Pernahkah kamu mendengar istilah one month notice saat ingin mengundurkan diri dari pekerjaan? Bagi banyak pekerja di Indonesia, one month notice seringkali menjadi perdebatan terutama setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
Ada berbagai pertanyaan tentang apa saja hak dan kewajiban karyawan, serta apa risiko yang dihadapi jika tidak mematuhi aturan ini.
Nah, tak perlu khawatir karena artikel ini akan membantu kamu memahami dengan jelas apa itu one month notice, bagaimana penerapannya dalam UU Cipta Kerja, serta memberikan contoh yang mudah dipahami.
Apa Itu One Month Notice dalam UU Cipta Kerja?
One month notice merujuk pada pemberitahuan pengunduran diri oleh karyawan pada perusahaan setidaknya satu bulan sebelum tanggal efektif berhenti bekerja.
Tujuannya adalah memberikan waktu kepada perusahaan untuk mencari pengganti atau menyelesaikan administrasi yang diperlukan, serta memastikan transisi pekerjaan berlangsung dengan lancar.
One month notice diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Secara spesifik, ketentuan ini merujuk pada perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur perihal hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja, termasuk pengunduran diri dan hak-hak karyawan selama proses tersebut.
Dalam UU Cipta Kerja, peraturan tentang one month notice ini dijabarkan dalam Pasal 81 angka 43 yang mengubah ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 162 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang telah diubah menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemberi kerja paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Hal ini sesuai dengan konsep one month notice.
Selain itu, karyawan juga harus tetap menjalankan kewajibannya selama masa one month notice dan tidak memiliki kewajiban apapun kepada perusahaan, seperti hutang atau kewajiban lainnya, agar proses resign berjalan lancar.
Ketentuan ini fungsinya untuk menjaga keseimbangan antara hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Dengan adanya pemberitahuan satu bulan, perusahaan diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan mencari pengganti.
Ini berarti jika kamu berencana untuk resign, penting untuk mematuhi aturan one month notice yang diatur oleh UU Cipta Kerja agar proses pengunduran diri tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Baca juga: Bagaimana Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu? Yuk, Simak!
Apa Sanksi Jika Resign Tanpa One Month Notice?
Tidak sedikit orang yang bertanya, “Apa yang terjadi jika saya resign tanpa memberikan one month notice?”. Jika memutuskan resign tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ada beberapa konsekuensi yang mungkin kamu hadapi.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Salah satu sanksi yang umum adalah potongan gaji. Karyawan yang resign tanpa pemberitahuan satu bulan sebelumnya dapat kena denda untuk menutupi kerugian perusahaan.
Selain itu, kamu juga bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan referensi kerja yang baik dari perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan one month notice agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Apakah One Month Notice Dapat Gaji?
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak para pekerja: apakah selama masa one month notice kita masih mendapatkan gaji? Jawabannya adalah ya, selama kamu masih menjalankan tugas dan tanggung jawabmu seperti biasa.
Masa one month notice tetap perusahaan anggap sebagai masa kerja aktif, sehingga hak gaji dan tunjangan lainnya tetap ada.
Namun, jika kamu memutuskan untuk tidak bekerja selama masa tersebut, bisa saja hak-hak tersebut tidak diberikan.
Baca juga: Apa itu Surat Pemutusan Kerja? dan Pentingnya Penanganan Tepat
Contoh Kasus One Month Notice
Mari kita lihat contoh konkret tentang one month notice. Budi adalah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan selama 3 tahun. Pada bulan November, Budi memutuskan untuk resign dan memberikan surat pengunduran diri kepada HRD pada tanggal 1 November.
Dalam surat tersebut, Budi menyatakan bahwa dia akan berhenti bekerja efektif pada tanggal 30 November, memberikan perusahaan waktu satu bulan untuk mencari penggantinya.
Selama bulan November, Budi tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Perusahaan pun menghargai profesionalisme Budi karena telah memberikan pemberitahuan yang cukup dan tidak membuat transisi kerja menjadi kacau.
Pada akhir bulan November, Budi menerima gaji penuh, tunjangan, dan pesangon sesuai haknya. Contoh ini menunjukkan bagaimana one month notice bekerja dengan baik dan membantu kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban mereka secara adil.
Cara Resign yang Benar
Jika kamu sudah memutuskan untuk resign, bagaimana cara yang tepat untuk melakukannya? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan agar proses pengunduran diri berjalan dengan lancar dan tanpa konflik:
1. Ajukan Surat Pengunduran Diri secara Formal
Pastikan kamu mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis. Jangan hanya memberitahu secara lisan, karena surat ini akan menjadi bukti bahwa kamu telah mengajukan one month notice.
2. Beritahu HRD atau Atasan dengan Jelas
Selain memberikan surat resmi, jangan lupa untuk berdiskusi langsung dengan atasan atau HRD. Sampaikan alasan kamu secara jujur namun tetap profesional.
3. Bantu Proses Transisi
Selama masa one month notice, pastikan kamu membantu proses transisi. Mulai dari, melatih pengganti kamu dengan baik atau menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan.
4. Jaga Hubungan Baik dengan Perusahaan
Resign bukan berarti memutus hubungan sepenuhnya. Jaga komunikasi yang baik, karena referensi dari perusahaan tempat kamu bekerja bisa menjadi nilai tambah di masa depan.
Memahami dan menerapkan prosedur one month notice saat mengundurkan diri sangat penting bagi karyawan untuk mematuhi ketentuan hukum dan menghindari masalah di kemudian hari. Bagi Sobat KH yang memerlukan bantuan dalam proses pengunduran diri atau konsultasi hukum terkait ketenagakerjaan, Kontrak Hukum siap membantu.
Kontrak Hukum, Layanan Hukum Berkualitas
Kami merupakan solusi tepat bagi Anda yang mencari layanan hukum berkualitas dengan proses yang cepat, mudah, dan transparan. Kontrak Hukum adalah platform digital yang menghadirkan para ahli di bidang hukum secara langsung untuk kamu.
Dari pembuatan perjanjian hingga konsultasi hukum yang kompleks, platform ini menawarkan layanan berkualitas yang terjangkau, siap mendukung kebutuhan legal bisnis maupun pribadi kamu.
Hemat waktu dan tenaga kamu dengan layanan Kontrak Hukum yang profesional dan terpercaya! Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman dari KH. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis yang dapat membantu para pekerja dan pengusaha berbagi informasi seputar ketenagakerjaan dan konsultasi hukum. Gratis dan terbuka bagi siapa saja dengan mendaftar ke link ini. Selain itu, bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, Anda juga bisa bergabung dalam Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















