Skip to main content

Bagi banyak perseroan, istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah sangat familiar. RUPS merupakan organ perseroan yang tidak kalah penting dari Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan pengertian yang diberikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS memiliki peran dan kewenangan tersendiri yang diatur berbeda dari Dewan Komisaris maupun Direksi. Sudah pasti dalam pelaksanaannya, RUPS harus mengikuti ketentuan UU PT. Tidak terkecuali pada saat sebelum menyelenggarakan RUPS yang memiliki tata cara tertentu.

Penyelenggaraan RUPS didahului dengan permintaan atau pemanggilan. Permintaan pelaksanaan RUPS dilakukan oleh Dewan Komisaris atau 1 orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar (AD) menentukan jumlah yang lebih kecil. Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasan mengapa perlu diadakannya RUPS.

Setelah Surat Tercatat diterima, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal pemintaan penyelenggaran RUPS diterima. Apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka permintaan penyelenggaraan RUPS yang diusulkan oleh pemegang saham dapat diajukan kembali kepada Dewan Komisaris. Setelahnya, Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dengan batas waktu 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

Apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu tersebut, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut. Permohonan ini dapat ditolak oleh ketua pengadilan negeri jika pemohon tidak dapat membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi kepada pemegang saham. Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Apabila pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Baca juga: Pentingnya Melakukan RUPS untuk Perusahaan Anda

Kontak KH

Hal-hal yang dijelaskan di atas menjadi sangat penting bagi para pemegang saham pada suatu perseroan. Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk menyelenggarakan RUPS atau hal-hal yang menyangkut kebutuhan legalitas bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum!

Kunjungi dan hubungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.