Skip to main content

Beberapa tahun terakhir, popularitas esport meningkat cukup pesat. Banyaknya turnamen dari tingkat nasional hingga internasional serta fenomena orang menonton orang lain bermain game menjadi salah satu alasannya. Karena perkembangan tersebut, Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) sebagai induk organisasi olahraga esport yang juga bertanggung jawab untuk mengelola, mengatur, sekaligus menaungi tim esports, pemain, hingga publisher game di Indonesia belum lama ini mengeluarkan Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang pelaksanaan kegiatan esport di Indonesia. Aturan tersebut membawa banyak perubahan dalam dunia esport Indonesia, salah satunya Tim Esport profesional kini wajib berbentuk badan hukum.

Sekilas eSports

Nah untuk mengetahui lebih jauh mengenai ketentuan badan hukum untuk tim esport, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Simak penjelasannya sampai habis ya! Sebagai informasi, esport adalah cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertandingkan game yang diakui secara nasional oleh Pengurus Besar Esports Indonesia. Kegiatan esport diikuti oleh para pemain yang terdiri dari pemain amatir, atlet profesional Indonesia, dan atlet profesional asing. Para pemain tersebut biasanya telah tergabung dalam tim esport.

Menurut Peraturan PBESI No. 034/PB-ESI/B/VI/2021, Tim esports adalah pengelola pemain amatir dan/atau atlet profesional esports yang terdiri atas tim esports profesional Indonesia, asing, dan amatir. Untuk menjadi tim esports profesional Indonesia, maka tim tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administrasi dan prestasi. Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi :

  1. berbadan hukum dengan bentuk perseroan terbatas (PT);
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan);
  3. memiliki legalitas tempat dan usaha;
  4. memiliki kelayakan fasilitas, akomodasi, dan Gaming House;
  5. memiliki jadwal latihan;
  6. memiliki standar kesehatan para pemain (lolos pemeriksaan medis rutin dan tes narkoba termasuk, tetapi tidak terbatas pada marijuana, amphetamine, dan cocaine);
  7. memiliki legalitas kontrak dengan para atlet profesional;
  8. memiliki logo;
  9. memiliki nama yang bebas unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berbeda dari Tim Esports Indonesia lainnya; dan
  10. memiliki jersey atau seragam khusus yang memiliki unsur pembeda dari Tim Esports Indonesia lainnya.

 

Pendirian PT Untuk eSports

Tim esport yang telah memenuhi persyaratan diatas akan memperoleh sertifikat keanggotaan PBESI yang menjadi bukti bahwa tim esport telah menjadi Tim Esports Profesional Indonesia. Lalu, apakah pendirian PT untuk tim esport sama dengan pendirian PT pada umumnya?

Dalam proses pendirian PT untuk tim esport tidak berbeda dengan pendirian PT pada umumnya. Tim esport tetap mengikuti ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas dan Pasal 109 UU Cipta Kerja. PT dapat didirikan oleh satu orang/lebih dengan memberikan sejumlah modal dasar yang terbagi dalam saham dan terpisahkan dengan harta kekayaan pribadi. Karena saat ini PT terbagi menjadi persekutuan modal dan perusahaan perorangan yang memenuhi kriteria UMK, maka proses pendirian dapat berbeda. PT yang berbentuk perseroan perorangan dapat didirikan apabila memenuhi kriteria UMK, yaitu:

  • Usaha Mikro : memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
  • Usaha Kecil : memiliki modal usaha lebih dari Rp l miliar sampai Rp 5 miliar dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar.
  • Usaha Menengah : memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

Pendirian dilakukan dengan cara mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Karena hanya perlu mendaftar secara elektronik, perusahaan perseorangan/PT dengan kriteria UMK tidak lagi memerlukan akta notaris dalam pendiriannya.

Namun perlu diingat bahwa ketentuan diatas hanya berlaku untuk PT dengan kriteria UMKM atau perusahaan perseorangan. Apabila PT didirikan oleh lebih dari satu orang pemegang saham dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM, maka pendirian PT mengikuti ketentuan dalam UUPT, yaitu dengan pembuatan akta pendirian melalui notaris. Akta pendirian tersebut kemudian harus dimohonkan ke menteri melalui Ditjen AHU untuk memperoleh pengesahan menjadi badan hukum/PT. Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai ketentuan terbaru untuk tim esport profesional Indonesia.

 

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan mengurus perizinan badan usaha Perseroan Terbatas untuk tim esport Sobat KH, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum lho. Dijamin cepat, mudah, dan terjangkau. Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai pendirian badan usaha dan masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH atau melalui instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.