Skip to main content

Saat ini Anda harus tahu berbagai informasi terkait alur pendaftaran merek agar dapat mengikutinya dengan lebih tenang dan berhasil hingga memperoleh sertifikat haknya. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa alurnya ternyata juga cukup panjang dan rumit.

Jika Anda ingin tahu mengenai detail untuk melakukan pendaftaran merek untuk menjadi pertimbangan mengurus sendiri atau memakai bantuan jasa, mari simak artikel selengkapnya di bawah.

Alur Pendaftaran Merek Usaha Lokal Terlengkap

Saat ini pihak yang bisa mengajukan pendaftaran brand bukan hanyalah pihak pengusaha atau pemilik brand lokal saja, tapi juga internasional. Pertama, mari bahas alur pendaftaran brand dari untuk usaha lokal atau dalam negeri terlebih dahulu.

Yang mana, supaya Anda bisa mendapatkan sertifikat hak atas merek atau brand tersebut, berikut syarat dan alur pendaftaran merek yang perlu dipahami serta dijalani antara lain:

1.      Siapkan Persyaratan Lengkap Pengajuan

Agar bisa melakukan pengajuan pendaftaran brand, maka silakan persiapkanlah sejumlah dokumen atau surat di bawah:

  • Persiapkanlah label atau etiket merek yang akan didaftarkan untuk disahkan kepemilikannya
  • Persiapkan tanda tangan Anda selaku pemohon pengajuan
  • Bagi pengusaha UMKM, persiapkanlah Surat Keterangan UKM BInaan Dinas (asli) atau Surat Rekomendasi UKM Binaan. Pada kedua atau surat yang Anda ajukan tersebut pastikanlah memuat informasi mengenai Nama, Jabatan, dan unit organisasi pemberi tanda tangan; Nama pemohon pendaftar, serta alamat pemohon pendaftar
  • Surat Pernyataan UMK yang telah memakai materai, khusus bagi pemohon sektor UMKM. Di mana di dalamnya berisikan pernyataan bahwa surat yang dilampirkan tersebut benar dan kesediaan menerima tindakan jika ternyata suratnya palsu atau tidak benar

2.      Ikuti Alur Pendaftaran Merek Baru Usaha Lokal

Jika Anda telah menyiapkan semua persyaratan dokumen atau tanda tangannya, maka silakan ikuti alur pendaftarannya di bawah:

  • Buatlah akun Anda melalui laman https://merek.dgip.go.id/ agar nanti bisa melakukan pendaftaran
  • Setelah berhasil membuat akun silakan lakukan login lebih dahulu pada menu yang ada di halaman serupa
  • Cari menu Permohonan Online, silakan klik agar diarahkan ke halaman pengajuan
  • Apabila sudah pilih Permohonan Online tersebut, pilihlah tipe permohonan Anda masukkan semua informasi di bagian Data Pemohon
  • Apabila Anda melakukan permohonan melalui kuasa atau jasa, maka isilah kolom khusus kuasa
  • Jika juga memiliki hak prioritas atas brand, alur pendaftaran merek selanjutnya silakan isikan juga kolomnya
  • Masukkanlah semua informasi terkait data merek, termasuk detailnya
  • Klik Tambah untuk memasukkan data kelas, yang berkaitan dengan kelas Umum atau UMK
  • Unggah lampiran semua dokumen persyaratan dengan memilih opsi Tambah
  • Pusing ? Ribet? Konsultasikan pendaftaran merek anda dengan Kontrak Hukum

Setelah mengikuti semua tahapan di atas, silakan tunggu selama beberapa bulan karena harus melewati pemeriksaan formalitas, pengumuman, cek substantif, didaftar, hingga memperoleh sertifikat.

Alur Pendaftaran Merek untuk Internasional

Untuk Anda yang mengajukan permohonan atas merek internasional, maka pengajuannya diajukan kepada Biro Internasional dengan bantuan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Karena pengajuannya dilakukan secara internasional, maka semuanya akan dilakukan dengan bahasa Inggris. Nama lain dari pengajuan pada alur pendaftaran merek ini ialah Madrid Protocol.

1.      Syarat yang Harus Dilengkapi

Ketika hendak mengajukan permohonan tersebut, maka Anda harus mengisi sejumlah formulir. Secara umum, syaratnya adalah dengan mengisi Formulir MMA2. Jika berada di kawasan negara Uni Eropa, maka isi juga formulir MM17.

Sedangkan khusus Amerika Serikat memakai Formulir MM18. Jika bingung mengenai panduannya atau formulir dokumen, silakan cek langsung di website DJKI. Nantinya akan ada syarat subjek dan syarat objek, di mana rinciannya adalah:

  • Syarat subjek yang bisa mengajukan: berkewarganegaraan Indonesia, memiliki domisili atau kedudukan tempat hukum di NKRI, serta mempunyai kegiatan usaha komersial atau industri nyata di NKRI
  • Syarat objek: permohonan hanya bisa dilakukan apabila Pemohon sudah mempunyai Permohonan atau Pendaftaran secara Nasional di DJKI

2.      Ikuti Alur Pendaftaran Merek Internasional

Secara umum, beberapa langkah yang harus Anda lewati ketika ingin melakukan permohonan dengan skala internasional ini, yaitu:

  • Pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran internasional dengan persyaratan haruslah mempunyai merek dasar yaitu permohonan pendaftaran atau terdaftar di Indonesia
  • DJKI bertugas dalam pengecekan validasi hingga sertifikasi terhadap permohonan pendaftaran Anda secara internasional. Setelah itu, mereka jugalah yang mengirimkannya terhadap WIPO (World Intellectual Property Organization)
  • WIPO nantikan akan melakukan pemeriksaan sejumlah hal penting seperti formalitas, mencatatkan dan membuat pengumuman permohonan pendaftaran pada daftar registrasi, melakukan penerbitan sertifikat pendaftaran, serta mengirimkannya kepada negara tujuan pemohon
  • Pihak kantor merek negara tujuan, di sinilah proses penyeleksian sesuai prosedur yang mereka miliki.

Perlu Anda ketahui bahwa ruang lingkung perlindungan ini ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif. Di mana ini sama dengan Undang-Undang Nasional pada negara tujuan dengan jangka waktu terlama ialah 12 sampai 18 bulan.

Tidak hanya satu negara, Anda bisa melakukan pengajuan juga kepada beberapa negara tujuan. Namun perlu diingat bahwa semua negara pilihan tersebut haruslah telah terdaftar atau bergabung dengan keanggotaan WIPO dengan perantara Biro Internasional.

Ketika Anda cek kembali semua tahapan dan prosedur lainnya, terlihat jelas jika semuanya pasti memakan waktu jika dilakukan mandiri. Oleh karena itu, silakan percayakan saja kepada Kontrak Hukum yang telah berpengalaman dalam bidang ini.

Kami sudah dipercaya banyak klien karena menerapkan prinsip tepercaya, termudah, dan tercepat. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan Anda untuk ragu dalam memakai jasa Kontrak Hukum untuk mempermudah alur pendaftaran merek lokal atau internasional.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis