Tahukah Sobat KH, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah salah satu dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dan untuk mengurus berbagai keperluan pengurusan kependudukan.
Terlebih bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia, KITAS ini diperlukan untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memastikan bahwa pekerjaannya di Indonesia dilakukan secara legal.
Kendati demikian, masih banyak yang tidak mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan KITAS, termasuk syarat dan prosedur untuk membuatnya.
Nah, oleh karena itu, pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu KITAS, syarat dokumen yang harus WNA penuhi, dan bagaimana cara membuatnya. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!
Apa Itu KITAS?
Seperti yang telah disebutkan, KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, dimana izin tinggal ini diberikan oleh otoritas imigrasi Indonesia kepada warga asing yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan memiliki KITAS, WNA dapat tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga dapat memberikan peluang bagi WNA untuk berinvestasi, bekerja, atau mengembangkan bisnis di Indonesia.
KITAS ini memiliki jangka waktu yang terdiri dari enam bulan, satu tahun, sampai dua tahun. Kemudian izin dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Pentingnya KITAS?
KITAS adalah izin tinggal yang sah dan memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang ingin bekerja di Indonesia.
Tanpa KITAS yang sah, WNA tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda, deportasi, atau bahkan larangan masuk kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, KITAS juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja asing dan perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan memiliki KITAS yang sah, pekerja asing dapat memastikan bahwa mereka bekerja secara legal dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku ini Indonesia.
Begitu pula bagi perusahaan, menggunakan tenaga kerja asing dengan KITAS yang sah dapat menghindari risiko hukum dan reputasi yang dapat timbul akibat penggunaan pekerja asing ilegal.
Dasar Hukum KITAS di Indonesia
Pemerintah telah mengatur KITAS di Indonesia dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
- Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No 27/2014
- Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2016 tentang Perubahan atas PP No 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian
- Permenkumham No 16/2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Penggunaan TKA
- PP No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Jenis KITAS Indonesia
Pemerintah mengeluarkan lima jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia, yaitu:
KITAS Visa Kerja
Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini harus memperoleh sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. Jenis perusahaan yang dapat memberikan sponsor kepada TKA ke Indonesia, antara lain PT PMDM (Penanaman Modal Dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), Institusi publik atau swasta serta kantor perwakilan.
Namun, perusahaan ini harus mengurus perizinannya terlebih dahulu dengan cara mengajukan permohonan ke Kemnaker. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku, perusahaan sponsor dapat dikenakan denda TKA yang dipekerjakan. Untuk itu sebaiknya kenali Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing.
KITAS Visa Pernikahan atau Keluarga
Syarat utama untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini adalah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi.
Hal ini karena sang suami atau istri WNI akan menjadi sponsor untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas jenis ini dengan masa berlaku satu tahun dan dapat pemohon perpanjang.
KITAS visa pernikahan hanya mengizinkan untuk tinggal, tetapi tidak bekerja di Indonesia. Bekerja yang diperbolehkan hanya sebagai freelancer bukan tenaga tetap di perusahaan.
KITAS Vita Pensiun
KITAS Visa pensiun adalah WNA dengan usia lebih dari 55 tahun yang datang ke Indonesia dan ingin pensiun serta menghabiskan sisa waktunya untuk tinggal di Indonesia. WNA tersebut bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas setelah masuk ke Indonesia selama satu bulan dengan menggunakan visa turis.
KITAS Visa Investor
KITAS Investor adalah visa yang dibuat khusus dalam rangka memenuhi kebutuhan investor yang berbisnis di Indonesia. Dengan KITAS Investor ini memudahkan para investor dalam hal yang berkaitan dengan tinggal di Indonesia dan izin kerja.
Dependent Visa
Dikenal dengan Dependent KITAS, dependent visa adalah visa yang mengizinkan orang asing (WNA) pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa suami/istri mereka dan anak-anak di bawah 18 tahun.
Pemegang dependent Visa ini tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia atau memperoleh pendapatan dari perusahaan Indonesia. Namun, apabila pemegang Dependent Visa ingin bekerja di Indonesia, mereka bisa mengajukan IMTA dan mendapatkan penghasilan bekerja part-time, bukan full-time.
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAS Indonesia?
Berikut ini pihak yang bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas Indonesia, antara lain:
- Orang asing yang masuk Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir di Indonesia saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Tunjangan
- Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Anak dari orang asing yang kawih secara sah dengan WNI
Apa Saja Syarat Membuat KITAS di Indonesia?
Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, terdapat sejumlah persyaratan yang diperlukan pemohon untuk mengajukan pembuatan KITAS di Indonesia. Persyaratan pengurusan KITAS ini nantinya untuk ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat.
Berikut dokumen persyaratan untuk membuat KITAS:
- Surat permohonan KITAS dari sponsor
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp10 ribu)
- KTP sponsor
- Formulir pengajuan KITAS
- Paspor asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen
- Telex persetujuan KITAS
Adapun ketentuan untuk mengurus KITAS adalah sebagai berikut:
- Untuk penjamin istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, dan Kartu Keluarga sponsor.
- Untuk penjamin orang tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat.
- Untuk TKA melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), surat nikah, dan akte kelahiran (harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat).
- Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya.
- Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat dimana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KITAS tersebut.
Bagaimana Prosedur Membuat KITAS di Indonesia?
Seperti yang sudah disebutkan, pemohon dapat mengurus pembuatan KITAS di Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili. Berikut alur cara untuk membuat KITAS di Indonesia:
- Pemohon dan sponsor datang ke Kantor Imigrasi setempat sesuai domisili
- Mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan
- Pengecekan formulir dan dokumen pemohon oleh petugas di Kantor Imigrasi
- Pengambilan data berupa sidik jari, foto diri, dan tanda tangan pemohon
- Tunggu proses data biometric dan pemeriksaaan akhir data terkait sesuai hari kerja
- KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat
- Pemohon melakukan pembayaran pembuatan KITAS sesuai aturan berlaku.
Adapun biaya untuk pembuatan KITAS sendiri bervariasi, sesuai dengan Permenkeu No 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Kemigrasian yang berlaku pada Kemenkumham serta Permenkumham No 28/2019.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa KITAS berperan untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA dalam menjalani kegiatannya di Indonesia. Dengan memiliki izin tinggal yang sah, mereka dapat menjalani aktivitas dengan lebih aman dan tanpa khawatir terhadap masalah legalitas.
BACA JUGA: Apa Keuntungan Membuat PMA di Indonesia?
Lebih lanjut, KITAS juga memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik, seperti pembukaan rekening bank, pendidikan, dan layanan kesehatan. Dalam era persaingan global, memiliki KITAS dapat memberikan keunggulan bagi WNA dalam mengakses pasar kerja dan peluang bisnis di Indonesia.
Kontak KH
Demikian penjelasan mengenai apa itu KITAS, mulai dari definisi, jenis, manfaat, hingga syarat dan prosedur untuk membuatnya.
Dengan mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, WNA dapat memperoleh izin tinggal yang memungkinkan mereka untuk berkontribusi secara positif dalam pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia.
Untuk mempermudah pembuatan KITAS, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum! Kami dapat membantumu untuk membuat KITAS secara mudah, cepat, dan aman, mencakup dokumen legalitas lainnya yang WNA butuhkan seperti RPTKA, STM SKTTS, dan DPKK.
Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – KITAS.
Jika ada pertanyaan seputar imigrasi dan kebutuhan PMA lainnya, Sobat KH juga bisa kunjungi laman Layanan KH – PMA ataupun berkonsultasi secara gratis di Tanya KH, serta direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.