Skip to main content

Sobat KH, pernah dengar kata Legal Opinion atau yang sering disingkat LO tidak? Untuk sebagian orang kata ini mungkin terdengar asing terutama bagi orang awam atau yang tidak tahu dengan bahasa hukum. Pun dalam kehidupan sehari-hari, legal opinion memang lazim hanya ditemukan oleh orang yang berhadapan dengan peristiwa hukum dan menemui advokat/konsultan hukum. Hal ini karena legal opinion biasanya dibuat oleh pengacara untuk menjadi “guide” untuk sebuah peristiwa hukum. Tapi jangan khawatir, bagi Sobat KH yang belum mengetahui apa itu legal opinion, apa fungsinya, kapan legal opinion dibutuhkan dan digunakan, Kontrak Hukum akan membahasnya dalam artikel ini. Yuk langsung simak penjelasannya berikut ini sampai selesai.

Sekilas Legal Opinion

Ketika seseorang berhadapan dengan hukum (melakukan suatu tindakan hukum, melakukan kerjasama, berkonflik atau bersengketa, menjadi pelaku, saksi, atau korban dalam sebuah peristiwa hukum), umumnya orang tersebut akan menemui advokat/konsultan hukum untuk meminta nasihat hukum. Advokat/konsultan hukum kemudian akan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan untuk memperoleh fakta, bukti, dan informasi lain yang dibutuhkan terkait peristiwa hukum yang dialami oleh orang tersebut agar dapat memberikan solusi yang tepat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, advokat/konsultan hukum akan memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan. Pendapat hukum inilah yang disebut dengan legal opinion.

Legal opinion atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat maupun konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal opinion dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien dari advokat/konsultan hukum.

Dengan legal opinion, seseorang dapat mengetahui langkah atau tindakan yang perlu diambil terutama saat sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena legal opinion dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan. Umumnya legal opinion dibuat untuk :

  1. Kepentingan perusahaan/korporasi
    Biasanya diajukan oleh manajemen/pengurus sebuah badan usaha ketika membutuhkan pandangan hukum saat mengambil keputusan untuk perusahaan yang hendak melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, sedang memiliki sengketa terkait hubungan kerja dengan pegawainya, ketika perusahaan akan melakukan kerjasama dalam jangka pendek atau panjang dengan perusahaan lain, atau saat perusahaan akan mendapat investor.
  2. Lingkup Privat/Perdata
    Biasanya dimintakan oleh perorangan yang akan membuat perjanjian, memiliki masalah terkait pembagian waris, pelaksanaan wasiat, hibah, atau hal lain yang masuk kedalam ranah hukum privat.
  3. Peristiwa/kasus pidana.
    Biasanya dimintakan ketika seseorang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam kasus pidana. Legal opinion ini kemudian dapat disampaikan di depan hakim dan hakim dapat membuat putusan dengan mengacu dari pendapat hukum tersebut.
  4. Masyarakat
    Jika diperlukan, legal opinion juga dibuat untuk menghadapi permasalahanatau isu tertentu yang terjadi di masyarakat, seperti saat pemerintah akan atau sudah menerbitkan sebuah undang-undang dan kebijakan baru, pihak tertentu dapat meminta advokat atau konsultan hukum untuk membuat legal opinion dan mengetahui konsekuensi yang timbul dari undang-undang dan kebijakan baru tersebut serta apa saja tindakan yang perlu dan dapatdiambil.

 

Isi Dalam Legal Opinion

Lalu, apa saja isi dari legal opinion? Secara hukum, belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai legal opinion sehingga dalam praktiknya setiap kantor hukum memiliki format sendiri untuk menyusun legal opinion. Namun biasanya, legal opinion memuat :

  • Identitas klien/perusahaan/orang yang meminta legal opinion.
  • Duduk perkara atau permasalahan hukum yang dihadapi.
  • Peraturan yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan hukum.
  • Analisis hukum dari permasalahan dikaitkan dengan aturan yang berlaku.
  • Kesimpulan dan saran untuk klien/perusahaan/orang yang meminta legal opinion.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan dari Kontrak Hukum mengenai apa itu legal opinion, apa fungsi legal opinion, kapan legal opinion dibutuhkan dan digunakan. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal opinion sebagai pendapat atau pandangan hukum dari advokat/konsultan hukum dapat diminta kapanpun selama didalamnya terdapat isu atau peristiwa hukum tertentu. Legal opinion dibuat sebagai pengidentifikasi peristiwa hukum yang terjadi dan dapat digunakan oleh siapapun. Jadi, bagi Sobat KH yang membutuhkan pendapat hukum jangan ragu untuk meminta bantuan yang lebih ahli agar tidak salah ketika akan mengambil sebuah keputusan ya.

Jika Sobat KH memiliki pertanyaan terkait legal opinion, membutuhkan legal opinion, atau ingin melakukan konsultasi terkait isu atau masalah hukum tertentu, Sobat KH dapat langsung menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/notaris-digital.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.