Skip to main content

Salah satu sertifikasi yang krusial, terutama bagi pelaku UKM adalah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa produkmu aman dikonsumsi dan sesuai standar kesehatan yang berlaku. 

Tapi, apa sebenarnya sertifikat ini dan mengapa sangat penting bagi bisnismu? Yuk, kita bahas lebih lanjut! Dalam artikel ini, kamu akan menemukan semua jawaban dari apa itu PIRT, manfaatnya, hingga cara mudah mengurusnya secara online.

Apa Itu PIRT?

Dinas Kesehatan mengeluarkan sertifikat ini untuk usaha kecil yang memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumah tangga yang prosesnya tidak membutuhkan sterilisasi tinggi.

Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk pangan tersebut telah melewati uji keamanan dan layak untuk diedarkan ke masyarakat luas.

PIRT Gunanya untuk Apa?

Dengan memiliki sertifikat ini, kamu bisa mendapatkan berbagai keuntungan, baik dari sisi legalitas maupun kepercayaan konsumen. Berikut ini beberapa manfaat utama yang bisa kamu peroleh:

1. Jaminan Keamanan Produk

Salah satu fungsi utama dari sertifikat PIRT adalah memberikan jaminan bahwa produk yang kamu produksi aman untuk dikonsumsi. 

Dinas Kesehatan akan melakukan uji kelayakan dan keamanan pada produk makanan atau minuman yang kamu hasilkan.

Ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan berbahaya atau menyebabkan efek buruk bagi konsumen.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Memiliki sertifikat PIRT akan membuat konsumen lebih yakin untuk membeli dan mengonsumsi produkmu. 

Di era modern ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan semakin tinggi. Konsumen sekarang itu selektif dalam memilih produk apa yang mereka makan dan lebih mempercayai produk yang sudah memiliki sertifikasi keamanan seperti PIRT

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produkmu telah melalui proses uji yang ketat dan memenuhi standar kesehatan.

3. Memperluas Jangkauan Penjualan

Produk yang sudah memiliki PIRT lebih mudah diterima di berbagai platform penjualan, seperti supermarket, pasar modern, dan e-commerce.

4. Memudahkan Ekspansi Bisnis

Jika kamu berencana memperluas bisnis hingga ke pasar internasional atau ingin memperbesar skala produksi, memiliki PIRT akan menjadi modal penting. 

Meskipun PIRT hanya berlaku pada tingkat nasional, namun sertifikasi ini bisa menjadi salah satu dokumen pendukung ketika kamu ingin mengurus izin lain untuk ekspansi bisnis, seperti sertifikat BPOM atau sertifikasi ekspor.

5. Memenuhi Kewajiban Hukum

Mengurus PIRT juga berarti kamu memenuhi kewajiban hukum sebagai pelaku usaha makanan atau minuman. Dalam regulasi di Indonesia, setiap produk pangan yang beredar harus memiliki izin resmi untuk memastikan keamanannya. 

Dengan memiliki PIRT, kamu tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga bisnismu dari potensi masalah hukum yang mungkin muncul jika terjadi keluhan atau insiden terkait produk.

6. Menambah Nilai Kompetitif Produk

Apa PIRT itu penting? Tentu! Karena ini akan membuat produkmu lebih unggul dari kompetitor. Banyak pelaku usaha makanan rumahan yang belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga PIRT bisa menjadi pembeda yang membuat produkmu terlihat lebih terpercaya.

Apakah PIRT Perlu Sertifikat Halal?

Meskipun PIRT memastikan keamanan pangan, sertifikat ini tidak berkaitan dengan status kehalalan produk. Jika target pasar kamu adalah konsumen muslim, alangkah baiknya mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Kedua sertifikasi ini bisa saling melengkapi dan memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen.

Kombinasi antara PIRT dan sertifikat halal akan membuat produkmu lebih kompetitif, terutama di pasar yang mayoritas konsumennya adalah muslim. 

Baca juga: Mengenal TKDN dan Jenisnya atas Produk Barang dan Jasa

PIRT Apa Sama dengan NIB?

Sering kali, pelaku usaha mengira bahwa apa yang disebut PIRT dan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu adalah hal yang sama. Padahal, keduanya berbeda. 

NIB merupakan identitas legal usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, tidak terbatas pada usaha pangan saja. Sementara PIRT adalah izin khusus untuk usaha di bidang pangan rumah tangga.

Jadi, meskipun kamu sudah memiliki NIB, kamu tetap harus mengurus PIRT. Kedua sertifikat ini sama-sama penting, namun memiliki fungsi yang berbeda.

