Skip to main content

Ketika memulai bisnis, mendirikan badan usaha adalah legalitas pertama yang harus diurus oleh pelaku usaha. Seperti yang Sobat KH mungkin sudah ketahui, ada berbagai macam badan usaha di Indonesia. Dari mulai PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata hingga Perseroan Perorangan. Setiap badan usaha tersebut memiliki ciri khasnya tersendiri. Ketika memilih badan usaha, pelaku usaha pastinya menginginkan badan usaha yang tepat. Karena dengan badan usaha yang tepat, bisnis yang dijalankan juga akan mendatangkan keuntungan bagi pelaku usaha. Pelaku usaha juga dapat mengembangkan usaha agar lebih dikenal dan menjangkau banyak orang.

Nah kali ini, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan mengenai kelebihan atau keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha jika memilih mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Mau tahu apa saja? Yuk simak penjelasan dari Kontrak Hukum dan cari tahu jawabannya dalam artikel berikut ini.

Berbentuk Badan Hukum

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dikenal adanya dua subyek hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum.

Menurut Subekti, PT, badan, atau perkumpulan yang berbentuk badan hukum tentunya memiliki hak-hak dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti seorang manusia. Implikasinya, PT sebagai badan hukum diperbolehkan untuk :

  • Memiliki kekayaan sendiri
  • Ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantara pengurusnya
  • Dapat digugat dan menggugat di muka hakim. Hal diatas tentunya dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha yang mendirikan badan usaha PT karena dengan berbentuk badan hukum maka secara legal PT telah diakui etintasnya sebagai subjek hukum.

Ada Pemisahan Harta Kekayaan

Karena berbentuk badan hukum, PT sebagai subjek hukum dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Kekayaan tersebut terpisah dari kekayaan pendiri maupun pengurus. Dengan adanya pemisahan harta kekayaan, PT yang dibubarkan atau mengalami pailit hanya akan dimintai pertanggungjawaban sebatas harta kekayaan yang dimiliki PT tersebut. Artinya, segala kewajiban hukum PT hanya dapat dipenuhi dari harta kekayaan yang dimilikinya. Apabila kekayaan yang dimiliki tidak cukup untuk menutup kewajiban yang dimiliki, harta pengurus maupun pendiri tidak dapat digunakan untuk menanggungnya. Hal ini tentunya dapat menjadi keuntungan bagi pelaku usaha karena harta pribadi yang dimiliki akan jauh lebih aman. Bukan hanya itu, dengan adanya pemisahan harta maka pengelolaan keuangan badan usaha akan memiliki batas yang jelas dengan milik pendirinya.

Tanggung Jawab Hukum Ditanggung PT

Secara hukum, PT adalah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Karena PT bukan  subjek hukum alamiah, PT membutuhkan direksi untuk melakukan tindakan hukum termasuk mewakili kepentingan untuk dan atas nama PT. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi tersebut pastinya akan menimbulkan akibat hukum. Ketika timbul suatu permasalahan dari tindakan yang diambil, maka tanggung jawab hukum tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh PT. Namun perlu diingat, jika dalam tindakan tersebut terjadi kesalahan karena kelalaian dari direksi maka tanggung jawab hukum menjadi sepenuhnya milik direksi.

Kegiatan Usaha Yang Dipilih Lebih Banyak

Keuntungan berikutnya yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha yang mendirikan PT adalah lebih leluasa memilih jenis usaha yang dijalankan. PT mendapat kesempatan yang lebih banyak untuk menentukan kegiatan usaha yang ingin dilakukan. Hal ini karena  beberapa aturan mengenai jenis usaha tertentu hanya boleh dilakukan oleh badan hukum atau PT. Sebagai contoh, dalam POJK No. 77 tahun 2016 disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah badan hukum berbentuk PT atau koperasi.

Kesempatan Melakukan Ekspansi Bisnis

Dengan memilih badan usaha berbentuk PT, pelaku usaha juga dapat memperoleh peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Hal ini tentunya bukan tanpa alasan. Jika berbentuk PT, pelaku usaha dapat memperoleh tambahan modal bukan hanya dari penanam modal dalam negeri tetapi juga penanam modal asing. Badan usaha berbentuk PT juga dinilai kredibel sehingga kreditur atau bank biasanya akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman kepada PT. Adanya berbagai opsi yang dimiliki PT untuk memperoleh tambahan modal membuat pengembangan bisnis untuk PT akan lebih mudah untuk dilakukan.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Merubah CV ke PT?

Kontak KH

Nah Sobat KH, ternyata banyak juga ya keuntungan yang dapat diperoleh jika badan usaha yang dimiliki Sobat KH berbentuk Perseroan Terbatas/PT. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai PT, membutuhkan konsultasi mengenai pendirian badan usaha, atau membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas usaha untuk PT, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram kami @kontrakhukum. Untuk informasi lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan. 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.