Skip to main content

Hai Sobat KH! Apakah kamu sudah familiar dengan istilah “outsourcing” atau “alih daya”? Istilah ini sering muncul dalam dunia industri kerja. Mari kita bahas lebih dalam tentang outsourcing, termasuk bagaimana perjanjian kerja dalam sistem ini bekerja.

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah proses di mana perusahaan memindahkan sebagian operasionalnya ke perusahaan lain. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini merujuk pada Pasal 1601b KUH Perdata. Outsourcing melibatkan dua pihak: pemborong (pengguna jasa) dan vendor (penyedia jasa). Pemborong menyetujui untuk membayar sejumlah uang kepada vendor untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Dasar Hukum Outsourcing

Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis outsourcing yang diatur:

  1. Pemborong Pekerjaan
    • Perjanjian Tertulis: Penyerahan pekerjaan harus melalui perjanjian tertulis.
    • Syarat Pekerjaan: Pekerjaan yang dialihdayakan harus mendukung kegiatan utama perusahaan dan tidak menghambat proses produksi langsung.
    • Perlindungan Pekerja: Pekerja harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan.
  2. Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
    • Jenis Pekerjaan: Pekerja dari penyedia jasa tidak boleh digunakan untuk kegiatan pokok perusahaan.
    • Perlindungan dan Hak: Penyedia jasa harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan membuat perjanjian kerja tertulis.

Sistem Kerja Outsourcing

Dalam sistem outsourcing, perusahaan klien memanfaatkan tenaga kerja dari pihak ketiga. Namun, pekerja outsource hanya melakukan tugas tertentu dan tidak memiliki tanggung jawab seluas karyawan tetap.

Hak Pekerja Outsource menurut UU Ketenagakerjaan:

  • Perlakuan tanpa diskriminasi.
  • Uang lembur jika bekerja melebihi jam kerja.
  • Jaminan sosial untuk pekerja dan keluarganya.
  • Pesangon saat PHK jika memenuhi syarat.
  • Bantuan hukum.

Perbedaan Utama dengan Karyawan Kontrak:

  • Durasi Kerja: Karyawan kontrak memiliki masa kerja maksimal lima tahun, sementara pekerja outsource sesuai kebutuhan perusahaan.
  • Perjanjian Kerja: Karyawan kontrak berurusan langsung dengan perusahaan, sedangkan outsource berurusan dengan perusahaan outsourcing.
  • Tanggung Jawab: Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab mirip dengan karyawan tetap, sedangkan pekerja outsource memiliki tanggung jawab terbatas.

Manfaat Outsourcing

Menurut Detik.com, beberapa manfaat outsourcing adalah:

  • Efisiensi Biaya: Menghemat pengeluaran untuk SDM.
  • Fokus Bisnis: Memungkinkan perusahaan fokus pada bisnis utama dan inovasi.
  • Kemitraan Baru: Membuka peluang kemitraan dengan perusahaan outsourcing.
  • Pengembangan Produk: Meningkatkan kemampuan dalam pengembangan produk dan kecepatan pasar.

Isi Perjanjian Kerja Outsource

Perjanjian kerja outsource harus dibuat secara tertulis dan mencakup:

  • Nama perusahaan dan alamat.
  • Nama dan data karyawan.
  • Tempat dan jenis pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran upah.
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Jangka waktu kontrak.
  • Tempat dan tanggal penandatanganan.
  • Tanda tangan kedua belah pihak.

PP No 35/2021 juga mengatur bahwa perusahaan alih daya harus menjamin hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, selama objek pekerjaannya tetap ada. Durasi perjanjian kerja outsource maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dalam setahun.

Kontak KH

Jika kamu tertarik untuk menggunakan layanan outsourcing dengan perjanjian yang jelas dan sesuai hukum, hubungi Kontrak Hukum. Kami menawarkan layanan pembuatan perjanjian outsource yang telah disetujui pengacara dengan harga terjangkau dan waktu penyelesaian cepat.

Harga: Rp900 ribuan
Jaminan: Lawyer approved dan 3 hari selesai.

Kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Outsource untuk informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirim DM ke Instagram @kontrakhukum.

Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH atau menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Daftar sekarang dan tingkatkan keterampilan serta jaringan bisnis kamu!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis