Skip to main content

Seiring dengan banyaknya jumlah perusahaan rintisan atau startup di Indonesia, istilah “startup” pun tentu menjadi tak asing lagi. Umumnya masyarakat mengartikan startup sebagai perusahaan yang baru dirintis dan bergerak di bidang teknologi internet atau digital.

Secara harfiah, istilah startup berasal dari kata serapan bahasa inggris (start-up) yang berarti tindakan untuk memulai sebuah usaha bisnis. Jadi, startup dapat diartikan sebagai sebuah perusahaan baru yang masih pada tahap rintisan untuk berkembang dalam menemukan pasar.

Sekilas, perusahaan startup memang identik dengan dunia teknologi dan internet. Namun, cakupannya ternyata lebih luas dari itu, yakni meliputi bidang ekonomi, jasa, pertanian, pariwisata, pendidikan, hiburan, dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, sudah banyak perusahaan startup Indonesia yang berhasil menyandang status unicorn, sebut saja Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Kopi Kenangan, OVO, dan lain-lain.

Jika melihat keberhasilan tersebut, apakah Sobat KH juga tertarik untuk mendirikan startup? Hal ini bisa saja menjadi ide bagus! Namun, perlu diingat bahwa pendirian perusahaan startup tak selalu mulus, ada yang berhasil dan ada juga yang gagal.

Hal ini didukung oleh data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyatakan bahwa dari 1.300 startup yang mengikuti program Gerakan Nasional 1000 Startup, hanya 10% yang sampai saat ini masih bertahan.

Terlebih, adanya ancaman resesi yang terjadi juga turut berdampak pada kurangnya pendanaan untuk perusahaan startup Indonesia sehingga memunculkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini sedang marak terjadi. Kegagalan yang dialami oleh perusahaan startup bisa disebabkan oleh beberapa faktor, baik itu yang bersifat internal maupun eksternal. Namun umumnya, faktor internal lebih berpengaruh karena berhubungan dengan strategi manajemen.

Tentunya, kegagalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi perusahaan startup yang saat ini sudah berjalan maupun yang baru akan dijalankan. Untuk itu, bagi sobat KH yang ingin untuk mendirikan perusahaan startup, perlu memperhatikan beberapa hal ini agar terhindar dari kegagalan.

Mengabaikan Hak Kekayaan Intelektual atas Produk yang Dijual

Banyak perusahaan startup, khususnya yang bergerak di bidang teknologi dan informasi yang mengabaikan pentingnya hak kekayaan intelektual. Padahal, kekayaan intelektual adalah salah satu aset penting yang perlu didaftarkan secara resmi untuk melindunginya sebagai aset perusahaan yang memiliki nilai ekonomi.

Terlebih, pendaftaran hak kekayaan intelektual juga menganut prinsip first to file dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan disetujui lah yang akan mendapatkan hak eksklusif atas kekayaan intelektual tersebut.  Jadi, jika Sobat KH tidak segera mendaftarkannya, maka semua orang dapat menggunakannya tanpa izin dan Sobat KH akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan ketika orang menggunakan kekayaan intelektual tersebut.

Mengabaikan Masalah Perpajakan

Lari dari tanggung jawab pajak? Siap-siap kamu akan mengalami masalah besar, bahkan kegagalan bisnis hanya karena mengabaikan masalah pajak. Jika Sobat KH berharap perusahaan startup bisa bertahan lama dan terus berkembang, maka kamu bisa mulai dengan membuat NPWP perusahaan.

NPWP ini juga menjadi syarat yang kamu perlukan ketika ingin mengurus legalitas lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Setelah memiliki NPWP, Sobat KH juga harus mengelola pajak perusahaan dengan tepat, mulai dari menghitung, membayar, dan melapor pajak.

Terdapat beberapa jenis pajak yang harus Sobat KH bayarkan dan laporkan setiap bulannya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sobat KH juga wajib melaporkan SPT tiap tahunnya dan jika lalai, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.

Tidak Mengantongi Izin Usaha

Segala kebutuhan seperti modal dan rencana bisnis sudah dipersiapkan dengan baik, tapi perusahaan startup-mu tidak memiliki izin usaha? Itu berarti kamu membiarkan bisnismu menghadapi masalah hukum yang rumit!  Jadi sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan startup, Sobat KH harus mulai memikirkan bagaimana cara mengantongi izin usaha yang sah sesuai dengan bidang usaha startup-mu.

Sebelum melakukan proses perizinan, Sobat KH bisa mulai dengan menentukan badan usaha yang sesuai, apakah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau usaha perorangan. Pemilihan badan usaha ini sangat penting, karena akan menentukan proses perizinan dan tanggung jawab hukum pendiri usaha.

