Skip to main content

Dalam era globalisasi yang semakin terhubung, kerja sama teknologi dengan perusahaan asing menjadi salah satu langkah strategis bagi perusahaan Indonesia untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan daya saing.

Aturan kerja sama teknologi dengan perusahaan asing di Indonesia menjadi hal yang krusial untuk dipahami, terutama bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan potensi kolaborasi ini secara maksimal. Salah satu bentuk kerja sama yang populer adalah melalui joint venture atau usaha patungan.

Lalu, apa itu joint venture? Apa saja manfaat dan bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Apa Itu Joint Ventures?

Joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Singkatnya, perusahaan joint venture adalah perusahaan patungan.

Lebih lanjut, joint venture dipergunakan sebagai istilah verzamelnaam untuk berbagai kerja sama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing. Dalam dunia akademik, istilah joint venture dikenal dengan istilah lain, yakni foreign collaboration, internasional enterprise, dan lainnya.

Manfaat Kerja Sama Teknologi dengan Perusahaan Asing

Melakukan joint venture dalam bidang teknologi dengan perusahaan asing menawarkan berbagai manfaat bagi perusahaan lokal di Indonesia:

1. Transfer Teknologi

Kerja sama ini memungkinkan perusahaan lokal mengakses teknologi canggih dari mitra asing, sehingga mempercepat inovasi dan efisiensi operasional.

2. Peningkatan Kapasitas SDM

Selain transfer teknologi, kerja sama ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk belajar dan berkembang dengan teknologi serta standar internasional.

3. Akses ke Pasar Global

Dengan bermitra dengan perusahaan asing, perusahaan lokal dapat memperluas jangkauan pasar mereka, baik di dalam negeri maupun internasional.

4. Mitigasi Risiko

Joint operation memungkinkan pembagian risiko, baik dari segi finansial maupun operasional, sehingga perusahaan tidak menanggung beban secara sendiri.

Ciri-Ciri Kerja Sama Teknologi Joint Venture dengan Perusahaan Asing

Terdapat ciri-ciri khusus dari joint venture dalam kerja sama teknologi dengan perusahaan asing. Ciri-ciri tersebut meliputi:

  1. Pihak modal nasional berkolaborasi dengan perorangan atau badan hukum swasta asing untuk mendirikan perusahaan baru atau badan hukum baru.
  2. Para pihak dalam joint venture menyediakan know-how dan modal saham, serta menentukan kekuasaan dalam manajemen atau pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham masing-masing.
  3. Para pihak yang mendirikan perusahaan tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
  4. Kerja sama antara modal asing dengan modal nasional.

Aturan Kerja Sama Teknologi Melalui Joint Venture

Beberapa peraturan mengatur secara detail mengenai pelaksanaan joint venture dalam penanaman modal, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menetapkan bahwa penanaman modal asing, termasuk joint venture, adalah kegiatan investasi oleh pihak asing di Indonesia, baik secara mandiri maupun bersama investor dalam negeri.

Selanjutnya, Pasal 77 Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Pasal 2 PP 20/1994 menetapkan bahwa investor asing dapat menanamkan modal di Indonesia melalui dua cara: patungan dengan investor dalam negeri atau penanaman modal langsung secara keseluruhan.

Pentingnya Perjanjian Joint Venture dalam Kerja Sama Teknologi

Para pihak harus membuat perjanjian terlebih dahulu untuk melakukan joint venture. Mereka dapat mencantumkan ketentuan apapun selama klausul yang mereka buat tidak bertentangan dengan hukum dan mereka melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.

Namun, perjanjian harus mencantumkan jangka waktu tertentu karena kamu tidak bisa melakukan joint venture selamanya.

Selain itu, perjanjian joint venture biasanya juga memuat ketentuan mengenai:

  1. Identitas para pihak
  2. Tujuan/model bisnis dari usaha patungan
  3. Hak dan kewajiban para pihak
  4. Sumber pembiayaan
  5. Struktur manajemen dan anggota dari perusahaan patungan
  6. Persentasi kepemilikan atas saham
  7. Persentasi pembagian keuntungan dan kerugian
  8. Sumber daya yang digunakan
  9. Jangka waktu pengakhiran
  10. Laporan keuangan dan perusahaan patungan
  11. Kerahasiaan informasi
  12. Pembatalan
  13. Hukum yang berlaku dan cara penyelesaiannya jika terjadi sengketa
  14. Keadaan kahar atau force majeure

Kontak KH

Pastikan kamu mematuhi aturan kerja sama bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apapun jenis dan tata caranya. Dengan begitu, perusahaan dapat terhindar dari risiko hukum dan menjaga kredibilitas bisnis.

Untuk mempermudah proses ini, Kontrak Hukum hadir sebagai solusi terpercaya. Kami dapat membantumu membuat perjanjian joint venture secara 100% online, cepat, dan aman. 

Kami memastikan ketepatan dan keamanan dokumen-mu dengan dukungan ahli profesional berpengalaman.

Untuk layanan selengkapnya, kunjungi laman Layanan KH – Notaris Digital. Atau jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis