Skip to main content

Sobat KH terutama yang berprofesi sebagai pelaku usaha atau baru akan memulai usaha pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan kata OSS? Online Single Submission atau yang sering disebut OSS adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Karena sudah terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus seluruh izin yang dibutuhkan dari berbagai tingkatan dan sektor melalui OSS.

Tahun lalu sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan penyempurnaan dari sistem perizinan usaha di Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya resmi memberlakukan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). OSS RBA tersebut tentunya berbeda dengan sistem OSS Versi 1.1 yang berlaku sebelumnya.

Nah untuk mengetahui lebih jauh mengenai apa itu OSS RBA, apa saja sektor usaha yang dapat diurus melalui OSS RBA, dan bagaimana cara mengakses OSS RBA, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan dalam artikel berikut ini. Simak pembahasannya sampai selesai ya!

Pengertian OSS RBA

OSS RBA adalah sistem perizinan usaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (izin usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya dari kegiatan usaha). Lebih lanjut, perizinan berusaha akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan kepala badan pengusahaan KPBPB kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Perizinan Usaha di OSS RBA

Setelah diberlakukan OSS RBA, pelaku usaha yang baru akan memulai dan melakukan kegiatan usaha kini diwajibkan untuk memenuhi :

  • Persyaratan dasar perizinan berusaha (meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi).
  • Perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan berdasarkan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha (terdiri dari UMKM atau usaha besar).

Pelaksanaan penetapan tingkat risiko yang dimaksud dilakukan melalui :

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha.
  • Penilaian tingkat bahaya (aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya).
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya (dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas).
  • Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha (diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya).
  • Penetapan jenis perizinan berusaha.

Tingkat Risiko dalam OSS RBA

Berdasarkan penilaian diatas, kegiatan usaha kemudian akan diklasifikasikan menjadi :

  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
  • Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Sebagai informasi, tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah adalah berupa NIB yang dapat digunakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.  Dikutip dari website BKPM, NIB juga berlaku sebagai :

  •  Angka pengenal impor.
  • Hak akses kepabeanan.
  • Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah perizinan berupa NIB dan sertifikat standar sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari pemerintah/pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Sektor Usaha

Pasal 6 PP No.5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa OSS RBA dapat digunakan untuk mengurus perizinan berusaha yang meliputi sektor :

  • Kelautan dan perikanan.
  • Pertanian.
  • Lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Energi dan sumber daya mineral.
  • Ketenaganukliran.
  • Perindustrian.
  • Perdagangan.
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Transportasi.
  • Kesehatan, obat, dan makanan.
  • Pendidikan dan kebudayaan.
  • Pariwisata.
  • Keagamaan.
  • Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik.
  • Pertahanan dan keamanan.
  • Ketenagakerjaan.

Cara Mengakses OSS RBA

Untuk mengakses OSS RBA, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran dan membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi form registrasi dan melengkapi data yang dibutuhkan. Sistem OSS kemudian akan mengirimkan email untuk meminta verifikasi akun OSS. Untuk diketahui, email verifikasi juga berisi user-ID dan password sementara yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk login kedalam sistem OSS.

Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat mulai mengakses OSS dan mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga dapat melanjutkan proses berikutnya, yaitu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin yang dibutuhkan berikut dengan komitmennya. Selain untuk mengajukan permohonan baru, OSS juga dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan perpanjang izin usaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbarui data perusahaan.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai apa itu OSS RBA, apa saja sektor usaha yang dapat diurus melalui OSS RBA, dan bagaimana cara mengakses OSS RBA. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai OSS, membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan usaha, atau ingin berkonsultasi mengenai legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum ya, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.