Skip to main content

Sobat KH, pernahkah kamu mengalami situasi frustrasi seperti ini? Kamu menemukan nama brand yang sempurna untuk bisnis barumu. Nama itu unik, mudah diingat, dan sangat menjual. Namun, saat kamu mengecek ketersediaannya di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), ternyata nama tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain.

Kamu pun melakukan riset kecil-kecilan. Kamu cari produknya di pasar ternyata nihil, postingan terakhir tahun 2018.

Singkatnya, merek tersebut masih terdaftar secara hukum, tapi secara bisnis sudah mati suri atau tidak ada aktivitas perdagangan sama sekali.

Undang-Undang Merek memberikan celah bagi pihak ketiga (seperti kamu) untuk melakukan upaya ambil alih merek tersebut jika terbukti tidak digunakan.

Dasar Hukum: Aturan Penghapusan Merek Non-Use

Langkah pertama dalam misi ambil alih merek ini adalah memahami aturan mainnya. Kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 74 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan dengan sangat jelas: Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Jadi, kuncinya adalah angka 3 tahun berturut-turut.

Jika sebuah merek sudah terdaftar (punya sertifikat) tapi pemiliknya malas, bangkrut, atau lupa memproduksi barangnya selama 3 tahun penuh tanpa jeda, maka perlindungan hukum atas merek tersebut menjadi lemah. Merek itu rentan untuk dihapus dari daftar umum.

Nah, ketika merek itu dihapus, barulah nama itu menjadi milik umum (public domain) sesaat, dan kamu bisa segera masuk untuk mendaftarkannya atas namamu. Inilah yang kita sebut sebagai mekanisme ambil alih merek melalui jalur penghapusan.

Dua Jalur Strategi: Cara Damai vs Cara Tempur

Sobat KH, untuk mendapatkan merek yang sudah ada pemiliknya, sebenarnya ada dua jalan yang bisa kamu tempuh.

Jalan 1: Jalur Negosiasi (Pengalihan Hak)

Ini adalah cara yang paling cepat, paling aman, tapi mungkin membutuhkan modal tunai di depan. Alih-alih menggugat, kamu mencari kontak pemilik merek lama. Kamu tawarkan untuk membeli merek tersebut secara legal. Jika mereka setuju, kalian cukup menandatangani Akta Pengalihan Hak Merek di depan notaris, lalu mencatatkan pengalihan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam hitungan bulan, nama pemilik di sertifikat sudah berubah menjadi namamu. Selesai. Kelebihannya: Kepastian hukum 100 persen dan hubungan baik terjaga. Kekurangannya: Pemilik lama mungkin mematok harga selangit karena tahu kamu butuh.

Jalan 2: Jalur Gugatan Penghapusan (Non-Use Cancellation)

Ini adalah jalan yang kita bahas detail di artikel ini. Kamu menggunakan Pasal 74 UU Merek untuk memaksa negara mencabut hak pemilik lama agar kamu bisa mendaftar baru. Ini dapat kamu lakukan jika pemilik lama tidak bisa kamu hubungi, sudah bubar, atau meminta harga yang tidak masuk akal.

Tahap Persiapan: Detektif Merek

Sebelum kamu buru-buru menyewa pengacara untuk menggugat ke Pengadilan Niaga, kamu harus melakukan investigasi mandiri. Ingat, dalam hukum perdata, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.

Kamu harus bisa membuktikan kepada hakim bahwa merek target memang benar-benar tidak digunakan selama 3 tahun. Apa saja yang harus diselidiki?

1. Cek Aktivitas E-Commerce dan Marketplace

Telusuri semua marketplace besar (Tokopedia, Shopee, dll). Apakah ada toko official yang menjual produk dengan jenama itu? Jika ada produk, lihat tanggal ulasan terakhir pembeli. Jika ulasan terakhir adalah 4 tahun lalu, ini bukti bagus.

2. Cek Izin Edar (BPOM / PIRT / SNI / Kemenkes)

Ini adalah bukti paling kuat. Produk kosmetik, makanan, atau obat wajib punya izin edar. Cek database BPOM. Jika izin edarnya sudah kadaluarsa 3 tahun lalu dan tidak diperpanjang, besar kemungkinan mereka sudah tidak produksi. Hakim sangat menyukai bukti administratif seperti ini.

3. Survei Lapangan (Market Survey)

Kamu mungkin perlu menyewa surveyor independen untuk mengecek pasar di beberapa kota besar. Hasil laporannya akan menyatakan bahwa produk brand tersebut tidak ditemukan di rak toko manapun.

4. Cek Website dan Media Sosial

Screenshot aktivitas terakhir di Instagram atau Facebook mereka. Akun yang tidak posting sejak 2019 adalah indikasi kuat ketidakaktifan.

Prosedur Mengajukan Gugatan Penghapusan Merek

Setelah bukti terkumpul dan kamu yakin merek ini mati suri, berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk ambil alih merek tersebut:

Langkah 1: Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Baru (Pending)

Ini adalah trik strategis. Sebelum menggugat, sebaiknya kamu mengajukan permohonan pendaftaran merek yang sama persis ke DJKI. Tentu saja, permohonanmu ini pasti akan ditolak atau diusulkan tolak oleh pemeriksa merek karena ada merek lama yang menghalangi. Jangan panik. Justru surat penolakan inilah yang akan menjadi bukti bahwa kamu adalah pihak ketiga yang berkepentingan. Kamu punya kepentingan nyata karena permohonanmu terhalang oleh merek mati suri itu.

