Skip to main content

Sebagai pelaku bisnis, apakah sobat KH sudah paham mengenai kemitraan? Kemitraan atau partnership adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih dalam mengelola dan mengoperasikan bisnis bersama demi mencapai keuntungan

Dalam perjalanannya, pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk bisa menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi dalam bisnis tersebut.

Di Indonesia, kemitraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kemitraan adalah hubungan yang dijalin antara dua atau lebih orang ataupun institusi yang sudah menerima untuk bisa saling berbagi keuntungan yang diperoleh dari bisnis di bawah pengawasan seluruh anggota ataupun nama anggota lain.

Sedangkan berdasarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pengertian dari kemitraan adalah bentuk kerjasama dalam keterkaitan usaha secara langsung ataupun tidak langsung, atas dasar saling percaya, membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan para UMKM ataupun bisnis besar.

Kemitraan tentu berbeda dengan joint venture yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih, karena kemitraan hanya berlaku untuk gabungan antar perorangan saja.

Sebelum membentuk suatu kemitraan, sobat KH perlu memahami apa saja hal-hal yang mendasarinya. Seperti misalnya struktur bisnis kemitraan yang relatif mudah dan murah untuk dibentuk, memiliki persyaratan pelaporan minimum, berbagi kendali atas manajemen bisnis, memiliki perjanjian hukum, dan terpaut kontinuitas kemitraan.

Prinsip Kemitraan

Tak hanya memiliki dasar, kemitraan juga harus dijalankan atas prinsip-prinsip yang membangun. Beberapa prinsip kemitraan antara lain:

  1. Prinsip kesamaan visi, misi, dan tujuan
  2. Prinsip kebersamaan atau semangat gotong royong
  3. Prinsip keseimbangan
  4. Prinsip keadilan dan transparansi atau keterbukaan
  5. Prinsip manfaat
  6. Prinsip keberlanjutan

Langkah awal yang sobat KH perlu lakukan untuk melakukan kemitraan adalah memilih jenis kemitraan itu sendiri. Saat ini, sudah banyak sekali jenis kemitraan. Namun, jenis kemitraan yang paling banyak dijalani adalah kemitraan yang dilakukan secara bersama, menjalankan tugas secara merata, dan memperoleh keuntungan bersama.

Jenis-jenis Kemitraan

Bersumber dari laman The Balance Small Business, beberapa jenis kemitraan yang perlu diketahui pemilik bisnis antara lain:

Kemitraan Umum (General Partnership)

Pada jenis kemitraan umum, semua pihak bertanggung jawab atas pengelolaan bisnisnya, termasuk mengelola utang piutang perusahaan. Keuntungan bisnis juga harus dibagi rata. Semua pihak wajib menyelesaikan permasalahan yang terjadi, terutama masalah yang mengikat secara hukum.

Kemitraan Terbatas (Limited Partnership)

Kemitraan terbatas adalah jenis kemitraan yang terdiri dari mitra umum yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah dana yang mereka berikan untuk usaha bersama tersebut. Mitra terbatas biasanya investor pasif (silent partner) yang tidak memiliki peran dalam pengelolaan bisnis sehari-hari. Mitra yang tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari tidak memiliki tanggung jawab terkait utang ataupun permasalahan hukum lainnya. Meskipun demikian, dalam hal pembagian hasil, seluruh pihak berhak memperoleh porsi yang telah disepakati bersama.

Kemitraan Terbatas Gabungan (Incorporated Limited Partnership)

Pada jenis kemitraan terbatas gabungan, mitra yang tergabung dapat memiliki tanggung jawab terbatas atas utang bisnis. Namun di dalam struktur organisasi ini minimal ada satu mitra umum dengan tanggung jawab tidak terbatas.Setiap mitra dalam jenis kemitraan terbatas gabungan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika salah satu mitra melakukan kesalahan yang memang harus diproses secara hukum, maka pihak lainnya akan terlindungi dari kondisi tersebut. Dengan kata lain, jenis
kemitraaan ini merupakan gabungan antara kemitraan umum dan kemitraan terbatas.

Jika sudah memahami dan memilih jenis kemitraan yang akan dilakukan, maka sobat KH dan calon mitra perlu membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau kontrak bisnis. Sehingga, setiap hak dan tanggung jawab yang mengikat akan tertulis dan pada akhirnya akan mengikat secara hukum.

Setelahnya, pihak yang sudah berhasil menjadi rekan ini bisa langsung melakukan bisnis seperti biasanya. Dalam setiap
harinya, maka harus melakukan kegiatan seperti apa yang tertera dalam kontrak bisnis.Terkait dengan bagi hasil, umumnya akan didasarkan pada kontrak yang sudah ditandatangani oleh setiap pihak. Sedangkan untuk urusan pajak, maka setiap mitra akan membayarnya dengan nilai yangberbeda.Walaupun dalam kegiatan kemitraan pembagian hasil dilakukansecara rata, namun tiap pihak harus tetap membayar pajak sesuai dengan perhitungannya masing-masing. Hal ini karena bisa saja ada mitra yang memiliki lebih dari satu bisnis.

