Skip to main content

Seperti yang kita ketahui, kepemilikan atas merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Hal ini karena merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Namun demikian, merek dagang memiliki masa berlaku. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal permohonan pendaftaran merek.

Lalu, jika masa berlaku merek sudah habis gimana? Yap, sobat KH harus membuat pengajuan perpanjangan merek melalui Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya. Jika tidak, otomatis para pengusaha sudah tidak tidak memiliki hak untuk merek dagang tersebut.

Pengajuan perpanjangan merek ini bisa dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku merek tersebut habis.

Lalu, bagaimana cara untuk memperpanjang masa berlaku merek dagang? Persyaratan dan biaya apa saja yang dibutuhkan? Yuk simak penjelasan berikut!

Cara Memperpanjang Merek Dagang

Seperti proses pendaftarannya, cara memperpanjang merek dagang bisa dilakukan secara online di laman resmi DJKI Kemenkumham. Seperti dikutip dari laman dgip.go.id, tata cara perpanjangan merek dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id
  2. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  3. Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’
  4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek
  5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/mobile banking
  7. Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
  8. Pilih ‘Pasca Permohonan Online’
  9. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu perlindungan merek kamu), masukkan kode billing yang telah dibayarkan, klik ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan
  10. Masukkan data pemohon
  11. Lampirkan dokumen persyaratan
  12. Isi catatan untuk petugas (jika ada)
  13. Klik ‘Selesai’

Jika permohonan perpanjangan merek dagang telah dilakukan, selanjutnya kamu akan memperoleh surat tanda bukti yang menyatakan permohonan perpanjangan merek sudah diajukan.

Syarat Perpanjangan Merek Dagang

Pada dasarnya perpanjangan merek ini bukanlah tanpa tujuan. Adapun tujuan dari perpanjangan merek dagang yaitu untuk mengkonfirmasi bahwa merek dagang yang telah terdaftar tersebut sungguh-sungguh dipakai untuk produk atau jasa yang masih diikutsertakan dalam proses jual beli maupun produksi.

Oleh karena itu, sebelum melakukan perpanjangan merek dagang, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi agar proses perpanjangannya bisa berjalan dengan lancar.

BACA JUGA: Jangan Ditunda! Begini Cara Perpanjangan Hak Merek untuk UMKM-Mu

Salah satu persyaratan yang harus kamu penuhi untuk melakukan perpanjangan merek dagang yaitu dengan melengkapi dokumen. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  1. Etiket/label merek
  2. Sertifikat merek
  3. Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bermaterai (jika menggunakan konsultan)
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (bisa di unduh di http://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek)
  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)

Selain melengkapi dokumen diatas, kamu juga perlu mengetahui bahwa untuk melakukan perpanjangan merek, kamu dapat membuat permohonan dari 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku hingga 6 bulan setelah habis masa berlaku merek dagang.

Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Untuk melakukan perpanjangan merek dagang, sobat KH tidak hanya perlu mempersiapkan berkas persyaratan saja, namun juga harus mempersiapkan biaya guna mempermudah proses perpanjangan merek.

Biaya perpanjangan merek memiliki dua Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbeda. Di bawah ini adalah rincian tarif biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan merek dagang:

  1. Dalam jangka waktu 1 tahun atau 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, PNPB : Rp.2.250.000/kelas.
  2. Dalam jangka paling lama  6 bulan setelah atau maksimal 1 tahun sejak berakhirnya perlindungan merek, PNBP : Rp.4.500.000/kelas.

Hal yang perlu dicatat, untuk perpanjangan merek kisaran biaya yang perlu dikeluarkan seperti tertera di atas, tapi itu juga belum termasuk biaya jasa. Maka dari itu, jika kamu menggunakan jasa pihak ketiga, seperti Kontrak Hukum, untuk membantu proses perpanjangan merek maka akan ada biaya tambahan.

Demikian penjelasan mengenai perpanjangan merek dagang. Sekarang tentunya sobat KH sudah lebih paham bukan, mengenai tata cara, syarat, hingga biaya untuk perpanjangan merek dagang?

Tidak hanya itu, melakukan perpanjangan merek dagang juga banyak manfaat lainnya lho! Kira-kira apa saja manfaat dari perpanjangan merek dagang ini?

  1. Mencegah merek untuk digunakan oleh pihak lainMelakukan perpanjangan berarti kamu juga melakukan perpanjangan kepemilikan terhadap merek dagang mu. Sehingga pihak atau badan usaha lain tidak bisa semena-mena memakai merek dagang yang mirip pada barang atau jasa serupa.
  2. Menjaga nama baik perusahaan dan kepercayaan dari konsumenDengan melakukan perpanjangan merek, maka kamu akan terus dapat memasarkan barang atau jasa tanpa adanya penjiplakan dari pihak manapun. Hal ini tentu akan menjaga orisinalitas dari produk atau jasa yang kamu jual dan kepercayaan dari konsumen akan tetap terjaga.
  3. Dapat dijual melalui waralaba atau franchiseApabila usaha bisnis franchise atau waralaba yang kamu kelola selama ini ingin tetap berjalan, maka kamu harus melakukan perpanjangan merek dagang yang kamu miliki. Agar merek tersebut tetap bisa digunakan pada bisnis franchise.
  4. Sebagai bukti kepemilikan merek yang resmiSekarang ini kita seringkali melihat berbagai macam kasus sengketa merek. Nah, hal ini bisa kamu hindari salah satunya dengan mendaftarkan dan memperpanjang merek dagang. Dengan melakukannya, maka kamu akan memiliki bukti yang kuat akan kepemilikan atas merek tersebut.
  5. Menambah nilai jual dari usahaMerek yang kamu miliki adalah sebuah aset yang sangat berharga untuk keberlangsungan usaha yang sedang kamu jalani. Sehingga ketika kamu sudah mendaftarkan dan memperpanjangnya, maka nilai dari aset yang kamu miliki akan bertambah setiap saat.
  6. Memperpanjang jangka waktu perlindungan hukumDengan mendaftarkan dan memperpanjang merek dagang, ini berarti kamu juga memperoleh hak eksklusif berupa perlindungan yang dilakukan secara hukum. Sehingga merek dagang yang kamu miliki akan terhindar dari pemalsuan, pendompleng, dan kemiripan dengan pihak lain.

Kontak KH

Nah, bagi sobat KH yang masa berlaku merek dagangnya akan berakhir, jangan lupa untuk segera lakukan perpanjangan ya! Hal ini sangat penting lho, mengingat jika permohonan perpanjangan merek melebihi batas waktu tersebut, maka kamu akan menerima denda sesuai ketentuan.

Selain itu, kamu sebagai pelaku usaha juga sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa perlindungan. Sehingga mau tidak mau, pelaku usaha harus merelakan merek dagang yang telah didaftarkan tersebut untuk digunakan oleh pihak atau badan usaha lain.

BACA JUGA: Inilah 3 Jenis Merek yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendaftaran atau perpanjangan merek, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Melalui layanan pengecekan merek, Kontrak Hukum dapat membantu kamu untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ pendaftaran-merek atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH dan Direct Message (DM) ke media sosial instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.