Skip to main content

Sobat KH pasti tidak asing dengan pekerjaan notaris bukan? Meskipun umumnya notaris hanya diketahui memiliki wewenang dalam melakukan pembuatan akta jual beli tanah ataupun dalam hal pembuatan akta notaris untuk badan usaha, ternyata notaris juga memiliki wewenang lainnya lho. Salah satu wewenang yang dimaksud adalah waarmerking. Istilah ini memang cukup asing dan masih banyak masyarakat yang bingung mengenai waarmerking.

Apa itu Waarmerking?

Waarmerking sendiri biasanya dimintakan oleh para pihak yang melakukan perjanjian dengan tujuan agar ada pihak lain yang juga mengetahui telah terjadi perjanjian atau kesepakatan sehingga salah satu pihak tidak dapat melakukan penyangkalan untuk
memenuhi prestasi dalam perjanjian tersebut. Nah, untuk lebih memahami apa itu waarmerking, Kontrak Hukum akan
membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah!

Pasal 15 ayat 2 huruf b UU No 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Hal tersebut juga dikenal dengan sebutan pendaftaran surat dibawah tangan dengan kode register atau waarmerking.

Dalam waarmerking ini, notaris akan mendaftarkan dokumen/surat kedalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Namun, surat/dokumen yang dimaksud telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sebelum dibawa ke hadapan notaris sehingga surat di bawah tangan ini biasanya memiliki tanggal yang berbeda antara tanggal penandatanganan dan tanggal pendaftaran.

Sebagai informasi, meskipun surat/dokumen akan di waarmerking, hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat tetap timbul saat penandatanganan surat/dokumen dilakukan bukan saat pendaftaran kepada notaris. Setelah di waarmerking maka surat/dokumen tersebut akan diberi teraan cap/stempel serta paraf dan tanda tangan Notaris. Surat/dokumen tersebut juga akan tercatat secara hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa.

Namun karena dalam waarmerking surat/dokumen telah dibuat sebelum didaftarkan kepada notaris, notaris tidak memiliki tanggung jawab secara hukum atas isi dari surat/dokumen yang dibuat termasuk tanggal ditandatanganinya. Tanggung jawab tersebut sepenuhnya ditanggung oleh para pihak yang terikat sehingga para pihak harus membuatnya pernyataan yang sebenar-benarnya dalam surat/dokumen tersebut.

Ketika terjadi sengketa atas surat/dokumen yang telah didaftarkan, pertanggungjawaban notaris terbatas untuk membenarkan bahwa para pihak yang terikat dalam surat/dokumen tersebut telah membuat atau bersepakat pada tanggal penandatanganan surat dan telah didaftarkan ke dalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Jadi dalam waarmerking, notaris hanya berhak
memberikan kesaksian bahwa memang ada surat/dokumen tersebut.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai waarmerking. Bagi Sobat KH yang ingin mendaftarkan surat/dokumen milik Sobat KH agar tercatat secara hukum, Sobat KH juga dapat meminta bantuan notaris dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahlinya, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Data serta informasi milik Sobat KH juga terjamin aman dan terlindungi. Jangan ragu dan segera hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH apabila Sobat KH memiliki pertanyaan dan ingin berkonsultasi mengenai waarmerking atau masalah
hukum lainnya.

Baca juga: Layanan KH – Notaris Digital

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.