Skip to main content

Tanggal 9 Agustus kemarin, OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan oleh BKPM. Setelah resmi diluncurkan, KBLI 2017 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan untuk mendaftarkan kegiatan usaha di OSS tidak lagi digunakan. Hal ini karena adanya KBLI baru yang berlaku, yaitu KBLI 2020.

Salah satu perubahan yang terjadi dari KBLI adalah kini pelaku usaha dapat memilih lebih banyak bidang usaha daripada sebelumnya. Hal ini karena adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020 serta penurunan skala usaha di beberapa kegiatan usaha. Sebagai contoh, bidang usaha industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya dengan kode KBLI 10794 kini masuk kedalam daftar bidang usaha persyaratan tertentu, dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen. Artinya, PT PMDN kini dapat memilih bidang usaha tersebut dari yang sebelumnya hanya boleh dipilih oleh UMKM.

Lalu, apakah terdapat perubahan lain dari KBLI 2020 yang juga berdampak dalam Pendirian PT? Untuk mengetahui jawabannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai habis!

 

KBLI 2020

Secara prosedur sebenarnya tidak ada perubahan dalam proses pembuatan PT. Pelaku usaha yang ingin mendirikan PT tetap harus membuat akta perusahaan yang berisi anggaran dasar dan rumah tangga perubahaan di notaris, lalu melakukan permohonan pendirian PT dengan cara mendaftarkan akta tersebut ke Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Namun ketika PT akan melakukan pengurusan izin usaha, terdapat perubahan yang perlu diperhatikan sebagai dampak dari diberlakukannya OSS RBA dan KBLI 2020.

Sebagai informasi, KBLI 2020 diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang baru akan memulai dan melakukan kegiatan usaha kini diwajibkan untuk memenuhi :

  • Persyaratan dasar perizinan berusaha (meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi) dan/atau.
  • Perizinan berusaha berbasis risiko (legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi
    kemungkinan dan akibat bahaya).

Karena perizinan usaha yang telah berbasis risiko maka setiap judul KBLI juga berisi parameter risiko serta tingkat risiko dari kegiatan usaha dan hal tersebut adalah salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pelaksanaan tingkat risiko yang dimaksud dilakukan melalui :

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha.
  • Penilaian tingkat bahaya (aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya).
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya (dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas).
  • Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha (diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya).
  • Penetapan jenis perizinan berusaha.

Berdasarkanpenilaian diatas, kegiatan usaha kemudian akan diklasifikasikan menjadikegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB yang dapat digunakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha,  untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah perizinan berupa NIB dan sertifikat standar sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari pemerintah/pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain perizinan berusaha, perubahan lain yang perlu diperhatikan oleh Sobat KH yang hendak mendirikan PT adalah kode KBLI untuk usaha Sobat KH. Dalam KBLI 2020, terdapat struktur berupa pergeseran atau pengelompokkan suatu kegiatan dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya, dan penambahan klasifikasi baru yang disebabkan adanya perkembangan aktivitas ekonomi sehingga terjadi penambahan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri.

Sebagai contoh, jika PT melakukan kegiatan usaha sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara online maupun offline, yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan maka kode KBLI yang harus dipilih adalah 79111 sebagai aktivitas agen perjalanan wisata. Namun, jika PT hanya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri maka PT tersebut harus memilih kode KBLI 79119 sebagai aktivitas agen perjalanan lainnya.

Jadi, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui secara spesifik kegiatan usaha yang dijalankan agar dapat memilih nomor KBLI yang tepat bagi usaha yang akan didirikan. Ketika pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI, permohonan NIB dapat ditolak, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bukan hanya itu, izin usaha yang diperlukan juga mungkin saja berbeda meskipun kegiatan usahanya mirip. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Mengenal KBLI, Kode OSS Untuk Bermuda Izin Usaha Perdagangan

Kontak KH

Nah Sobat KH itulah penjelasan mengenai dampak dari perubahan KBLI 2020 serta berlakunya OSS RBA. Bagi pelaku usaha yang saat ini berencana memulai usaha dan ingin mengurus perizinan di OSS, jangan lupa untuk memperhatikan perubahan diatas ya.  Apabila Sobat KH membutuhkan konsultasi hukum terkait Pendirian PT atau membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas usaha, Kontrak Hukum siap membantu Sobat KH. Kontrak Hukum memiliki konsultan yang profesional dan telah terpercaya sehingga Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH dapat langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.