Skip to main content

Saat ini perkembangan bisnis di Indonesia semakin pesat. Hal ini ditandai salah satunya dari banyaknya orang yang mulai beralih profesi menjadi pelaku usaha atau memiliki keinginan untuk memulai usahanya sendiri. Ketika memulai usaha tentunya ada banyak hal yang harus dipersiapkan dari mulai rencana bisnis, modal, hingga legalitas usaha.

Mendirikan badan usaha menjadi legalitas pertama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pemilihan badan usaha merupakan hal penting karena akan berdampak terhadap kepentingan bisnis yang dijalankan. Di Indonesia, ada berbagai macam badan usaha dari mulai PT, CV, Firma, hingga Perseroan Perorangan.

Diantara berbagai jenis badan usaha tersebut, CV menjadi salah satu jenis badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha. Hal ini karena dalam CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif yang akan melakukan pengurusan CV dan sekutu pasif memberikan modal. Karakteristik CV tersebut sering dianggap sebagai win win solution bagi pelaku usaha yang ingin membuka usaha bersama namun salah satunya memiliki keterbatasan untuk mengurus usaha yang dijalankan.

Nah untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses pendirian CV termasuk persyaratannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Pengertian dan Karakteristik CV

Menurut Permenkumham No. 17 tahun 2018 Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) diartikan sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Dalam struktur CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer/pasif dan sekutu komplementer/aktif. Sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi. Sedangkan sekutu komanditer hanya memiliki kewajiban untuk memberikan modal dan tidak turut dalam kepengurusan maupun kegiatan usaha CV. Jadi, hanya sekutu aktif yang dapat mewakili kepentingan CV, memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan, termasuk melakukan perjanjian dan memiliki hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Mengenai tanggung jawab keuangan, ketika CV mengalami masalah kemudian harta kekayaan yang dimiliki CV tidak mampu menutupi permasalahan tersebut maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan sehingga harta pribadi juga harus digunakan. Sama halnya dengan sekutu aktif, sekutu pasif juga bertanggung jawab terhadap keuangan CV. Yang membedakan adalah sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.

Namun untuk dikategorikan bertanggung jawab tidak melebihi modal yang diberikan, sekutu pasif tidak boleh sama sekali melakukan kepengurusan/terkait dengan pihak ketiga. Jika sekutu pasif melanggar ketentuan tersebut, maka perlindungan hukum atas sekutu pasif (tidak dilibatkan untuk bertanggung jawab melebihi modal yang disetorkan) menjadi gugur sehingga sekutu pasif juga harus menggunakan harta kekayaan pribadi yang dimiliki untuk menanggung kerugian yang dialami CV.

Pengajuan Nama CV

Sebelum melakukan permohonan pendaftaran CV, pelaku usaha harus melakukan pengajuan nama CV terlebih dahulu. Pengajuan nama CV dimohonkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Agar pengajuan nama yang dimohonkan tidak mendapat penolakan, nama CV yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya :

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipaksa secara sah oleh CV lain dalam SABU;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Apabila telah memenuhi persyaratan pengajuan, maka persetujuan pemakaian nama CV akan diberikan oleh menteri. Perlu diketahui bahwa nama tersebut akan berlaku untuk jangka waktu 60 hari sehingga pelaku usaha harus segera melakukan permohonan pendaftaran CV dalam jangka waktu tersebut.

Permohonan Pendaftaran CV

Sebelum melakukan pendaftaran CV di Kemenkumham, pendiri/sekutu aktif dan sekutu pasif harus membuat akta pendirian terlebih dahulu dihadapan notaris. Akta pendirian yang dimaksud harus memuat setidaknya :

  1. Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan.
  2. Kegiatan usaha yang dijalankan.
  3. Hak dan kewajiban para pendiri.
  4. Jangka waktu berdirinya CV.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV melalui SABU. Permohonan tersebut harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Apabila pendaftaran pendirian CV melebihi jangka waktu tersebut maka permohonan pendaftaran tidak dapat diajukan lagi.

Ketika melakukan permohonan pendaftaran, pemohon harus mengisi form pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud berupa:

  1. pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
  2. pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.

Selain melampirkan pernyataan diatas, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian CV.

Jika permohonan diterima, menteri menerbitkan SKT CV. SKT CV atau Surat Keterangan Terdaftar adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM atas pendaftaran CV.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai prosedur pendirian persekutuan komanditer/CV. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai persekutuan komanditer/CV, membutuhkan konsultasi mengenai pendirian badan usaha, atau membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas usaha untuk CV, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Kontrak Hukum menjamin Sobat KH akan mendapatkan legalitas usaha tanpa kendala. Untuk informasi lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi lamanhttps://kontrakhukum.com/pendirian-badan/#pendiriancv.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.