Skip to main content

Sudahkah Sobat KH mengetahui apa itu PMDN? PMDN atau Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha domestik, guna menjalankan usaha di Indonesia dengan mengandalkan modal dari dalam negeri pula.

Berbeda dengan Penanaman Modal Asing (PMA) yang hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT),  kegiatan PMDN sendiri dapat dilakukan oleh:
  1. Perseorangan;
  2. Badan usaha yang tidak berbentuk hukum; dan
  3. Badan usaha berbentuk hukum.

Selain itu, PMDN memiliki subjek penanaman modal yang dilakukan oleh WNI, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Seperti misalnya perusahaan dalam negeri ataupun BUMN yang melakukan penanaman modal pada UMKM di Indonesia.

Sedangkan PMA memiliki subjek warga negara asing, badan usaha asing, dan.atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Contoh kegiatan PMA paling umum dilakukan adalah Foreign Direct Investment (FDI) yang dilakukan investor asing kepada sektor prioritas seperti infrastruktur, pariwisata, ataupun industri ekonomi digital di Indonesia.

Namun, antara PMA dengan PMDN keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni keduanya harus ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional.

Terkait dengan sektor investasi atau penanaman modal, Pemerintah Indonesia juga membuka seluas-luasnya bagi PMDN bidang usaha untuk kepentingan nasional, seperti:

  1. Perlindungan sumber daya alam,
  2. Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, dan koperasi,
  3. Pengawasan produksi dan distribusi,
  4. Peningkatan kapasitas teknologi,
  5. Partisipasi modal dalam negeri, dan
  6. Kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah.

Karakteristik PMDN

Sebelum melakukan PMDN, Sobat KH perlu terlebih dahulu mengetahui karakteristik dari PDMN itu sendiri, yakni sebagai berikut:

  1. Berhak menjalankan hingga tiga lini bisnis
  2. Modal minimal untuk Surat Izin Usaha Perdagangan diatas Rp 50 juta
  3. Dapat menjadi sponsor KITAS
  4. Memiliki minimal dua pemegang saham (Perseorangan atau Badan hukum)
  5. Struktur perusahaan minimal dua orang (satu komisioner dan satu direktur)

Kelebihan PMDN

PMDN merupakan bentuk entitas bisnis yang cukup populer dan banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia. PMDN dianggap memiliki dasar hukum yang jelas dan dianggap sebagai salah satu pilihan utama untuk para investor yang ingin mengembangkan bisnisnya. Tidak hanya itu, PMDN juga memiliki kelebihan sebagai berikut:

  1. Dapat memiliki tiga aktivitas bisnis yang saling berkaitan satu sama lain
  2. Pemegang saham terbatas pada hutang perusahaan
  3. Mudah memperoleh tambahan dana atau modal (dengan pengadaan saham baru)
  4. Keberlangsungan perusahaan lebih aman
  5. Efisiensi kepemimpinan (dalam rapat RUPS)
  6. Kejelasan tanggung jawab terhadap pemilik atau pemegang saham
  7. Perseroan Terbatas diikat dan dilindungi aktivitas perusahaan
  8. Modal perusahaan bervariatif sesuai dengan klasifikasi usaha
  9. Tidak terdapat penetapan batasan yang ketat
  10. Dapat berpartisipasi terhadap tender yang terbuka

Selain kelebihan di atas, PMDN juga memiliki fasilitas-fasilitas yang tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini dikarenakan PMDN memerlukan izin-izin khusus pada bidang tertentu yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bentuk fasilitas yang diberikan kepada PMDN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Misalnya dalam Pasal 31 UU No 36 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 tentang Pajak Penghasilan, diatur mengenai fasilitas pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Adapun fasilitas pajak tersebut berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan,
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
  4. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Selain itu, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, sesuai dengan Pasal 77 UU Cipta Kerja, fasilitas-fasilitas yang telah disebutkan di atas akan diberikan kepada PMDN yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Menyerap banyak tenaga kerja,
  2. Termasuk skala prioritas tinggi,
  3. Termasuk pembangunan infrastruktur,
  4. Melakukan alih teknologi,
  5. Melakukan industri pionir,
  6. Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu,
  7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup,
  8. Melaksanakan kegiatan penelitian, pegembangan, dan inovasi,
  9. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi,
  10. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi dalam negeri, dan/atau
  11. Termasuk pengembangan usaha pariwisata.

Itulah penjelasan mengenai karakteristik, kelebihan, hingga fasilitas yang dapat diperoleh dari kegiatan PMDN. Seperti yang sudah dijelaskan, PMDN ini dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha mulai dari PT perorangan, badan usaha berbentuk badan hukum seperti PT, maupun badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum seperti CV.

Oleh karena itu, bagi Sobat KH yang ingin melakukan kegiatan PMDN, jangan lupa untuk terlebih dahulu mendirikan badan usaha seperti yang sudah disebutkan, ya!

Kontak KH

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendirian usaha terlengkap mulai dari PT, CV, hingga PT Perorangan, mencakup legalitas yang dibutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendirian badan usaha, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan.

Selain itu, bila Sobat KH berencana untuk melakukan kegiatan PMDN di Indonesia, ada baiknya untuk memahami juga mengenai aspek yang akan menentukan keberlangsungan aktivitas bisnis perusahaan-mu, mulai dari legalitas, pajak, dan akunting.

Terkait hal ini Sobat KH juga tak perlu khawatir, karena kini kebutuhan bisnis termasuk PMDN menjadi semakin mudah dan cepat beres berkat adanya Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum. Kebutuhan legal, pajak, dan akunting semua beres tanpa harus hire tim mahal-mahal! Langganan di DiBA Kontrak Hukum serasa punya tim komplit dengan harga lebih terjangkau dan pengerjaan lebih efisien.

Penasaran, kan? Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/digital-assistant/ atau hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH. Pakai DiBA, #semuajadiberes!
Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.