Skip to main content

Belum lama ini, Ditjen Administrasi Hukum Umum resmi meluncurkan aplikasi pendaftaran perseroan perorangan. Sebagai informasi, perseroan perorangan merupakan salah satu jenis badan hukum baru yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Untuk dikategorikan sebagai perseroan  perorangan, perusahaan tersebut harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jenis badan hukum baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong UMK untuk mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir dengan masalah pembiayaan maupun fasilitas lain yang sebelumnya hanya dapat diperoleh jika usahanya berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas).

Nah, untuk mengetahui lebih jauh mengenai cara menjadi perseroan perorangan, proses pendaftaran melalui aplikasi yang baru dilaunching oleh Ditjen AHU, dan apa saja kelebihan dari perseroan perorangan, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Jangan lupa simak sampai habis ya!

Tentang Perseroan Perorangan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perseroan perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Menurut PP No. 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha dan hasil penjualan yang dimaksud terdiri atas :

  • Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 Miliartidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan  hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 Miliar.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan paling banyak  Rp 5 Miliar.

Kabar baiknya meskipun berbentuk badan hukum, perseroan perorangan tidak memerlukan akta notaris dan juga dibebaskan untuk menentukan besaran modal. Bukan hanya itu, perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan pendirian badan hukum dalam Tambahan Berita Negara lho.

Perseroan perorangan sendiri dapat didirikan oleh perorangan yang memiliki status WNI, sudah berusia 17 tahun, dan cakap hukum. Untuk mendirikan perseroan perorangan, pelaku usaha perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman Login | AHU – PERSEROAN PERORANGAN dengan mengisi NIK dan NPWP kemudian mengaktivasi akun melalui E-Mail.  Setelah mengaktivasi akun, pelaku usaha dapat melakukan login menggunakan NIK dan memilih menu pendaftaran. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengisi data terkait perseroan dan pemilik usaha.

Perlu diingat, bahwa nama perseroan tidak boleh sama dengan nama perseroan yang telah terdaftar sebelumnya sehingga pelaku usaha juga perlu melakukan pengecekan nama terlebih dahulu. Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Ditjen AHU. Setelah berbentuk badan hukum, perseroan perorangan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjalan yang dihitung sejak perseroan memperoleh status badan hukum.

Apabila perseroan perorangan kemudian mengalami kemajuan usaha dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMK, melakukan merger atau akuisisi, dan/atau pemegang saham bertambah menjadi lebih dari satu orang, maka perseroan perorangan tersebut harus mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sebagaimana diatur dalam UUPT. Perubahan status tersebut harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai perseroan perorangan, proses pendaftaran melalui aplikasi yang baru dilaunching oleh Ditjen AHU, dan kelebihan dari perseroan perorangan. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai perseroan perorangan, ingin melakukan konsultasi bisnis, atau membutuhkan bantuan untuk memenuhi legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui media sosial instagram kami @kontrakhukum yaa.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.