Ijin PIRT Itu untuk Produk Apa Saja?

Tidak semua jenis produk makanan dan minuman bisa mendapatkan sertifikat ini. Ada beberapa kategori produk yang bisa kamu sertifikasikan dengan PIRT, di antaranya adalah:

1. Kue kering dan camilan

Kue kering seperti cookies, nastar, dan sejenisnya tidak membutuhkan proses sterilisasi khusus, sehingga aman untuk diproduksi dalam skala rumah tangga. 

2. Minuman herbal atau tradisional

Minuman tradisional seperti jamu, wedang jahe, atau minuman herbal lainnya juga bisa mendapatkan sertifikasi ini. Produk ini tidak memerlukan sterilisasi tinggi, tetapi kamu tetap harus menjaga kebersihan produksi dan penyimpanan untuk menjaga kualitasnya.

3. Keripik dan snack ringan

Jika kamu memproduksi keripik, seperti keripik singkong, kentang, atau kerupuk, maka kamu bisa mengajukan sertifikat PIRT. Produk keripik tergolong aman jika melalui teknik penggorengan atau pengeringan yang baik.

4. Olahan hasil laut seperti ikan asin

Produk hasil laut yang diawetkan, seperti ikan asin, juga termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh PIRT. Namun, pastikan produk ini melalui proses pengolahan dan penyimpanan yang tepat agar tetap layak konsumsi.

Namun, produk seperti susu dan olahannya atau makanan yang membutuhkan sterilisasi tinggi tidak bisa mendapatkan sertifikat PIRT. Untuk produk tersebut, kamu perlu mengurus izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Baca juga: Simak Perkiraan Biaya Izin PIRT untuk Usaha FnB!

Persyaratan PIRT Itu Apa Saja?

Beberapa dokumen yang harus kamu penuhi antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha
  2. Tiga lembar pas foto ukuran 3×4 dari pemilik usaha
  3. Surat izin produksi makanan atau minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan
  4. Surat keterangan domisili usaha dari kecamatan
  5. Denah lokasi bangunan tempat usaha
  6. Surat keterangan kesehatan dan sanitasi yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas
  7. Data lengkap mengenai produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel produk makanan atau minuman yang telah diproduksi
  9. Label produk makanan atau minuman yang akan dipasarkan
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Bukti keikutsertaan dalam Penyuluhan Keamanan Pangan untuk memperoleh SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)

Bagaimana Cara Mengurus PIRT Online?

Kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, cukup urus PIRT melalui platform online. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi BPOM

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi BPOM di www.pom.go.id. Pastikan kamu menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil untuk memulai proses pendaftaran.

2. Cari Menu “Pendaftaran PIRT”

Setelah berada di halaman utama situs BPOM, cari dan klik menu “Pendaftaran PIRT” untuk masuk ke formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir tersebut dengan informasi lengkap, mulai dari identitas pemohon, alamat tempat produksi, dan rincian produk pangan yang kamu produksi.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, unggah dokumen-dokumen pendukung seperti surat izin tempat usaha (SIUP) dan sertifikat kebersihan tempat produksi.

5. Periksa Kembali Informasi

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, periksa kembali semua informasi yang telah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data yang dapat memperlambat proses pendaftaran.

6. Kirimkan Permohonan Pendaftaran

Setelah yakin semua data dan dokumen sudah lengkap, klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran PIRT online.

7. Tunggu Konfirmasi dari BPOM

Setelah permohonan dikirim, tunggu konfirmasi dari BPOM mengenai status pendaftaran. BPOM akan mengirimkan pemberitahuan melalui email atau aplikasi yang kamu gunakan untuk pendaftaran.

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat PIRT?

Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal terbit. Setelah itu, kamu harus memperpanjang sertifikat ini dengan melalui proses uji ulang produk. 

Selama masa berlaku, Dinas Kesehatan berhak melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan produkmu tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang apa itu PIRT hingga cara mengurusnya secara daring. Namun apabila kamu masih punya pertanyaan mengenai hal ini.

Kontak KH

Memahami dan mengurus sertifikasi PIRT sangat penting bagi pelaku UKM untuk memastikan produk pangan mereka aman dan memenuhi standar kesehatan. Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan dalam proses pengurusan PIRT atau konsultasi terkait regulasi pangan, Kontrak Hukum siap membantu.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Jasa digital assistant dari KH. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis untuk para pelaku UKM berbagi informasi seputar sertifikasi dan regulasi pangan. Gratis dan terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dengan mendaftar ke link ini. Jika Sobat KH ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, Anda juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Daftar langsung di link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis