Skip to main content

Perkembangan teknologi dapat menciptakan banyak ide kreatif. Tentu, hal tersebut dapat kita manfaatkan sebagai modal dalam memulai sebuah bisnis. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini memang menuntut kita dapat beradaptasi dengan cepat. Sobat KH, seringkali kita hanya membuat produk dengan pola pikir yang-penting-bisa-dijual-dan-untung. Padahal, produk tersebut sangat rentan terhadap banyak risiko bisnis, misalnya plagiarisme. Tentunya Sobat KH tidak mau mengalami kerugian seperti itu, bukan?

Solusi untuk menghindari hal tersebut adalah dengan memberikan dan mendaftarkan merek kepada produk Anda. Merek dagang menunjukan orisinalitasdari barang yang diproduksi sehingga merek mempunyai peranan yang penting dalam proses pemasaran suatu produk. Selain terhindar dari resiko kerugian, Sobat KH juga bisa mendapatkan berbagai kesempatan dan keuntungan lainnya untuk mengembangkan bisnis Anda. Yuk kita simak berbagai keuntungan yang bisa didapatkan apabila produk Anda sudah terdaftar mereknya:

Identitas Untuk Kredibilitas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis)  menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berangkat dari pengertian tersebut, maka merek menjadi identitas atau tanda pengenal dari produk Anda. Produk Anda akan memiliki identitas yang tidak dapat ditiru oleh pihak lain. Anda juga mendapatkan hak penuh atas produk yang terdaftar dalam merek Anda. Dengan begitu, konsumen Anda juga dapat mengenali produk Anda dengan mudah.

Merek juga merupakan ciri khas atau pembeda dari usaha Anda. Meskipun nantinya ditemukan produk yang Anda jual sejenis dengan produk perusahaan lain, merek Anda akan menjadi pembeda dan jaminan atas mutu barang atau jasa yang ditawarkan.

Perlindungan Hukum

Apabila merek Anda sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek Anda, pihak tersebut dapat Anda gugat melalui pengadilan dan negara akan melindungi produk Anda karena prinsip pendaftaran merek adalah first to file, yakni siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu. Sehingga, perlindungan hukum merupakan pertahanan utama bagi merek yang tengah Anda kembangkan.

Peluang Bisnis 

Salah satu strategi agar bisnis Anda cepat berkembang adalah melakukan kerja sama. Masalahnya, tidak semua pihak mau bekerja sama apabila produk Anda tidak memiliki legalitas; dalam hal ini adalah merek. Keuntungan apabila merek produk sudah terdaftar, Anda dapat mengajukan kerja sama seperti mendapatkan peluang waralaba, franchinse, ekspor, dan lainnya. Melihat meningkatnya jenis-jenis bisnis tersebut, maka jelas merek akan memberikan keuntungan dari sisi hukum dan finansial.

Pemegang Hak Eksklusif atas Merek

Merek adalah aset yang tidak berwujud dan merupakan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa yang sudah terdaftar. Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang atau jasa yang sama.

Mencegah Penggunaan Merek Tanpa Izin 

Jika Anda adalah pemilik merek yang sudah terdaftar, Anda bisa meminta royalti kepada orang yang menggunakan merek Anda. Jika ada yang menggunakannya tanpa izin atau adanya pembajakan merek, maka berdasarkan Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, Anda berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan mengajukan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Anda. Bahkan Anda berhak melaporkan tindak pidana tersebut maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis.

Alat Promosi

Sebagai pemilik merek yang sah, Anda dapat mengembangkan bisnis dengan lebih mudah dan efisien. Dalam mempromosikan atau mengiklankan produk atau jasa yang Anda jual, Anda hanya perlu menyebutkan mereknya saja.

Menambah Nilai Aset Perusahaan

Merek dapat digunakan untuk branding perusahaan. Branding perusahaan juga akan mengundang investor untuk datang menanamkan modal. Lalu, merek menjadi berharga jika sudah resmi terdaftar di DJKI. Akan sangat disayangkan jika merek Anda dapat digunakan oleh semua pihak sehingga tidak memiliki nilai jual sama sekali.

Lalu bagaimana apabila ada pihak lain yang punya produk mirip dengan milik Anda? Sobat KH tidak perlu takut, selama Anda yakin produk yang ditawarkan memiliki nilai atau keunikan lebih, Sobat KH dapat mendaftarkannya. Namun untuk mencegah adanya sengketa merek di kemudian hari, maka sebelum mendaftarkan merek ada baiknya untuk memeriksa terlebih dahulu daftar merek apa saja yang sudah terdaftar di sini.

Baca juga: Permudah Urusan Pendaftaran Merek Dagang-Mu Bersama Kontrak Hukum!

Kontak KH

Menarik bukan? Mendaftarkan merek adalah langkah preventif dan merupakan sikap kehati-hatian dalam berbisnis. Terlebih merek tidak hanya penting untuk melindungi produk Anda, tapi juga dapat membuka banyak peluang usaha untuk bisnis Anda. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk daftarkan merek produk Anda bersama Kontrak Hukum.

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.