Skip to main content

Beberapa waktu lalu, dunia hiburan sempat dihebohkan dengan pernyataan Ahmad Dhani yang dengan tegas melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

“Saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, sejak saya ucapkan di media hari ini,” kata Ahmad Dhani saat konferensi pers di Taman Pluit, Selasa (28/3).

Ahmad Dhani juga menegaskan lagu-lagu Dewa 19 yang ia ciptakan terdaftar di Direktorat Jenderal HAKI. Ini artinya, Ahmad Dhani memiliki kuasa penuh atas lagu-lagunya di Dewa 19.

Kendati demikian, Once boleh membawakan lagu-lagu milik Ahmad Dhani lainnya.

Kronologi Kasus Ahmad Dhani vs Once Mekel

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Ramadhan menjelaskan, selama ini Ahmad Dhani keberatan jika Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 karena solois itu tidak minta izin dan tidak membayarkan royalti dari performing rights. Dan pernyataan tersebut pun telah dilindungi oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Adapun larangan ini berlaku sejak Selasa (28/3) karena Dewa 19 akan menjalani tur konser setelah Lebaran 2023. Tur tersebut pula yang menjadi alasan Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu konser Dewa 19. Ia tak ingin ada orang lain yang mengganggu berjalannya tur tersebut.

“Saya menjaga muruah Dewa, juga menjaga kemurnian dari konser-konser Dewa yang kami adakan setelah lebaran seminggu dua kali”, ujar Ahmad Dhani melalui kanal Youtube, Selasa (28/3).

Lebih lanjut, Aldwin menjelaskan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada Once jika di masa depan membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang diciptakan oleh Ahmad Dhani.

Pihak Ahmad Dhani juga mengatakan tidak segan untuk membawa Once ke jalur hukum jika solois tersebut masih menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Karena, kata Aldwin, pihaknya kini telah mengeluarkan peringatan dan somasi secara terbuka.

Diketahui, larangan Ahmad Dhani tersebut juga muncul sekitar satu bulan di tengah ramai pemberitaan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 oleh Once dan royalti yang terjadi sebelumnya.

Kala itu, Ahmad Dhani mengatakan masalah royalti dan izin membawakan lagu Dewa 19 merupakan ranah penyelenggara acara (EO), bukan Once. Ia menegaskan kewajiban pembayaran royalti bukan tanggung jawab solois tersebut.

Pihak Once sendiri juga menyinggung peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku badan yang seharusnya mengatur sistem royalti atau sistem bagi hasil.

Apa Hukuman Jika Melanggar?

Perlindungan hukum HAKI khususnya hak cipta bagi pencipta lagu telah diatur dalam UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukum mengakui, hak cipta telah ada secara otomatis sejak ciptaan tersebut selesai diwujudkan. Artinya, setelah ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata atau material form sesuai dengan keinginan dari pencipta.

Sama halnya dengan yang dilakukan Ahmad Dhani, somasi terbuka terhadap larangan untuk Once menyanyikan lagu Dewa 19 bukanlah tanpa alasan, tapi ada juga landasan hukum.

Mencermati hal tersebut, pihak Ahmad Dhani mengemukakan bahwa mengacu Pasal 113 UU Hak Cipta dan sesuai asas preferensi hukum superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 UU Hak Cipta.

Artinya, penggunaan secara komersial untuk pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik harus dengan izin pemegang hak cipta.

Jika dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut menjadi tindak pidana dengan ancaman kurungan selama tiga tahun dan/atau denda sebesar Rp500 juta jika terbukti melanggar.

Pentingnya Pendaftaran HAKI Untuk Lagu

Hak cipta merupakan hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta, yang artinya adalah tidak ada orang lain yang dapat menggunakan hak tersebut tanpa persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.

Adapun hak moral merupakan suatu hak yang melekat pada pribadi secara abadi dan tidak bisa dihilangkan ataupun dipisahkan, sedangkan hak ekonomi hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas karya yang telah diciptakannya.

Oleh karena itu, hak cipta termasuk untuk lagu harus didaftarkan secara resmi karena dengan pendaftaran, akan ada bukti formal kepemilikan hak cipta. Adapun beberapa manfaat dan fungsi dari mendaftarkan HAKI untuk lagu, antara lain:

Fungsi Proteksi

Suatu ciptaan termasuk lagu yang dihasilkan berpotensi dapat diambil nilai ekonomisnya, maka disinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan HAKI untuk lagu yang berkaitan dengan fungsi proteksi.

Dengan lebih dulu mendaftarkan HAKI, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun susah payah.

Dimana hal ini dapat memperkuat bukti kepemilikan suatu lagu dari pencipta lagu ketika adanya sengketa perebutan hak cipta.

Fungsi Ekonomis

Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan karya lagu yang telah terdaftar untuk kepentingan tertentu seperti komersial, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada pencipta.

Pencipta pun memiliki otoritas untuk menolak atau menyetujui dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan, atau sebagainya.

Kontak KH

Demikian penjelasan atas kasus yang terjadi mengenai larangan Ahmad Dhani untuk Once menyanyikan lagu Dewa 19. Kini, kita juga semakin menyadari betapa pentingnya peran hak cipta atau HAKI atas karya ciptaan yang dihasilkan.

Dimana untuk menghormati dan menghargai usaha dari pencipta karya, maka negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Adapun dalam HAKI ini pendaftaran atau pencatatan ciptaan harus dilakukan untuk melahirkan hak cipta atas ciptaan tersebut.

BACA JUGA: Heboh Sengketa MS Glow vs PS Glow, Sepenting Apa Sih Mendaftarkan Merek Dagang?

Pendaftaran dalam sistem ini berguna agar pendaftar secara de facto dan de jure diakui sebagai pencipta atau orang yang berhak atas hak cipta dari ciptaan yang didaftarkan. Tanpa pendaftaran, seorang pencipta tidak berhak atas ciptaannya.

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendaftarkan hak ciptanya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendaftaran HAKI terlengkap mulai dari merek, karya seni, komposisi musik, karya fotografi, hingga desain industri hanya mulai dari Rp2 jutaan!

Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual.

Jika ada pertanyaan seputar HAKI lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di laman  Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.