Tidak Adanya Perjanjian Pemegang Saham

Hanya bermodal kepercayaan, banyak pendiri perusahaan startup yang mengabaikan masalah hukum, salah satunya masalah saham atau modal. Padahal, perjanjian atau kontrak antara pemegang saham (shareholders agreement) adalah hal yang sangat penting untuk mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan masing-masing pemegang saham.

Selain itu, perjanjian pemegang saham juga memuat ketentuan ketika ada pemegang saham baru ataupun pemegang saham lama yang ingin menjual sahamnya kepada pihak lain.

Tidak Ada Founder Agreement 

Sebagai pendiri perusahaan startup, jangan sampai Sobat KH hanya berfokus pada bagaimana menjalankan model bisnis yang diinginkan, namun juga harus memperhatikan aspek legalitas salah satunya pembuatan perjanjian pendiri atau founders aggreement.

Founders agreement merupakan perjanjian kerja sama antar pendiri yang bertujuan untuk menjalankan suatu bisnis atau perusahaan. Perjanjian ini dibuat oleh seluruh pendiri perusahaan sebelum mulai menjalankan bisnis. Founders agreement berisi hal-hal yang bersifat esensial seperti peran dan modal dari masing-masing pendiri perusahaan hingga mekanisme penyelesaian konflik apabila timbul perselisihan di antara para pendiri perusahaan.

Tidak Memiliki Perjanjian atau Kontrak yang Diperlukan untuk Perlindungan Hukum 

Seringkali, para pendiri perusahaan startup terburu-buru merealisasikan ide dan kreativitasnya menjadi suatu bisnis tanpa memperhatikan perjanjian hukum resmi dalam membangun bisnis itu sendiri. Padahal, semakin besar suatu perusahaan startup, semakin besar resiko yang muncul.

Untuk itu, para perusahaan startup harus menguatkan fondasi hukum dari usahanya sejak awal yaitu dengan perjanjian atau kontrak bisnis. Perjanjian atau kontrak bisnis merupakan dokumen yang penting untuk mengatur dengan jelas antara hak dan kewajiban usaha serta melindungi perusahaan startup dari permasalahan hukum yang dapat terjadi di masa mendatang.

Tidak Memiliki Dokumen Legal Terkait HR 

Aspek penting khususnya terkait legalitas perusahaan startup tidak hanya terjadi antara perusahaan dan pemerintah, namun juga antara perusahaan dengan karyawannya. Sebagai pemilik perusahaan startup, Sobat KH harus memperhatikan kewajiban sebagai perusahaan dan legalitas karyawan-mu.

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa merekrut HR Legal di perusahaan startup-mu yang bertanggung jawab atas berbagai urusan legalitas karyawan, termasuk didalamnya pemenuhan hak pekerja seperti gaji, pajak penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan lainnya.

Kurang Memahami Implikasi Pajak Terhadap Bisnis 

Selain mengabaikan masalah perpajakan, ternyata cukup banyak pemilik atau pelaku bisnis startup yang kurang memahami soal aturan pajak karena mungkin latar belakangnya hanya di dunia teknologi.

Ya, meskipun banyak perusahaan startup yang “bakar duit” di awal-awal pendiriannya, namun bukan berarti mengesampingkan kewajiban pajak sebagai warga negara. Justru pada saat bisnis baru dimulai, itulah urusan perpajakan harus diperhatikan yaitu dengan melakukan perencanaan perpajakan (tax planning).

Dengan tax planning, segala sesuatunya bisa diputuskan dengan tepat termasuk soal pajak, sehingga kewajiban pajak tidak lagi menjadi sebuah beban dalam berbisnis. Jangan lupa juga untuk selalu perbarui (update) aturan pajak terbaru sehingga bisa memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Itulah sederet alasan atau kesalahan yang sering dilakukan oleh pemilik bisnis perusahaan startup sehingga seringkali mengalami kegagalan. Untuk menghindari hal-hal di atas, ada baiknya Sobat KH mempersiapkan kebutuhan bisnis startup dengan baik, ya!

Kontak KH

Untuk mengembangkan dan meningkatkan valuasi riil perusahaan startup, Sobat KH dapat menggunakan layanan legalitas dan bisnis dari Kontrak Hukum. DiBA cocok digunakan untuk kamu pendiri perusahaan startup yang membutuhkan tim lengkap di bidang legal, akunting, dan pajak.

Sobat KH bisa mendapatkan layanan bisnis mulai dari pembuatan izin usaha, kontrak perjanjian, akta perusahaan, bahkan sampai ke layanan akuntansi, pajak, dan marketing, hanya di satu tempat dengan Kontrak Hukum.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/memulai-usaha/ atau hubungi kami melalui whatsapp atau telp di 0821-1212-5767, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.