Langkah 2: Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Niaga

Gugatan penghapusan merek tidak diajukan ke kantor DJKI, melainkan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pemilik merek lama) atau ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jika tergugat di luar negeri/tidak diketahui. Dalam gugatan ini, kamu meminta hakim untuk:

  • Menyatakan merek tergugat tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut.

  • Memerintahkan DJKI untuk menghapus (mencoret) merek tergugat dari Daftar Umum Merek.

Langkah 3: Proses Persidangan

Sidang merek relatif cepat dibandingkan sidang perdata biasa, undang-undang membatasi waktunya maksimal 90 hari. Di sini adu bukti terjadi. Pemilik lama mungkin akan hadir dan membela diri. Mereka akan berusaha membuktikan bahwa mereka masih jualan kok, meski sedikit. Atau mereka akan mengeluarkan alasan pemaaf. Jika kamu punya bukti survei pasar dan data BPOM yang mati, posisimu akan sangat kuat.

Langkah 4: Putusan dan Eksekusi

Jika hakim mengabulkan gugatanmu, maka Pengadilan akan mengirimkan salinan putusan ke DJKI. DJKI kemudian akan mencoret merek lama tersebut. Begitu merek lama dicoret, penghalang bagi permohonan merekmu (yang kamu ajukan di Langkah 1) menjadi hilang. Merekmu yang tadinya ditolak, kini bisa melenggang mulus untuk diperiksa dan diterbitkan sertifikatnya.

Selamat! Kamu berhasil ambil alih merek tersebut secara legal melalui jalur litigasi.

Pengecualian: Kapan Merek Tidak Bisa Dihapus?

Sobat KH, tidak semua merek yang vakum bisa kamu sikat. UU Merek memberikan perlindungan pengecualian. Gugatan penghapusanmu akan ditolak jika pemilik merek bisa membuktikan bahwa ketidakgunaan merek tersebut disebabkan oleh hal-hal di luar kendali mereka, antara lain:

  1. Larangan Impor: Misalnya produk tersebut bahan bakunya impor, tapi pemerintah sedang melarang impor bahan tersebut.

  2. Larangan Izin Edar Sementara: Misalnya produk obatnya sedang ditahan izinnya oleh BPOM karena perubahan regulasi, bukan karena pabriknya tutup.

  3. Larangan Sementara dari Pihak Berwenang: Ada sengketa lain yang membuat asetnya dibekukan sementara.

  4. Bencana Alam atau Keadaan Kahar: Pabriknya hancur karena gempa bumi atau banjir besar sehingga tidak bisa produksi selama 3 tahun.

Jika pemilik merek bisa membuktikan salah satu dari alasan di atas di pengadilan, maka gugatanmu akan gagal. Inilah risiko yang harus kamu perhitungkan.

Analisis Biaya dan Risiko

Strategi ambil alih merek lewat gugatan penghapusan bukanlah strategi murah.

  • Biaya Pengacara: Kamu butuh konsultan KI atau pengacara spesialis yang paham beracara di Pengadilan Niaga.

  • Biaya Pengadilan: Biaya pendaftaran perkara.

  • Waktu: Meskipun terbatas 90 hari, proses persiapan dan eksekusinya bisa memakan waktu total 6-9 bulan.

Strategi ini cocok jika:

  1. Nama merek tersebut sangat bernilai (premium) dan krusial bagi rencana bisnismu.

  2. Pemilik lama benar-benar sudah tidak ada jejaknya (perusahaan bubar, orangnya menghilang), sehingga negosiasi beli putus tidak mungkin.

  3. Kamu memiliki anggaran hukum yang cukup.

Jika kamu adalah UMKM dengan budget terbatas, mungkin strategi terbaik adalah memodifikasi sedikit namamu (rebranding) agar tidak sama persis, daripada memaksakan diri bertarung di pengadilan.

Tips Terakhir!

Ada satu risiko sosial dalam proses ini. Terkadang, pemilik merek lama benar-benar sudah lupa punya merek itu. Tapi begitu mereka menerima panggilan sidang dari pengadilan (karena kamu menggugat), mereka jadi sadar, Wah, merek saya ternyata diminati orang ya, pasti berharga nih.

Mereka yang tadinya mau melepas, jadi bertahan mati-matian hanya untuk menaikkan harga tawar atau memerasmu secara halus.

Oleh karena itu, sebelum melayangkan gugatan resmi, banyak konsultan menyarankan untuk melakukan pendekatan senyap atau soft approach terlebih dahulu. Cek ombak. Jika memungkinkan untuk dibeli dengan harga murah (transfer hak), itu jauh lebih efisien daripada berperkara. Gunakan gugatan penghapusan sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) jika negosiasi buntu.

Menemukan merek impian yang statusnya terdaftar tapi tidak ada barangnya di pasaran? Bingung apakah harus negosiasi beli putus atau mengajukan gugatan penghapusan ke Pengadilan Niaga?

Setiap langkah ambil alih merek punya risiko hukum tersendiri. Jangan sampai salah strategi yang malah bikin boncos biaya perkara. Diskusikan kasus merekmu dengan tim expert Kekayaan Intelektual Kontrak Hukum. Hubungi Tanya KH via WhatsApp, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.

Butuh pengecekan status merek atau pembuatan perjanjian pengalihan hak merek? Gunakan layanan praktis di Digital Assistant Kontrak Hukum.

Ingin tahu pengalaman pengusaha lain yang sukses memenangkan sengketa merek? Gabung yuk di Komunitas Bisnis KH. Dapatkan juga penghasilan tambahan dengan mereferensikan temanmu lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis