Skip to main content

Di era digital seperti sekarang, semua serba mudah, termasuk dalam hal membuat dan mengelola kontrak kerja.

Jika sebelumnya proses penandatanganan kontrak membutuhkan waktu dan kertas, kini kita dapat menyelesaikannya secara elektronik hanya dalam hitungan menit.

Tapi, gimana sih, cara mengelola kontrak kerja digital dengan benar? Apakah ini sah secara hukum? Dan apa saja langkah-langkah yang perlu diperhatikan? Simak jawabannya di sini!

Sekilas Tentang Kontrak Kerja Digital

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian yang tertuang dalam dokumen atau media elektronik.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja digital adalah perjanjian kerja yang dibuat, dikirim, dan disetujui dalam format elektronik.

Pembuatan kontrak kerja digital biasanya melibatkan beberapa tahap. Pertama, satu pihak membuat dan mengirimkan dokumen kontrak kepada pihak lain melalui media elektronik. Kedua, pihak penerima meninjau dan menyetujui kontrak tersebut, seringkali dengan menambahkan tanda tangan elektronik.

Ya, UU ITE menjelaskan, kontrak kerja digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak kerja fisik selama memenuhi syarat sah kontrak menurut hukum Indonesia.

Cara Membuat Kontrak Kerja Digital

Terlepas dari bentuknya, baik tertulis, lisan, cetak, atau digital, semua kontrak harus memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata untuk dianggap sah.

Empat syarat sah perjanjian tersebut meliputi:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak;
  3. Objek yang spesifik atau suatu hal tertentu; dan
  4. Sebab yang halal.

Secara spesifik Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 mengatur syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontak digital antara lain:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan hukum para pihak;
  3. Terdapat hal tertentu; dan
  4. Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kontrak kerja digital untuk warga negara Indonesia harus ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila kontrak digital menggunakan klausul baku, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang klausul baku.

Cara Mengelola Kontrak Kerja Digital dengan Benar

Mengelola kontrak digital membutuhkan strategi yang baik agar aman dan efisien. Beberapa langkah yang dapat Sobat lakukan adalah:

  1. Gunakan Platform yang Aman

Pastikan Sobat menggunakan platform digital yang memiliki sistem keamanan tinggi untuk menghindari kebocoran data atau peretasan. Contohnya adalah platform dengan fitur enkripsi data dan autentikasi dua faktor.

  1. Simpan dengan Sistem yang Terorganisir

Buat sistem penyimpanan yang terstruktur, seperti menggunakan folder berdasarkan kategori. Gunakan cloud storage dengan backup otomatis untuk mempermudah akses dan menjaga keamanan dokumen.

  1. Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi memberikan keabsahan hukum pada kontrak kerja digital. Untuk memastikan legalitas dokumen, gunakan layanan tanda tangan digital yang telah memenuhi standar pemerintah.

  1. Tetap Patuhi Regulasi Hukum

Kepatuhan terhadap UU ITE dan KUH Perdata adalah hal yang mutlak dalam menyusun kontrak kerja digital yang sah dan mengikat.

  1. Konsultasikan dengan Profesional

Terakhir, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional hukum dan konsultan untuk membuat dan mengelola kontrak kerja digital. Mereka dapat memberikan saran dan solusi terbaik untuk memastikan kontrak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontak KH

Dengan memenuhi syarat hukum yang berlaku, kontrak kerja digital menawarkan fleksibilitas dan kepastian hukum dalam dunia kerja saat ini.

Jadi, bagi Sobat KH yang ingin membuat kontrak kerja digital yang sah dan efisien, bisa hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian ketenagakerjaan yang selesai dalam 3 hari, lawyer approved, dan 100% online hanya dengan harga mulai Rp900 ribuan!

Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Kerja. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Selain itu, Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Daftar gratis klik disini.

Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis