Sobat KH, kamu pasti sudah tahu bahwa perkembangan teknologi finansial atau fintech di Indonesia semakin pesat, terutama layanan pinjam meminjam uang secara online (fintech lending). Namun, pesatnya perkembangan ini juga membawa risiko, terutama bagi konsumen yang tak jarang mengalami masalah.
Masalah fintech ilegal, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis memang masih menjadi perhatian besar di Indonesia hingga tahun 2025 ini. Maka dari itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang beranggotakan OJK, BSSN, Kominfo, dan Polri terus menggencarkan pemblokiran dan penutupan entitas fintech ilegal secara masif.
Sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menindak tegas total 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 11.166 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal atau pinjaman pribadi ilegal (pinpri), 1.811 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Modus fintech ilegal yang sering ditemukan beragam, yakni penawaran yang menyamar sebagai entitas berizin (impersonation), penipuan dengan tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi bodong yang merugikan masyarakat. Penting untuk disadari bahwa ini menunjukkan maraknya fintech ilegal yang masih berkeliaran.
Penanganan Fintech Ilegal
Satgas melakukan pemblokiran hingga 427 entitas pinjol ilegal pada pertengahan tahun. Penanganan atas fintech ilegal tidak hanya berupa pemblokiran platform dan aplikasi, tetapi juga diikuti dengan koordinasi aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat didorong untuk melapor kepada OJK, Kominfo, atau kepolisian jika mengalami masalah dengan pinjol ilegal.
1. Kamu bisa melaporkan fintech ilegal ke OJK melalui berbagai cara, yaitu:
- Telepon ke nomor resmi OJK 157 pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB
- WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
- Email ke [email protected] atau [email protected] (Satgas PASTI)
- Isi formulir pengaduan online di situs resmi OJK: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. OJK akan menindaklanjuti laporan, dapat memblokir aplikasi, dan mengambil tindakan hukum jika perlu.
2. Jika fintech ilegal menggunakan media internet, situs, atau aplikasi digital, kamu juga dapat melaporkan ke Kominfo dengan cara berikut:
- Email [email protected]
- WhatsApp 081-1922-4545
3. Apabila kamu mengalami kerugian atau tindakan pidana seperti penagihan kasar, pemerasan, peretasan data pribadi, kamu bisa melapor ke polisi dengan langkah berikut:
- Kunjungi kantor polisi terdekat
- Melapor secara online ke unit cybercrime polri
- Sertakan bukti-bukti terkait pengaduan untuk memperkuat laporan.
OJK pun terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada memilih layanan fintech yang legal dan terdaftar, demi menghindari kerugian akibat bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.
Daftar Fintech Legal Berdasarkan OJK
OJK pun merilis daftar pinjol legal resmi agar masyarakat bisa lebih berhati-hati. Berikut adalah daftar lengkap 96 fintech lending (pinjaman online) yang resmi terdaftar dan berizin OJK per tahun 2025:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost
- Tokomodal
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital
- KreditPro
- RupiahCepat
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indodana
- Cashwagon
- Mikrokapital
- Bilif
- Tunaikita
- TaniFund
- Cicil
- Finpack
- KreditCepat
- ModalRakyat
- Cashlez
- Cashalo
- Grab Finance
- Tunaiku
- Investree
- Crowdo
- Aikyu
- FinAccel
- PINANG
- Home Credit
- Kredivo
- Moka
- Julo
- Jurnal
- Komunal
- Kredivo
- KreditBee
- KreditKuy
- MyCash
- Pinjam Yuk
- Rupiah Plus
- UangTeman
- Uangme
- UangTersedia
- Vloan
- Wokee
- ZestMoney
- Zipmex
- Dana Rupiah
- Duit Pintar
- Finmas
- GadaiKendaraan
- GandengTangan
- Investree
- Kimo
- KoinWorks
- KreditPro
- Laku6
- Modalku
- Pinjam Duit
- Pulsa Cepat
- Ringgit Plus
- RupiahPlus
- SakuBali
- TaniFund
- Uang Teman
- Danabijak
- AdaModal
- SKita
- KCic
- Crowde
- KlikCair
- ETHIS
- Samir
- UATAS
- Asetku
- Findaya
- Fid Inov Teknologi
- Lampungah Finansial Teknologi
- Qwa Mit Hasanah
- KFazz
- Doek Peduli
Dalam hal ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga merasa perlu untuk memperbarui aturan demi memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dan memastikan industri fintech berjalan sehat dan berkelanjutan.
Aturan baru yang diterbitkan OJK pada tahun 2024 ini bertujuan untuk menata ulang ekosistem fintech lending agar lebih transparan, aman, dan adil. OJK ingin menegaskan bahwa fintech lending harus beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian dengan pengawasan yang ketat, agar bisa menjadi solusi keuangan yang bermanfaat tanpa menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha keuangan secara umum.
Baca juga: 5 Cara Jitu Cek Legalitas Perusahaan untuk Menghindari Penipuan
Nah, Sobat KH berikut ini adalah gambaran isi utama dari aturan baru OJK tentang fintech lending yang mulai berlaku tahun 2025:
1. Pembatasan Lender Individu dan Penguatan Institusi
Pertama, OJK membatasi jumlah lender individu alias pemberi dana perorangan di platform fintech lending dengan tujuan mengurangi risiko kerugian akibat imbal hasil tinggi yang tidak diimbangi pemahaman risiko. Sementara itu, peran lender institusi seperti bank dan lembaga keuangan diperkuat secara bertahap.
2. Kewajiban Melaporkan Data ke SLIK
Mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara fintech lending wajib melaporkan data peminjam dan pinjaman ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini berfungsi untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan akurasi penilaian kredit, dan menciptakan transparansi data dalam ekosistem fintech.
3. Pengetatan Penilaian Kredit dan e-KYC
Penyelenggara harus menggunakan metode credit scoring yang ketat, memastikan kemampuan bayar (repayment capacity) peminjam, dan hanya memberikan pinjaman kepada yang memenuhi syarat, yakni yang tidak memiliki lebih dari tiga pinjaman aktif di fintech lending lain. Sistem electronic Know Your Customer (e-KYC) wajib diterapkan untuk verifikasi identitas.
4. Pembatasan Suku Bunga dan Manfaat Ekonomi
Mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas maksimum suku bunga pinjaman, misalnya sektor konsumtif maksimal 0,3% per hari untuk tenor hingga 6 bulan. Tujuannya agar bunga tidak memberatkan debitur sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis fintech.
5. Pengawasan dan Penindakan
Selanjutnya, OJK memperketat pengawasan dengan sanksi yang tegas termasuk pemblokiran entitas ilegal oleh Satgas PASTI. Ini semua agar hanya fintech legal yang beroperasi.
6. Aturan Ketat untuk Debt Collector
Terakhir, proses penagihan oleh debt collector harus mematuhi kode etik dan bekerja sama dengan perusahaan asuransi berizin OJK. Mengapa demikian? Ini semua punya tujuan melindungi hak dan menghindari praktik penagihan yang merugikan konsumen.
Sobat KH, dengan aturan baru ini, kamu bisa lebih percaya dan aman ketika menggunakan layanan fintech lending, karena ada pengawasan dan perlindungan yang lebih kuat dari OJK. Namun, bagi pelaku bisnis fintech, aturan ini adalah kewajiban yang harus ditaati untuk menjaga ekosistem finansial tetap sehat dan berkelanjutan.
Kamu yang sedang menjalankan bisnis fintech atau ingin memulai, sangat disarankan untuk memahami aturan OJK terbaru ini dengan baik agar operasional usahamu tidak bermasalah. Untuk itu, kami menawarkan layanan Konsultasi Hukum Online agar Kamu bisa mendapatkan penjelasan lengkap dan bantuan memahami semua ketentuan dalam aturan baru OJK tentang fintech lending.
Kamu bisa konsultasi langsung dengan tim ahli dari Kontrak Hukum di sini! Jangan sampai bisnis fintech Kamu terganjal aturan, pastikan semuanya sesuai regulasi agar tetap aman dan terpercaya di mata konsumen dan regulator.
Tanya KH sekarang atau kirim direct message ke Instagram @kontrakhukum! Konsultasi dengan expert bidang ini hanya dengan 490 ribuan saja!
Jangan lupa untuk gabung Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Ingin dapat penghasilan tambahan dengan mudah? Daftar Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang!





















