Skip to main content

Sobat KH, sudah dengar isu decacorn Gojek akan merger dengan raksasa e-commerce Tokopedia? Kalau beneran terjadi, bisa dibilang perusahaan tersebut nantinya akan tidak tertandingi.

 

Apa itu Merger?

Lalu, apa arti dari merger? Secara singkat, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Merger mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

 

Keuntungan dari Merger

Penggabungan atau merger ini tentunya memberikan keuntungan, lho. Apa saja ya manfaatnya? Mari simak sampai bawah!

  1. Menambahkan Dana atau Modal Dua perusahaan yang bergabung dapat meningkatkan jumlah dana perusahaan. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk melakukan ekspansi usaha. Jika perusahaan menjadi lebih besar, daya pinjam perusahaan juga akan meningkat.
  2. Melahirkan Sinergi Keuntungan yang lebih banyak akan dirasakan oleh kedua perusahaan yang melakukan merger. Salah satu faktor alasannya adalah telah tercipta sinergi dari para pihak karena bekerja secara kompak. Terwujudnya sinergi ini dapat dilihat jelas dari nilai perusahaan dan pendapatan yang menjadi lebih besar daripada sebelum melakukan merger.
  3. Mengembangkan Usaha Pertumbuhan usaha akan terasa lebih cepat. Misalkan perusahaan yang merger adalah perusahaan yang memiliki produk atau jasa yang mirip. Akses ke pasar yang lebih besar akan sangat mudah didapatkan dan target konsumen akan lebih luas. Hal ini akan menurunkan kemungkinan rugi dalam menjalankan kegiatan usaha.
  4. Meningkatkan Efisiensi Terhadap aset yang sulit diperoleh, merger merupakan suatu cara untuk mendapatkannya. Biasanya, hal tersebut berkaitan dengan hal teknologi. Perusahaan yang tidak memiliki teknologi dapat melakukan penggabungan dengan perusahaan yang sudah punya. Dengan demikian, keterampilan dalam digitalisasi dapat dimiliki serta efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha dapat tercapai.
  5. Meninggikan Daya Saing Perusahan yang bergabung menjadi satu akan memiliki daya saing yang lebih kuat dalam lingkup global. Selain itu, merger juga membantu perusahaan dari pengambilalihan (akuisisi) dari perusahaan lain. Kiranya diakuisisi, perusahaan malah menjadi suatu entitas yang lebih besar dan kuat.
  6. Menaikkan Likuiditas Bergabungnya dua perusahaan membuat likuiditas yang lebih besar karena saham lebih mudah diperoleh. Perusahaan yang awalnya memiliki likuiditas lebih kecil dapat bergabung dengan perusahaan yang memiliki keuangan yang lebih baik. Dengan begitu, perusahaan tersebut tidak akan mengalami kebangkrutan.

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Jadi GoTo! Apa Saja Dampak Hukumnya?

Kontak KH

Penggabungan melalui merger dapat dikatakan lebih sederhana dan tidak begitu mengeluarkan biaya banyak dibandingkan pengambilalihan (akuisisi). Akan tetapi, merger tidak bisa dilakukan secara otomatis. Harus ada dokumen yang dibuat dan prosedur yang harus dijalani. Pastikan seluruh kebutuhan tersebut terpenuhi agar merger sah secara hukum. Jika Sobat KH berencana melakukan merger tapi masih bingung apa yang harus dilakukan, hubungi saja Kontrak Hukum. Kami memberikan layanan tercepat, termudah, dan terjangkau.

Hubungi dan kunjungi:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.