai 15,77 juta ton atau 27,76 persen dari potensi perikanan budidaya di laut dan darat.

Udang masih menjadi primadona. Pada 2019 nilai ekspornya US$1,72 miliar, diikuti tuna-cakalang US$0,75 miliar. Udang merupakan komoditas perikanan yang tengah digenjot produksinya oleh KKP untuk memenuhi pasar lokal juga ekspor, bersamaan dengan rumput laut dan lobster. Volume produksi udang tahun 2020 lebih dari 900 ribu ton (setara USD 24 miliar) dan targetnya mencapai 2 juta ton pada 2024.

Melihat peluang bisnis udang ini, sudah pasti para eksportir lokal banyak yang mengambil kesempatan bagus ini. Peningkatan produksi komoditas udang sejalan dengan target peningkatan ekspor. Nilai dan volume udang ekspor meningkat pada tahun 2020 dibanding 2019 sebesar 19 persen dan 15 persen. Pada 2019, ekspor udang Indonesia mencapai 207.000 ton dimana lebih dari 80 persen hasil budidaya di tambak.

Jenis Ekspor Komoditas Udang

Umumnya, udang diekspor dalam bentuk beku atau frozen peeled dan shell-on dengan rendemen rata-rata 65 persen. Menariknya, di masa pandemi Covid-19 tren permintaan produk olahan meningkat.

Volume ekspor produk ready-to-cook dan ready-to-eat tahun 2020 naik 40 persen. Ini kesempatan mendorong produk bernilai tambah (value added) untuk menggenjot nilai ekspor.

Legalitas yang Dibutuhkan oleh para Pelaku Ekspor Udang

Bila Anda tertarik untuk mengambil peluang menjadi pelaku ekspor udang, tentu Anda harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan legalitas yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan bisnis ekspor udang Anda nantinya.

Secara yuridis, kegiatan ekspor di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag No. 19/2021). Menurut Permendag No. 19/2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, syarat menjadi eksportir adalah:

  • Badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), persero (perusahaan perseroan), perum (perusahaan umum), perjan (perusahaan jawatan), dan koperasi.
  • Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak).
  • Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, dan Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bagi Sobat KH yang tertarik memulai usaha ekspor udang ini, Kontrak Hukum hadir sebagai solusi layanan legal dan bisnis berbasis teknologi yang menyediakan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk dapat melengkapi dan mengurus tulang punggung bisnis yang dibutuhkan dengan proses yang cepat, mudah, dan terjangkau.

ASPIRE sebagai Solusi Operasional Keuangan bagi Pelaku Eksportir Udang

Bagi Anda yang tertarik untuk mengambil peluang bisnis ekspor udang ini atau mungkin sudah menjadi pelaku eksportir udang tentu sudah mengerti bahwa transaksi lintas negara merupakan bagian penting dalam operasional keuangan bisnis eksportir udang ini.

Menerima transfer uang dari luar negeri dalam mata uang asing seharusnya tidak menghabiskan banyak biaya dan prosesnya terbilang mudah. Meski begitu Anda tetap harus perlu memperhatikan beberapa hal agar proses pengiriman lancar, misalnya nilai tukar, waktu proses, hingga persyaratan yang diperlukan.

Seiring kemajuan teknologi, proses tersebut banyak dimudahkan. Banyak aplikasi financial technology yang dapat dipilih dan digunakan untuk memudahkan proses operasional keuangan bisnis Anda. Salah satunya adalah ASPIRE.

ASPIRE adalah aplikasi solusi operasional keuangan asal Singapura, yang saat ini sudah beroperasi di berbagai negara, termasuk Thailand, Vietnam dan Indonesia. Salah satu produk ASPIRE adalah Aspire Business Account.

Banyak manfaat yang dapat Anda nikmati dengan Aspire Business Account ini:

  • Transfer Lokal Gratis dan CepatNikmati transfer dana lokal dengan harga rendah dan transparan, atau gratis dengan berlangganan Aspire.
  • Kumpulkan penerimaan uang dengan mudah Terima uang di beberapa Akun Virtual, semuanya di satu tempat.
  • Hemat biaya transfer luar negri/internasionalLakukan transfer internasional dengan biaya kompetitif, hingga 4x lebih murah dari bank.

Kontak KH

ASPIRE sendiri merupakan bagian dari product bundling layanan bisnis Kontrak Hukum. Bila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk ASPIRE ini, Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman berikut di https://aspire.link/kontrakhukum.

Dapatkan special offer dari ASPIRE berupa gratis 100x transfer lokal dan 10x transfer internasional setiap bulan.*

Bagi Sobat KH yang tertarik menjadi eksportir udang dan belum memiliki atau pun belum melengkapi legalitas yang dibutuhkan, Anda dapat langsung menghubungi tim Kontrak Hukum melalui link berikut Tanya KH. Atau mengunjungi kami di https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ untuk melihat layanan dari Kontrak Hukum untuk bisnis ekspor udang Anda.

*S&K berlaku.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.