Skip to main content

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan nama SKDP adalah surat yang berisi informasi mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat kedudukan/domisili yang sah dari suatu perusahaan. Dengan SKDP, perusahaan akan diakui secara resmi memiliki kedudukan di lokasi sebagaimana tertera dalam SKDP. Secara tidak langsung SKDP seperti identitas dari perusahaan.

Sebagai informasi, SKDP merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam proses pelayanan SKDP. Karena menjadi kewenangan pemda, saat ini beberapa daerah seperti, DKI Jakarta dan Depok telah menghapuskan layanan SKDP sebagai bentuk penyederhanaan prosedur perizinan usaha.

Meskipun begitu, beberapa daerah lainnya tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi SKDP. Bukan hanya itu, SKDP biasanya juga menjadi salah satu prasyarat yang dibutuhkan dan harus dilampirkan ketika mengurus dokumen legalitas perusahaan lainnya, seperti izin produksi sehingga SKDP tetap menjadi salah satu dokumen legalitas yang wajib dipenuhi.

Untuk memperoleh SKDP, pelaku usaha dapat melakukan permohonan melalui PTSP di kota/kabupaten tempat usaha berdomisili. Pelaku usaha akan diminta mengisi formulir yang telah tersedia dengan melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan. Dokumen yang dimaksud, diantaranya :

  • Identitas pemohon/penanggung jawab.
  • Surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa.
  • Dokumen perusahaan, seperti akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan NPWP perusahaan.
  • Surat pernyataan kedudukan/domisili bermaterai.
  • Foto lokasi perusahaan tampak depan dan luar/fotokopi IMB beserta lampirannya.
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat perjanjian pinjam pakai dan surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai ketentuan berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.

Selanjutnya, formulir dan dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas. Apabila terdapat kekurangan data/informasi dan memerlukan tambahan/perbaikan, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu. Jika dibutuhkan, petugas juga akan melakukan survei lokasi untuk memverifikasi dan memastikan bahwa data yang diberikan telah benar dan sesuai.

Berdasarkan data dan/atau survei yang dilakukan, PTSP akan menerbitkan SKDP jika perusahaan telah memenuhi semua persyaratan. SKDP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses dan syarat yang sama. Namun, pemohon wajib melampirkan SKDP asli sebelumnya ketika melakukan permohonan perpanjangan.

Baca juga: Alamat Bisnis vs Virtual Office

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai SKDP dan cara memperolehnya. Bagi pelaku usaha yang saat ini berencana membuka usaha, jangan lupa untuk mencari tahu terlebih dahulu apakah di lokasi domisili usaha milik Sobat KH masih mewajibkan SKDP atau tidak. Jika iya, segera urus SKDP milik Sobat KH untuk menghindari kerugian atau sanksi yang mungkin timbul karena legalitas usaha yang dimiliki belum lengkap.

Apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai SKDP, izin usaha, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.