Skip to main content

Advokat adalah salah satu profesi di bidang hukum yang tak banyak dipahami dengan benar oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan, banyak diantaranya yang justru memberikan pengertian yang sama dengan pengacara.

Padahal, masalah hukum hingga pengadilan tidak hanya dikaitkan dengan pengacara saja, terdapat pihak lainnya yang dapat memberikan jasa hukum kepada seseorang, termasuk seorang advokat.

Pada dasarnya, memang kedua profesi tersebut tidaklah jauh berbeda antara satu sama lain. Namun tetap saja, menurut regulasi yang berlaku, kedua profesi ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Hal ini secara lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang (UU) No 18/2003 tentang Advokat atau UU Advokat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan advokat, termasuk peran dan fungsinya? Apa bedanya dengan pengacara, juga konsultan hukum? Berikut kami rangkumkan penjelasannya untukmu.

Apa Itu Advokat?

Dalam UU Advokat disebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima jasa. Penerima jasa advokat ini disebut dengan klien.

Apa Peran, Tugas, dan Fungsi Advokat?

Menurut buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nrtin Tarigan, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan klien dan tidak terpengaruh kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif.

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan dihadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Peran advokat sendiri antara lain:

  1. Memperjuangkan hak asasi menusia
  2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  3. Memegang teguh sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran
  4. Melaksanakan kode etik advokat
  5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat
  8. Menangani perkara sesuai kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional
  9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
  10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak
  11. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan
  12. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat lemah dan tidak mempu secara ekonomi

Apa Bedanya Advokat dan Pengacara?

Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan sangat beragam, mulai dari pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainnya.

Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Namun, yang membedakan adalah wilayah dimana ia dapat memberikan jasa hukumnya.

Seorang advokat memegang izin untuk memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan pengacara, memegang izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Apabila pengacara tersebut ingin memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat dimana ia akan beracara.

Beda advokat dan pengacara ini dapat ditemui dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesië (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.

Apa Bedanya Pengacara dan Konsultan Hukum?

Kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan, salah satunya dalam tugas dan tanggung jawabnya. Dimana seorang pengacara bertugas untuk memberikan jasa hukum di Pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.

Sedangkan konsultan hukum atau penasihat hukum adalah orang yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Penyelesaian Kasus Utang Piutang?

Jadi, jasa konsultan hukum hanya sebatas memberikan layanan konsultasi dan memberikan jasa hukumnya di luar pengadilan. Namun, sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah ini disamakan dengan advokat agar ada standarisasi yang jelas.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah advokat dan pengacara memiliki sejumlah perbedaan.

Lalu, bagaimana jika saat ini Sobat KH membutuhkan ahli hukum atau konsultan hukum yang bisa membantumu membuat kontrak perjanjian atau menyelesaikan masalah hukum bisnis lainnya?

Tak perlu bingung, bagi Sobat KH yang sedang menghadapi masalah  dan memerlukan aturan hukum untuk melindungi dan mengembangkan bisnis, segera konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

Dalam rangka menghadirkan kemudahan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, kami mempersembahkan layanan berlangganan digital pertama di Indonesia bernama Digital Legal Assistant (DiLA) untuk semua keperluan bisnis secara unlimited, mulai dari kontrak, layanan notaris, legal research, keuangan, laporan pajak, dan masih banyak lagi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Digital Legal Assistant. Atau jika masih pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.