Skip to main content

Mengajukan pendaftaran merek dagang menjadi salah satu hal yang penting dilakukan bagi para pelaku bisnis UMKM. Hal ini karena merek menganut asas first to file, dimana seseorang yang melakukan permohonan terlebih dahulu dan permohonannya diterima, akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut.

Jadi, siapa yang lebih cepat mengajukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat merek, maka dialah yang akan memperoleh perlindungan hukum.

Sayangnya, menurut Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, dari 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia, baru 10.362 yang mendaftarkan merek dagangnya. Artinya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan hukum atas merek dagang yang mereka miliki.

Padahal dengan mendaftarkan merek dagang, UMKM tidak hanya aman dari penyalahgunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, namun juga dipercaya bisa mendongkrak pendapatan atau omset UMKM.

Terlebih, kini pengajuan pendaftaran merek bagi UMKM dan umum juga bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Biaya pendaftarannya pun bisa dibayarkan dengan cara transfer.

Lalu, bagaimana UMKM bisa mengajukan pendaftaran merek? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta manfaat yang bisa diperoleh jika sudah mendaftarkan merek? Mari kita bahas bersama!

Apa Itu Merek?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran merek bagi UMKM, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan merek dan jenis-jenisnya.

Menurut UU No 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Syarat Pendaftaran Merek bagi UMKM

Setelah mengetahui definisinya, maka langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis UMKM yang ingin mendaftarkan merek adalah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Perlu dicatat, untuk melakukan pendaftaran ke DJKI, merek dagang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau bukan merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/jasa yang diproduksi;
  • Memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Bukan merupakan nama umum dan/atau lembaga milik umum.

Setelah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya pelaku UMKM dapat menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Etiket/label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UMKM Binaan atau Surat Keterangan UMKM Binaan Dinas (Asli)
  • Surat Pernyataan UMKM Bermaterai

Perlu diketahui, bahwa jangka waktu untuk hak merek hanya berlaku selama 10 tahun. Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya, nanti akan dikenakan biaya lagi sebesar Rp1.000.000 juta bila dilakukan secara online dan Rp1.200.000 secara offline.

Selain itu, pendaftaran merek bagi UMKM baik online maupun offline juga bisa ditolak apabila merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Manfaat Mendaftarkan Merek Bagi UMKM

Pendaftaran merek dagang ke DJKI merupakan bentuk perlindungan bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM. Dengan mendaftarkannya, UMKM tidak hanya memperoleh hak eksklusif atas merek namun juga bisa menambah aset usaha yang memiliki nilai.

Hal ini karena merek dapat menjadi faktor pendorong bagi suatu produk agar memiliki penjualan besar di pasaran. Terlebih, jika merek tersebut dibuat dengan komposisi kreasi tulisan, gambar, dan warna yang unik sehingga dapat membuat calon konsumen tertarik untuk membeli.

Untuk lebih meyakinkan Sobat KH akan pentingnya mendaftarkan merek, mari kita lihat sederet manfaat lainnya yang bisa pelaku UMKM peroleh, yaitu:

  1. Sebagai identitas sebuah produk barang dan/atau jasa milik pelaku UMKM
  2. Dapat meningkatkan daya saing di dunia bisnis
  3. Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat
  4. Menjadi salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk
  5. Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti
  6. Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga
  7. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk yang identik atau mirip dengan merek-mu
  8. Mendapatkan perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama
  9. Berkontribusi pada transparansi pasar, yang menguntungkan konsumen serta pelaku usaha
  10. Mendatangkan manfaat ekonomis di masa mendatang
  11. Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dijual

Itulah serba-serbi mengenai pendaftaran merek bagi UMKM, mulai dari persyaratan, tata cara, hingga manfaatnya. Dari penjelasan tersebut, bisa kita simpulkan bahwa pendaftaran merek dagang merupakan hal yang penting dilakukan oleh pelaku usaha guna mengamankan hak kepemilikan merek dan menghindarkan dari sengketa.

Kontak KH

Nah, bagi sobat KH yang saat ini juga sedang menjalani bisnis UMKM, yuk mulai pertimbangkan untuk mendaftarkan merek dagang sedini mungkin agar menghindari perbuatan yang merugikan di kemudian hari!

Sobat KH juga tidak perlu khawatir dan repot-repot untuk mengurusnya karena kamu bisa hubungi Kontrak Hukum. Kontrak Hukum merupakan platform digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, mudah, dan terjangkau.

Melalui layanan pendaftaran merek, kami akan membantu sobat KH untuk memproses pendaftaran merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu. Untuk informasi selengkapnya, sobat KH bisa kunjungi laman: https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/#merek

Atau ada pertanyaan lebih lanjut mengenai bisnis dan legalitas UMKM? Kamu juga bisa hubungi kami via link berikut Tanya KH, ataupun Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Kontrak Hukum siap membantu UMKM naik kelas dengan legalitas!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.