Skip to main content

Apa itu TDUP?

Tahukah Sobat KH bahwa restoran, hotel, cafe, atau taman rekreasi memiliki izin usaha khusus yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata? Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau yang juga dikenal dengan TDUP adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Meskipun tidak semua kategori usaha termasuk ke dalam sektor usaha pariwisata, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankan termasuk kedalam jenis usaha yang wajib memiliki TDUP. Karena usaha dibidang pariwisata yang dijalankan tanpa TDUP dapat dikenakan sanksi peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, hingga pengenaan denda administratif.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai TDUP, apa saja sektor usaha yang wajib memilikinya, dan bagaimana cara memperolehnya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Persyaratan untuk Mendapatkan TDUP

Komitmen yang dimaksud berbentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi :

  • Izin Lokasi.
  • Izin Lingkungan.
  • IMB/bukti perjanjian sewa menyewa bagi Pelaku Usaha yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri
  • Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap.

Sektor Usaha yang Wajib Memiliki TDUP

Menurut Permenpar No. 10 Tahun 2018, sektor usaha yang wajib memiliki TDUP meliputi bidang usaha, diantaranya :

  • daya tarik wisata;
  • kawasan pariwisata;
  • jasa transportasi wisata;
  • jasa perjalanan wisata;
  • jasa makanan dan minuman;
  • penyediaan akomodasi;
  • penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  • penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  • jasa informasi pariwisata;
  • jasa konsultan pariwisata;
  • jasa pramuwisata;
  • wisata tirta; dan
  • spa.

Permohonan TDUP dapat dapat dilakukan secara online melalui laman Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan registrasi user agar dapat mengakses laman OSS. Registrasi dapat dilakukan dengan NIK KTP bagi WNI atau passport bagi WNA. Apabila telah memperoleh NIB, pelaku usaha baru dapat mengajukan permohonan TDUP.

Selain melalui OSS, khusus Sobat KH yang ingin mendirikan jenis usaha pariwisata di Jakarta dan membutuhkan bantuan untuk mengurus TDUP, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Kontrak Hukum menjamin Sobat KH dapat memperoleh TDUP tanpa kendala.

Lebih lanjut Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman TDUP – Tanda Daftar Usaha Pariwisata Jakarta PT Lokal. Permohonan TDUP dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen legalitas pendirian badan hukum/badan usaha milik pelaku usaha, identitas pemilik usaha, NPWP, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan lokasi usaha/perjanjian sewa menyewa, surat izin gangguan yang berisi jaminan bahwa usaha yang dijalankan telah mendapatkan persetujuan gangguan dari masyarakat sekitar tempat usaha, termasuk surat pernyataan bahwa pelaku usaha akan memenuhi komitmen diatas. Selanjutnya, formulir dan dokumen tersebut akan diperiksa.

Apabila terdapat kekurangan data/informasi dan memerlukan tambahan/perbaikan, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu. Apabila dokumen telah diverifikasi dan dianggap lengkap maka TDUP akan diterbitkan. Sebagai informasi, TDUP berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sehingga pemohon tidak perlu melakukan perpanjangan.

Baca juga: Layanan KH – Memulai Usaha

Sobat KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai TDUP, sektor usaha yang wajib memiliki TDUP, dan cara memperolehnya. Bagi Sobat KH yang bergerak dalam bidang usaha tersebut dan belum memiliki TDUP, segera siapkan dokumen tersebut secepatnya bersama Kontrak Hukum agar Sobat KH dapat menghindari sanksi dan kerugian yang timbul jika legalitas usaha yang dimiliki belum lengkap. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai TDUP atau masalah hukum lainnya, jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.