Pemerintah telah menetapkan aturan impor barang bekas ke Indonesia dengan tujuan utama melindungi konsumen, menjaga lingkungan, serta mendorong industri lokal.
Pemerintah melarang impor barang dalam keadaan tidak baru secara umum, tetapi memberikan izin khusus dalam kondisi tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan masuknya barang bekas yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian dalam negeri.
Namun, pemerintah mengizinkan importir mengimpor barang bekas secara legal untuk barang strategis atau kebutuhan industri tertentu.
Lalu, apa saja aturan lengkap mengenai impor barang bekas ke Indonesia? Simak ulasannya berikut ini!
Aturan Impor Barang Bekas ke Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023) mengatur aturan impor barang bekas ke Indonesia.
Pasal 20 ayat (1) Permendag 36/2023 menjelaskan importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
Lebih lanjut dalam hal tertentu, Menteri, sesuai Permendag 36/2023 pasal 20 ayat 2, menetapkan daftar barang bekas yang dapat di import berdasarkan
- Ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kewenangan Menteri; atau
- Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
Menteri menetapkan jenis barang bekas yang boleh diimpor dalam kondisi tertentu berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Permendag 36/2023
- Importir melakukan impor barang modal tidak baru yang belum tersedia di dalam negeri untuk mendukung produksi yang bertujuan mengembangkan ekspor, meningkatkan daya saing, efisiensi, infrastruktur, atau ekspor kembali.
- Barang atau peralatan dalam keadaan tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang dalam keadaan tidak baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Importir dapat mengimpor barang dalam kondisi tidak baru yang merupakan sisa, limbah, atau scrap, yang tidak termasuk dalam klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun, untuk keperluan bahan baku dan/atau penolong industri.
- Barang yang diimpor untuk keperluan khusus atau tujuan tertentu.
Izin Usaha Importir
Agar dapat melakukan kegiatan impor, importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Impor (API).
API sendiri terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu:
- API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
- API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).
Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Adapun ketentuan dalam proses pengajuan permohonan dan penerbitan izin impor secara umum adalah sebagai berikut: (Pasal 5 Permendag 36/2023)
1. Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang kemudian meneruskannya ke Sistem INATRADE.
2. Untuk dapat mengajukan permohonan, importir harus melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa:
- Importir perorangan paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan harus menyertakan setidaknya NPWP.
- Importir yang merupakan koperasi atau badan usaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP.
- Importir yang tidak mendapatkan NIB paling sedikit berupa NPWP.
3. Jika dokumen sudah tersedia secara elektronik di kementerian atau lembaga terintegrasi SINSW, importir tidak perlu mengunggahnya.
Kontak KH
Ingin mengurus izin usaha impor barang bekas, termasuk NIB dan perizinan lainnya, tapi bingung harus mulai dari mana? Tenang, Kontrak Hukum siap bantu!
Sebagai one-stop shop layanan hukum, kami menyediakan solusi lengkap dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan legalitas bisnis—praktis, cepat, dan terjangkau.
Jangan biarkan urusan izin menghambat bisnismu. Yuk,kunjungi laman Layanan KH – Perizinan dan pastikan semua perizinan beres tanpa ribet!
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















