Skip to main content

Semakin ketatnya persaingan usaha dan penggunaan teknologi informasi, semakin banyak pula cara dilakukan untuk memajukan usaha. Bahkan, tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam dunia usaha, baik dalam penggunaan merek, hak paten, dan sebagainya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa yang disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Karena memiliki manfaat ekonomi didalamnya, kini HAKI telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang memerlukan perlindungan secara hukum dengan mendaftarkannya.

Adapun beragam ciptaan yang bisa didaftarkan HAKI, antara lain:

  • Buku, program komputer, pamphlet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, dan lain-lain;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Dan lain-lain.

Selain memiliki manfaat ekonomi, pendaftaran HAKI juga sangat penting dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha dalam bisnis untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi, serta menciptakan kesejahteraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Kini, untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan HAKI, Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham telah menyiapkan pendaftaran yang bisa dilakukan secara elektronik melalui e-hak cipta.

Lalu, apa yang dimaksud dengan e-hak cipta? Yuk simak pembahasan lengkapnya berikut!

Apa Itu E-Hak Cipta?

E-hak cipta atau Elektronik Hak Cipta merupakan layanan berupa sistem informasi terintegrasi dan berbasis web yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal HAKI untuk memfasilitasi pendaftaran pencatatan Ciptaan secara online yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dimana saja.

Seperti yang sudah disebutkan, e-hak cipta dapat diakses oleh seluruh masyarakat, seperti:

  • Kementrian dan Lembaga;
  • Pemerintah Daerah;
  • Lembaga Pendidikan;
  • Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
  • Kantor Wilayah Kemenkumham;
  • Sentra HAKI;
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
  • Institusi lain.

Syarat Pendaftaran HAKI Lewat E-Hak Cipta

Untuk dapat mengakses e-hak cipta, kamu perlu mendapatkan user account dan password dengan terlebih dahulu mendaftarkan alamat email, identitas, dan mengirimkan Surat Pernyataan yang terisi ke email [email protected]. Surat Pernyataan atau Salinan Surat Permohonan E-Hak Cipta ini dapat diunduh melalui laman http://www.dgip.go.id/hak-cipta/pemberitahuan-elektronik-hak-cipta.

Pastikan data yang terisi benar. Hal ini dikarenakan komunikasi notifikasi persetujuan pendaftaran user account dan pemberitahuan kode pembayaran dari sistem e-hak cipta dikirimkan melalui email yang terdaftar, termasuk Surat Pencatatan Ciptaan setelah permohonan ciptaan dimaksud melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Untuk memperoleh user account dan password, kamu dapat mengirimkan Surat Permohonan Registrasi Sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait/e-hak cipta beserta Surat Pernyataan dan dokumen lampiran pendukung lainnya ke kantor Dirjen HAKI Kemenkumham.

Fungsi dan Tujuan Pendaftaran HAKI

Setelah mengetahui tata cara pendaftaran HAKI melalui e-hak cipta, lalu sebenarnya seberapa penting memiliki HAKI ini? Tujuan utama dari mendaftarkan HAKI sebenarnya adalah untuk melindungi hak dari si pemilik karya atau pembuat karya tersebut. Selain itu, terdapat beberapa fungsi dan tujuan HAKI lainnya, yakni sebagai berikut:

  1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
    Jika kamu telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, maka kamu sebagai pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi aturan hukum.
  2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
    Manfaat kedua adalah sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran HAKI. Pendaftaran HAKI akan membuat kamu memiliki landasan yang kuat jika sewaktu-waktu terdapat orang-orang yang menggunakan karyamu secara ilegal, sehingga adanya HAKI tersebut orang-orang akan berpikir dua kalijika ingin menjiplak karyamu.
  3. Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
    Meningkatkan kompetisi antar sesama pengusaha. Dengan adanya HAKI, maka banyak pelakuusaha yang akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat
    pelaku usaha saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.

Nah sobat KH, begitulah penjelasan mengenai pendaftaran HAKI dan tata cara pendaftaranya melalui E-Hak cipta. Banyak jenis dan manfaat yang diberikan untuk usaha dan bisnis sobat KH. Jenis HAKI sendiri bermacam-macam dan pendaftarannya pun kini semakin mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja secara online melalui e-hak cipta.

Oleh karena itu, apakah kamu masih ragu untuk mendaftarkan HAKI? Bahkan, buat sobat KH yang tidak ingin repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan hukum yang sudah terpercaya di Indonesia, salah satunya adalah Kontrak Hukum.

Kontak KH

Kontrak Hukum sudah dipercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dalam hal pendaftaran HAKI, Kontrak Hukum akan membantu proses pencatatan karya ciptaanmu mulai dari karya tulis, karya seni, musik, audio visual, fotografi, rekaman, hingga drama dan koreografi agar terlindungi oleh hukum.

Dengan menggunakan layanan legal di Kontrak Hukum, kamu tidak hanya dapat melakukan pendaftaran HAKI dengan mudah, namun juga mendapatkan advokasi seputar HAKI serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut di Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.