Skip to main content

Geliat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif secara langsung mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dibandingkan dengan usaha-usaha berskala besar, UMKM dinilai dapat berkembang lebih cepat dan inklusif.

Namun di dalam menjalankan perkembangan bisnisnya, para pelaku UMKM perlu memperhatikan aspek legalitas dan regulasi, salah satunya adalah dengan mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar mendapatkan perlindungan hukum.

Lalu, seberapa penting perlindungan hukum atas HAKI bagi UMKM? Nah, sebelum mengetahui pentingnya perlindungan hukum atas HAKI bagi UMKM, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui definisi HAKI dan apa saja yang termasuk HAKI UMKM.

Sekilas HAKI

HAKI adalah hak hukum yang diberikan atas ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. HAKI sendiri memiliki dua karakteristik. Pertama HAKI merupakan hak eksklusif, hak monopoli, yang mencakup tiga hal, yaitu hak untuk menggunakan, hak untuk mengizinkan orang lain menggunakan suatu hak, dan hak untuk melarang orang lain menggunakan suatu hak.

Lalu karakteristik HAKI yang kedua adalah aset yang sifatnya yang tidak berwujud, artinya orang yang memiliki HAKI tersebut berarti memiliki aset dan seringkali asetnya ini lebih tinggi nilainya daripada aset yang berwujud. Selain itu, suatu HAKI yang merupakan ekspresi dari sebuah ide harus memenuhi tiga syarat, yaitu:

  • Ide yang dimaksud tersebut tidak hanya sebatas ide atau gagasan, namun juga harus diekspresikan dalam bentuk nyata;
  • Ekspresi dari ide tersebut belum pernah diungkapkan kepada siapapun dan dimanapun, atau bisa disebut orisinalitas ide;
  • Ekspresi ide tersebut dapat diwujudkan secara nyata, baik dalam bentuk komersial maupun non-komersial.

Dalam bisnis UMKM, HAKI yang paling umum digunakan adalah hak cipta, hak paten, desain industri, dan merek. Untuk HAKI inilah para pelaku UKM dianjurkan sesegera mungkin untuk mendaftarkannya ke pencatatan di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Perlindungan HAKI sendiri ada tiga fase, yaitu perencanaan, produksi, dan pemasaran. Dalam konteks bisnis, HAKI sangat diperlukan dan berperan penting sebagai alat perlindungan barang atau jasa yang diproduksi, serta sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKm dan industri ekonomi kreatif.

Selain itu, kira-kira apa lagi ya pentingnya perlindungan hukum HAKI bagi pelaku UMKM?

Mencegah Kompetitor Mengklaim Merek

Selain bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki suatu UMKM sudah dapat didaftarkan atau belum, HAKI juga penting untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.

Dengan adanya perlindungan hukum atas HAKI khususnya merek, pelaku UMKM bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.

Mempermudah Proses Pengalihan dan Lisensi

Apabila bisnis UMKM kamu sudah berkembang pesat dan ingin melakukan ekspansi seperti franchise, HAKI akan mempermudah kamu dalam hal lisensinya. Sehingga segala bentuk perluasan atau peralihan UMKM kamu akan berada di bawah perlindungan hukum yang legal.

Mempermudah Proses Penawaran Saham Publik atau Investasi

Mengingat kini sektor UMKM sudah mampu merambah ke pasar global, maka bukan tidak mungkin apabila suatu saat bisnis kamu bisa masuk ke dalam penawaran saham publik atau initial public offering (IPO). Dengan adanyaHAKI, usaha kamu akan memiliki valuasi baik dilihat dari segi legalitasnya.

Memberikan Nilai Tambah Pada Produk

Memiliki sebuah produk yang merek, hak cipta, dan desain industri nya terdaftar, orisinal dari segi ide, dan sudah memiliki legalitas sebagai HAKI tentu menjadi daya tarik dan nilai tambah pada produk. Tentunya halini akan membangkitkan kepercayaan pembeli dan meningkatkan nilai terhadap produk yang kamu jual.

Sertifikat HAKI Bisa Jadi Pembiayaan UMKM

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang telah memiliki sertifikat HAKI untuk mendapatkan sumber pembiayaan usaha dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangannon-bank.

 

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hukum atas HAKI bagi bisnis UMKM. Bagaimana, sangat penting dan menguntungkan bukan? Oleh karena itu, sebagai pelaku UMKM jangan sampai terlewat untuk mendaftarkan HAKI UMKM kamu ya!

Terlebih lagi, kini pelaku UMKM pun dapat mendaftarkan HAKI dengan mudah dan praktis bersama Kontrak Hukum. Hanya mulai dari Rp3 jutaan saja, kamu dapat menikmati layanan pendaftaran merek dengan cepat, efisien, serta bersama jasa profesional yang tersedia di Kontrak Hukum.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH. Kontrak Hukum siap membantu UMKM-mu naik kelas melalui legalitas!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.