Skip to main content

Bulan ini, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana melakukan launching Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). Sebagai informasi, OSS RBA adalah sistem perizinan usaha dimana perizinan akan diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan usaha.

Setelah OSS RBA berlaku dan launching per tanggal 09 Agustus 2021, maka KBLI 2017 yang sebelumnya digunakan sebagai acuan kode klasifikasi usaha sekaligus panduan dalam mengurus izin usaha di OSS tidak lagi berlaku karena telah digantikan dengan KBLI 2020. Perubahan dalam KBLI dilakukan karena KBLI 2017 dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan di lapangan dan perkembangan zaman sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Saat ini OSS RBA sudah resmi diluncurkan, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbarui sekaligus meresmikan KBLI 2020.

Nah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KBLI 2020 dan apa saja perubahan didalamnya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini.  KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha/bidang usaha.

 

Sekilas KBLI

KBLI terdiri dari beberapa digit angka, nama bidang usaha, serta cakupan produk dari bidang usaha. Selain sebagai penentuan kualifikasi bidang usaha, KBLI juga berfungsi sebagai acuan untuk mendaftarkan dan mendapatkan legalitas usaha di Indonesia, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB). KBLI juga memiliki fungsi untuk menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.

Secara umum, KBLI 2020 dan KBLI 2017 masih mengacu pada rujukan yang sama yaitu ISIC Rev. 4 yang terdiri dari 21 kategori sehingga dalam isinya sendiri, tidak terjadi perubahan yang signifikan. Namun dalam KBLI 2020, terdapat struktur berupa pergeseran atau pengelompokkan suatu kegiatan dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya, dan penambahan klasifikasi baru yang disebabkan adanya perkembangan aktivitas ekonomi sehingga terjadi penambahan kelompok bidang usaha yang berdiri sendiri.

Akibat adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020, kode klasifikasi dari KBLI 3 digit bertambah 5, KBLI 4 digit bertambah 47, sedangkan KBLI 5 digit bertambah sebanyak 216. Selain penambahan kode klasifikasi terdapat juga pengaturan ulang kode dalam beberapa bidang usaha, misalnya kode klasifikasi 47724 yang sebelumnya digunakan untuk perdagangan eceran obat tradisional pada KBLI 2020 diatur ulang menjadi perdagangan eceran kosmetik untuk manusia.

Selain itu, terdapat juga penyederhanaan atau penggabungan kategori bidang usaha dengan kategori lain yang lebih sesuai, misalnya dalam bidang usaha kehutanan. Dalam KBLI 2017, penguasaan hutan terbagi menjadi penguasaan hutan mahoni, sonokeling, cendana, alkasia, dsb.

Perubahan Dalam KBLI 2020

Dalam KBLI 2020, klasifikasi tersebut telah dihapus dan digabungkan menjadi pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat dengan kode 02113. Seperti yang telah disebutkan diatas, perubahan pada KBLI 2020 terjadi karena perkembangan teknologi/digitalisasi atau penyesuaian kondisi lapangan. Perubahan pada proses bisnis yang dimaksud terjadi, misalnya dalam:

  1. Bidang keuangan seperti restrukturisasi klasifikasi dan penyesuaian nomenklatur pada perbankan, koperasi, pembiayaan di efek, Fintech P2P lending.
  2. Bidang teknologi seperti pemrograman blockchain, pemrograman kecerdasan artifisial, penyediaan identitas digital, penyediaan sertifikat elektronik, konsultasi IoT.
  3. Bidang konten kreatif seperti pembuatan konten Augmented Reality/Virtual Reality; desain konten kreatif seperti film, animasi, game; Penulisan konten kreatif.
  4. Bidang pendidikan seperti Satuan Pendidikan Kerjasama; pendidikan keagamaan, pesantren.
  5. Penyederhanaan klasifikasi hotel berbintang.
  6. Kegiatan penangkapan ikan sesuai referensi alat ISSCFG dan apendiks CITES.
  7. Usaha kelistrikan yang terintegrasi mulai dari pembangkitan sampai dengan penjualan.
  8. Industri batu baterai kendaraan.
  9. Aktivitas sertifikasi personel/profesional, aktivitas pelatihan kerja.
  10. Pengumpulan dana sosial.
  11. Pengelolaan sampah dan limbah Dan berbagai bidang lainnya yang dapat dilihat secara detail.
  12. Adanya Pengaturan secara tegas terkait KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran yang tidak dapat digabungkan.

Untuk mengetahui lebih lengkap apa saja perubahan bidang usaha dalam KBLI 2020, Sobat KH dapat langsung mengunjungi laman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020. Selain itu, didalam sistem OSS RBA ini mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan modal dasarnya, yaitu:

  1. Bidang usaha klasifikasi UMKM dan/atau kecil : Modal dibawah Rp.5M
  2. Bidang usaha klasifikasi Menengah : Modal diantara Rp. 5M s/d Rp. 10M
  3. Bidang usaha klasifikasi Tinggi : Modal diatas Rp. 10M

Karena KBLI 2020 telah resmi berlaku, maka pelaku usaha yang baru pertama kali menggunakan OSS RBA untuk mengurus perizinan akan langsung otomatis menggunakan KBLI 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 2017 dalam mengurus perizinan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2020. Jadi ketika pelaku usaha melakukan login kedalam akun OSS, sistem akan menampilkan konversi dari KBLI 2020 dan pelaku usaha cukup melakukan konfirmasi.

Baca juga: Mengenal KBLI, Kode OSS Untuk Permudah Izin Usaha Perdagangan

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perubahan KBLI 2020 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi pelaku usaha yang saat ini berencana memulai usaha dan ingin mengurus perizinan di OSS, jangan lupa untuk memperhatikan aturan KBLI 2020 yang terbaru ya.

Ingat, pelaku usaha juga perlu mengetahui dan paham nomor KBLI yang tepat bagi usaha yang akan didirikan. Karena ketika pelaku usaha salah mencantumkan nomor KBLI, permohonan NIB dapat ditolak, dampaknya izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Bahkan jika NIB sudah diterima namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan nomor KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.

Apabila Sobat KH membutuhkan konsultasi hukum terkait KBLI atau ingin mengurus legalitas usaha, Kontrak Hukum siap membantu Sobat KH. Kontrak Hukum memiliki konsultan yang profesional dan telah terpercaya sehingga Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH dapat langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.