Skip to main content

Mungkin Sobat KH sudah cukup familiar dengan apa itu NPWP. Ya, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ini kerap kali kita gunakan ketika mengurus sesuatu yang berhubungan dengan perpajakan.

Oleh karena itu, bagi yang sudah memenuhi syarat dan ingin melakukan transaksi perpajakan, perlu membuat NPWP terlebih dahulu. Lantas, apa sebenarnya pengertian NPWP? Selain untuk transaksi pajak, apa saja fungsi dari NPWP dan bagaimana cara membuatnya? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut!

Apa Itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

NPWP terdiri dari 15 digit angka dan setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.

NPWP juga berisikan informasi penting dari pemiliknya, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KPP cabang NPWP diterbitkan.

Dengan demikian, NPWP dapat diartikan sebagai identitas, layaknya KTP dan SIM untuk Wajib Pajak melakukan kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP ini wajib dimiliki WNI dan WNA yang menjadi Wajib Pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini adalah pengelompokkan Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Orang Pribadi (Induk): Wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
    • Hidup Berpisah (HB): Wanita yang sudah kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
    • Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
    • Memilih Terpisah (MT): Wanita kawin, selain kategori HB dan PH, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
    • Warisan Belum Terbagi (WBT): Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

 

  • Wajib Pajak Badan
    • Badan: Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
    • Joint Operation: Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
    • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    • Bendahara: Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
    • Penyelenggara Kegiatan: Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Jenis-Jenis NPWP

Supaya tidak salah mengklasifikasikan NPWP, maka Sobat KH perlu memahami jenis-jenis NPWP. Terdapat dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut adalah perbedaannya:

  • NPWP Pribadi
    Yaitu NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu:

    • Memiliki penghasilan dari pekerjaan
    • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
    • Memiliki penghasilan dari usaha
  • NPWP Badan
    Yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP badan, yaitu:

    • Badan milik pemerintah
    • Badan milik swasta
    • Fungsi NPWP

 

Fungsi NPWP

NPWP merupakan identitas Wajib Pajak yang memiliki banyak fungsi dan manfaat, baik untuk didalam maupun diluar urusan perpajakan. Terlebih bagi suatu bisnis atau badan usaha, NPWP tidak hanya dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pajak, namun juga berfungsi sebagai identitas dan kelengkapan pembuatan izin usaha.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-sehari Sobat KH berikut ini:

Menghindarkan Diri dari Denda

Pertama, fungsi NPWP adalah agar Sobat KH tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Sobat KH akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.

Mempermudah Pengajuan Kredit

Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), pinjaman modal usaha, dan sebagainya. Dengan demikian, bila Sobat KH sudah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah karena pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajak.

Membuat Surat Izin Usaha

Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Seperti yang diketahui, di Indonesia setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.

Membuat Rekening Bank

Fungsi NPWP selanjutnya adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia (BI). Hal ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 14/27/PBI/2021 Pasal 14 yang menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.

Syarat Pencairan Dana dari Negara

Fungsi NPWP yang terakhir adalah membantu Sobat KH dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya, proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP.

Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Cara Membuat NPWP

Setelah mengetahui pengertian dan fungsi NPWP, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara membuat NPWP. Meskipun terdapat banyak jenis dan syaratnya, namun cara membuat NPWP bagi yang telah berpenghasilan, badan usaha profit maupun non profit, serta badan dengan status cabang sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan.

Sobat KH dapat membuat NPWP melalui dua metode, yaitu secara offline dan online. Untuk membuat NPWP secara offline, Sobat KH dapat mendatangi KPP terdekat dari domisili beserta dengan berkas persyaratan.

Namun sebenarnya, metode yang paling sering dilakukan untuk membuat NPWP adalah melalui jalur online karena lebih dan cepat. Berikut ini adalah prosedur cara membuat NPWP secara online:

    • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
    • Klik menu daftar
    • Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi
    • Kemudian, Sobat KH akan menerima link aktivasi akun email yang terdaftar
    • Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
    • Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan login kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun
    • Sobat KH akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang diminta secara lengkap dan benar
    • Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
    • Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran-mu akan dikirim ke kantor pajak
    • Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
    • Sobat KH wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha, lalu pilih submit
    • Sobat KH akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
    • Salin token yang diterima dari email
    • Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Sobat KH akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan
    • Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui pos
    • Demikian penjelasan mengenai apa itu NPWP, mulai dari pengertian, jenis, fungsi, hingga cara membuatnya. Dapat disimpulkan bahwa NPWP adalah hal penting dan wajib dimiliki sebagai warga negara yang baik.

Terlebih bagi suatu bisnis atau badan usaha, adanya NPWP dapat mempermudah Sobat KH untuk mengurus persyaratan administrasi bisnis seperti pengajuan kredit dan pinjaman modal dari bank, pemenuhan dokumen legalitas, hingga pembuatan rekening koran.

Bagaimana denganmu, apakah Sobat KH dan perusahaan yang kamu miliki sudah menunaikan kewajiban pajak dengan memiliki NPWP? Jika belum punya, percayakan saja jasa pembuatan NPWP-mu kepada Kontrak Hukum.

Hanya dengan estimasi waktu 3 hari kerja, Sobat KH dapat memiliki NPWP  perusahaan yang akan memudahkan kamu dalam pengurusan pajak, melakukan peminjaman uang di bank, dan tentunya sebagai tanda bahwa kamu taat pajak. Tenang saja, semua data serta informasimu terjamin aman dan terlindungi.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/ dan tunaikan kewajiban pajak-mu dengan membuat NPWP di Kontrak Hukum! Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legal lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.