Skip to main content

Masa probation merupakan salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan. Selama periode ini, perusahaan memiliki kesempatan untuk menilai kinerja, kemampuan, dan kesesuaian calon karyawan dengan budaya kerja yang ada. 

Namun, penting untuk memahami bahwa masa probation juga memiliki landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan.

Yuk, ketahui apa itu masa probation dan pelajari ketentuan serta landasan hukumnya di sini.

Sekilas Tentang Masa Probation

Kalau kamu bertanya-tanya probation itu apa, jawabannya adalah masa percobaan kerja. Secara singkat, probation berarti kesempatan yang perusahaan berikan kepada calon karyawan untuk menilai kelayakannya.

Perusahaan akan mempekerjakan karyawan baru sebagai karyawan tetap setelah masa probation berakhir. HRD dan manajer akan mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait kelanjutan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Landasan Hukum Masa Probation

Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pencantuman masa probation dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Perusahaan dan karyawan harus menyepakati melalui perjanjian tertulis. Jika tidak ada penjelasan tentang masa probation, status karyawan langsung menjadi karyawan tetap.

Masa probation tidak boleh melebihi 90 hari sesuai Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menetapkan bahwa PKWTT hanya dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan dan melarang perusahaan membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Apabila telah selesai, maka pihak perusahaan harus menentukan status karyawan menjadi karyawan tetap atau melepasnya. Jika perusahaan memperpanjang waktu probation lebih dari yang seharusnya, maka hal tersebut dianggap tidak sah.

Hak dan Kewajiban Karyawan Pada Masa Probation

Meski karyawan berada dalam masa percobaan, mereka tetap berhak atas hak dan kewajibannya. Berikut adalah hak dan kewajiban tersebut:

  • Hak Karyawan 

Karyawan berhak menerima gaji yang lebih tinggi dari upah minimum dari daerah setempat.

Jika perusahaan gagal memenuhi hak tersebut, maka perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama kurang lebih satu hingga empat tahun penjara atau membayar denda sebesar 400 juta rupiah.

Tak hanya itu saja, perusahaan juga wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

  • Kewajiban Karyawan 

Karyawan wajib memenuhi target atau Key Performance Indicator (KPI) yang perusahaan tetapkan. 

Jika karyawan berhasil memenuhi ekspektasi perusahaan, perusahaan kemungkinan besar akan mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Ini juga berlaku bagi karyawan yang menunjukkan kemampuan terbaik sesuai dengan nilai-nilai perusahaan.

Jika sebaliknya, maka perusahaan berhak mengakhiri PKWTT setelah berakhir. Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon atau uang penggantian hak dalam hal ini.

Ingat, Cantumkan Masa Probation dalam Perjanjian Kerja!

Perusahaan harus mencantumkan persyaratan dalam perjanjian kerja.

Jika perjanjian hanya dilakukan secara lisan, perusahaan harus memberi tahu pekerja tentang syarat probation dan mencantumkannya dalam surat pengangkatan.

Jika perusahaan tidak mencantumkan ketentuan, karyawan otomatis menjadi karyawan tetap secara hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu memahami ketentuan ini untuk memastikan hak yang sesuai dengan posisi masing-masing.

Kontak KH

Masa probation adalah tahap penting dalam perekrutan karyawan, dan perjanjian kerja yang jelas dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari.

Jadi, tunggu apalagi? Buat perjanjian kerja sekarang bersama Kontrak Hukum dan pastikan semua ketentuan probation sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. 

Dapatkan layanan pembuatan perjanjian kerja hanya dengan Rp900 ribuan dan pastikan hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan terlindungi dengan baik. Untuk informasi pemesanan, kunjungi laman Kontrak KH – Perjanjian Ketenagakerjaan.

Selain itu, kamu juga bisa konsul gratis bersama ahli profesional kami dengan hubungi di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku usaha membagikan informasi seputar update bisnis dan konsultasi. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini .

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis