Skip to main content

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law) pada Senin, 5 Oktober 2020 melalui Rapat Paripurna, Disahkannya UU Cipta Kerja ini memberikan keuntungan yang banyak sekali bagi perusahaan-perusahaan. Selain Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif kepada bisnis perusahan rintisan atau yang biasa kita sebut sebagai startup.

Sisi investasi dalam bisnis startup sangat terbantu dengan adanya peran dari UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut menyempurnakan ketentuan mengenai perpajakan khususnya tax holiday dan tax allowance. Seperti yang kita tahu, tujuan pemberian fasilitas perpajakan tersebut adalah untuk menarik investor menanamkan modal dan membangun usaha di Indonesia, yang nantinya berdampak pada kemajuan perekonomian Indonesia. Keuntungan modal tersebut menjadi amunisi bagi pelaku startup untuk mengembangkan bisnis dan membuat ekosistem usaha yang semakin positif. Dengan demikian. UU Cipta Kerja membuat prospek bisnis startup beserta pendanaannya sangat menjanjikan.

UU Cipta Kerja juga memberikan keuntungan bagi para pelaku startup karena peraturan tersebut memberikan keluwesan bagi para pihak (pelaku dan pekerja) untuk menerapkan aturan dalam lingkungan kerjanya. Namun, posisi dan kepentingan masing-masing pihak wajib diperhatikan karena aturan tersebut harus adil dan imbang.

Hal lain yang harus dipahami adalah UU Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT menyatakan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT), modal dasar yang dibutuhkan adalah Rp50.000.000. Ketentuan tersebut diubah bahwa modal dasar dalam pendirian PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Hal ini tentu akan menyulut semangat masyarakat untuk membuka bisnis melalui pendirian startup.

Lebih lanjut lagi, UU PT mengatur keharusan dalam mendirikan PT yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, tetapi dalam Pasal 7 Ayat 7 UU PT ketentuan tersebut dapat disimpangi. Melalui UU Cipta Kerja, terdapat penambahan bagi perseroan yang dapat menyimpangi aturan tersebut, yaitu perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), sehingga perseroan tersebut dapat didirikan oleh satu orang saja. Lagi-lagi pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat untuk memulai bisnis.

Melalui UU Cipta Kerja, regulasi yang kompleks menjadi lebih mudah dan proses perizinan dibuat lebih sederhana. Presiden Jokowi menjanjikan perbaikan ekosistem usaha akan terus diupayakan melalui penyederhanaan perizinan dan pemberian akses pembiayaan.

Baca juga:

Kontak KH

Nah, jadi bagaimana? Semakin semangat dong untuk berbisnis? Yuk, dirikan startup Anda bersama Kontrak Hukum. Kami akan bantu dalam mendirikan dan melengkapi kebutuhan legalitas bisnis Anda. Segara hubungi Kontrak Hukum untuk mendapatkan pelayanan hukum terbaik!

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.