Skip to main content

Kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan ini sejak 14 juli 2022.

Format Baru NPWP

Terdapat beberapa ketentuan baru yang wajib Sobat KH simak agar tidak keliru saat mengurus layanan perpajakan kedepannya. Saat ini diberlakukan tiga format baru NPWP, yaitu:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang adalah penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk sendiri merujuk kepada warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, akan menggunakan NPWP format 16 digit.
  • Untuk Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Walaupun demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sehingga saat ini format lama pun masih tetap berlaku. 

Format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 di saat Coretax sudah mulai beroperasi. Sehingga NPWP format baru akan lebih efektif diterapkan secara menyeluruh, baik untuk semua layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Adapun secara teknis, jika Wajib Pajak orang pribadi yang adalah penduduk dan sudah memiliki NPWP, dengan otomatis NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Sementara bagi Wajib Pajak selain orang pribadi, hanya tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Bagi Wajib Pajak Cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

 

Ketentuan Aktivasi NIK Menjadi NPWP

Setelah memahami format baru NPWP jadi NIK, Sobat KH juga harus tahu bagaimana ketentuan aktivasi NIK menjadi NPWP. Ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang belum mempunyai NPWP yaitu untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP. 

Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Cara Cek NIK & NPWP

Untuk memastikan apakah NIK Sobat KH sudah menjadi NPWP ada beberapa cara cek NIK kamu secara online, yang sudah pasti anti ribet dan praktis. Simak caranya sebagai berikut:

  • Email

Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected], dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Setelah mengirim email, kamu tinggal menunggu balasan dari call centre Dukcapil selama kurang lebih 1 x 24 jam.

  • Media Sosial

Sobat KH bisa menghubungi media sosial resmi Dukcapil seperti Twitter dan Instagramnya di @dukcapilkemendagri, atau bisa juga dihubungi melalui media sosial Facebook resminya.

  • SMS

Kirim pesan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 atas nama Disdukcapil Kemendagri.

  • WhatsApp

Kamu hanya perlu mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, Kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.

  • Situs Resmi Kemendagri

Untuk cek NIK dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Dengan cara mencari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki. Jika nomornya sesuai dengan KTP, maka laman akan mengarahkan pada tampilan yang berisikan data lengkap sesuai dengan KTP.

  • Call Center Dukcapil

Selain mengirim email, Sobat KH juga bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor telepon 1500-537. 

Kontak KH

Demikian pembahasan seputar NIK jadi NPWP yang bertujuan memudahkan para Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mentaati pajak. 

Nah, untuk Sobat KH yang saat ini sudah atau berencana menjadi pelaku usaha namun belum memiliki NPWP, ingin memastikan NIK menjadi NPWP, atau dokumen legalitas lainnya, segera penuhi kebutuhanmu dengan menghubungi Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum dan rasakan layanan prima untuk urusan bisnis kamu.

Melalui DIBA, kamu bisa berkonsultasi mulai dari urusan pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, atau bahkan tentang bisnis yang dimiliki. Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum. Layanan Kontrak Hukum, bisa Sabot KH lihat dilaman berikut https://kontrakhukum.com/semua-layanan.

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.