Skip to main content

Perjanjian telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Saat orang akan bekerja, melakukan sewa menyewa rumah/gedung, melakukan transaksi hutang piutang, hingga kerjasama bisnis maka akan terjadi perjanjian terlebih dahulu. Dalam perjanjian yang dilakukan mungkin saja terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan salah satu klausul atau perjanjian secara keseluruhan dilanggar oleh salah satu pihak. Peristiwa tersebut juga dikenal dengan nama wanprestasi. Untuk lebih memahami apa itu wanprestasi, bentuk wanprestasi, dan apa saja upaya hukum yang dapat diambil ketika mengalami wanprestasi, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasannya berikut ini. Yuk simak sampai bawah.

 

Apa itu Wanprestasi?

Wanprestasi adalah tindakan dimana seseorang tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Setelah terjadi perjanjian, timbul hubungan perdata dimana para pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi/janjinya. Ketika ada pihak yang tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan karena kesengajaan/kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, maka dapat dikatakan orang tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi. Wanprestasi sendiri terbagi menjadi 4 macam, diantaranya :

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan.
  • Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan namun tidak sesuai.
  • Melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat atau telah melewati tenggat waktu yang ditentukan.
  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perjanjian.

Namun perlu diingat, apabila tindakan diatas dilakukan karena adanya keadaan memaksa (overmacht/force majeure) maka pihak yang tidak memenuhi prestasinya tidak dapat dipersalahkan atau digugat atas wanprestasi. Hal ini karena overmacht merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga dan timbul di luar kemampuan pihak tersebut. Ketika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut:

Somasi

Somasi merupakan upaya hukum pertama yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Somasi merupakan bentuk peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak yang belum memenuhi prestasinya untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan Apabila somasi telah dilakukan dan pihak tersebut tetap tidak melakukan prestasinya maka ia berada dalam keadaan lalai sehingga dapat digugat atas wanprestasi. Somasi penting untuk dilakukan karena dalam KUHPerdata disebutkan gugatan atas wanprestasi hanya dapat dimintakan penggantian biaya, rugi, dan bunga ketika somasi telah dilakukan.

Gugatan Wanprestasi

Dalam gugatan wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat memilih tuntutan untuk meminta pihak lain memenuhi perjanjian, memenuhi perjanjian disertai ganti rugi, meminta ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan disertai ganti rugi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ganti rugi hanya dapat diminta jika telah terjadi somasi sebelumnya. Tanpa somasi, ganti rugi tidak dapat diberikan. Ketentuan mengenai ganti rugi terdiri dari 3 unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata dikeluarkan oleh satu pihak, rugi adalah kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lain, sedangkan bunga adalah kerugian berupa kehilangan keuntungan. Dalam gugatan wanprestasi, ganti rugi yang dapat dimintakan hanya meliputi ganti rugi yang dapat diduga akan terjadi dan harus akibat langsung dari wanprestasi.

Mengenai pembatalan perjanjian, apabila hal tersebut dinyatakan dalam tuntutannya dan dikabulkan, maka kedua belah pihak akan kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Jika suatu pihak telah menerima dari pihak lainnya, baik uang maupun barang maka hal tersebut juga harus dikembalikan.

Baca juga: Bagaimana Cara Penyelesaian Kasus Utang Piutang?

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai wanprestasi, bentuk wanprestasi, serta upaya hukum yang dapat dilakukan ketika mengalami wanprestasi. Bagi Sobat KH yang memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi mengenai wanprestasi dan masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH. Kontrak Hukum siap membantu dan
memberikan solusi terbaik. Dijamin cepat dan mudah!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.