Pola Kemitraan

Pola kemitraan adalah bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dilansir dari buku berjudul “Teori dan Praktik Kemitraan Agribisnis” karya Sumardjo (2010), terdapat lima jenis pola kemitraan yakni:

Pola Kemitraan Inti Plasma

Pola kemitraan inti plasma adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan petani atau kelompok tani. Dimana perusahaan inti yangmenyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung dan mengolah, serta memasarkan hasil produksi.Sementara kelompok mitra bertugas memenuhi kebutuhan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.

Pola Kemitraan Subkontrak

Pola kemitraan subkontrak adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha. Kelompok mitra usahaini biasanya kelompok yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.

Pola Kemitraan Dagang Umum

Pola kemitraan dagang umum adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pihak pemasaran dengan kelompok usaha pemasok komoditas yang diperlukan oleh pihak pemasaran tersebut.

Pola Kemitraan Keagenan

Pola kemitraan keagenan adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan mitra dengan pengusaha kecil. Pihak perusahaan mitra (perusahaan besar) memberikan hak khusus kepada pengusaha kecil untuk memasarkan barang atau jasa perusahaan yang dipasok perusahaan mitra.

Pola Kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis (KOA)

Pola kemitraan KOA merupakan pola hubungan bisnis yang dijalankan oleh kelompok mitra dan perusahaan mitra. Kelompok mitra menyediakan biaya, modal, manajemen, dan pengadaan sarana produksi untuk mengusahakan atau membudidayakan suatu komoditas pertanian.Sementara perusahaan mitra juga berperan dalam meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pengemasan.

Manfaat Kemitraan

Dengan berbagai jenis dan pola yang ada, kemitraan dapat dikatakan menjadi cara terbaik untuk mempercepat pertumbuhan bisnis. Inilah sebabnya mengapa banyak orang mempertimbangkan untuk menjalin kemitraan daripada melakukannya sendiri.

Selain itu, terdapat banyak manfaat yang bisa dirasakan pemilik usaha jika menjalankan kemitraan. Dengan bermitra, kamu akan berbagi tanggung jawab dan risiko dengan mitra usaha kamu, hingga saling memperkuat masing-masing usaha.

Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan saat melakukan kemitraan adalah sebagai berikut:

Sumber daya yang lebih besar

Dengan melibatkan lebih banyak orang, maka ide yang diterapkan dalam bisnis pun menjadi lebih banyak. Beban kerja pu dapat dibagi bersama mitra kamu. Selain itu, pendanaan usaha juga tidak ditanggung oleh hanyasatu pihak. Intinya, kamu akan lebih memiliki banyak orang untuk memikirkan dan menjalankan perkembangan bisnis tersebut.

Membawa beragam keterampilan

Karena bermitra adalah menggabungkan dua individu atau pihak usaha, otomatis karyawan atau pekerja dari dua pihak tersebut akan ikut bersatu. Sehingga sumber daya manusia aan semakin banyak dan beragam. Hal ini akan membawa dampak bagi usaha yang sedang kamu jalankan.

Membantu mengurangi beban kerja

Kemitraan adalah menyetujui adanya kerjasama. Oleh karena itu, seluruh tanggung jawab dan beban kerja akan dikerjakan secara bersama-sama, baikdalam mengatasi kendala operasional, mengambil keputusan, maupun konsultasi terkait perkembangan bisnis.

Fleksibilitas cukup tinggi

Karena memuat sumber daya yang cukup banyak, kemitraan menjanjikan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan membangun semuanya sendirian. Sehingga kamu akan lebih mudah mendapatkan hasil yang diinginkan karena masing-masing pihak bisa lebih memiliki banyak waktu dan tenaga untuk fokus pada pengembangan usaha.

Mengurangi beban pembayaran pajak

Keuntungan lain dari kemitraan adalah beban pembayaran pajak menjadi berkurang. Umumnya, kemitraan usaha akan dikenakan pajak pass-through. Maksudnya, usaha kamu tidak dikenakan pajak penghasilan badan, melainkan tiap pihak kemitraan akan membayar pajak sesuai pendapatan usaha. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki setiap mitra usaha.

Kontak KH

Nah, itulah penjelasan lengkapnya mengenai kegiatan kemitraan, mulai dari pengertian, prinsip, jenis, pola hingga cara kerja dan manfaatnya.Jadi bagaimana, apakah sobat KH sudah tertarik untuk melakukan kemitraan bisnis? Hal terpenting yang perlu diperhatikan Sobat KH adalah harus berhati-hati dalam melakukan kemitraan bisnis.

Kamu harus memilih mitra yang terpercaya dan membuat kegiatan kemitraan tersebut menjadi efisien dan aman dengan mengikatnya secara hukum dalam bentuk perjanjian kemitraan.

Bagi sobat KH yang saat ini atau berencana melakukan kegiatan kemitraan namun tidak ingin ribet mengurus pembuatan dokumen legalitas seperti perjanjian atau kontrak kemitraan, kamu bisa serahkan kepada Kontrak Hukum.

Lewat layanan perjanjian kemitraan yang tertera pada laman https://kontrakhukum.com/kontrak/, Kontrak Hukum dapat membantu kamu untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian kemitraan yang sesuai dengan kebutuhan kerjasama kamu. Segera hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.