Skip to main content

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan individu, seperti karyawan, tenaga ahli, hingga penerima honorarium.

Pajak ini wajib dipotong oleh pemberi kerja atau pihak pemberi penghasilan sebelum diserahkan kepada penerima. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan tata cara pelaporannya agar tidak terjadi kesalahan.

Aturan pajak penghasilan pasal 21 diatur secara rinci dalam undang-undang perpajakan untuk memastikan proses pemotongan, pelaporan, dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.

Lalu, bagaimana aturan PPh 21 terbaru? Selanjutnya, bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sekilas Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp4,5 juta
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3 yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.
  1. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp450 ribu per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta.
  2. Selanjutnya, 50 persen dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi  bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  3. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas. 

Selain itu, dalam menghitung PPh 21, faktor penting yang perlu diperhatikan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan demikian, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif. Sebaliknya, penghitungan pajak dilakukan setelah pengurangan PTKP.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21?

Sebagai catatan, perhitungan PPh 21 selalu berpedoman pada tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah UU Harmonisasi Perpajakan No 7 Tahun 2021 pada bab III Pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta
  • Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4,5 juta
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54 juta
  • Bila ada tambahan, maksimal tiga orang untuk tanggungan keluarga dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4,5 juta

Selain menyesuaikan tarif PTKP, pemerintah juga mengubah tarif progresif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku:

  • Tarif 5 persen untuk PKP >Rp60 juta
  • Tarif 15 persen untuk PKP Rp60 juta – Rp250 juta
  • Tarif 25 persen untuk PKP Rp250 juta – Rp500 juta
  • Tarif 30 persen untuk PKP Rp500 juta – Rp5 miliar
  • Tarif 35 persen untuk PKP di atas Rp5 miliar

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Rani adalah karyawati pada perusahaan PT Makmur Jaya Sentosa dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Rani menerima gaji Rp6 juta per bulan.

PT Makmur Jaya Sentosa mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1 persen dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp60 ribu per bulan.

Selain itu, perusahaan berkontribusi pada iuran JHT karyawan sebesar 3,7% dari gaji setiap bulan. Sementara itu, Rani menyisihkan 2% dari gajinya untuk iuran JHT. Perusahaan menanggung premi JKK sebesar 0,24% dan premi JK sebesar 0,3% dari gaji.

Selain gaji pokok, pada bulan Juli, Rani juga menerima uang lembur sebesar Rp2 juta.

Maka, hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Gaji pokok6.000.000
Uang lembur2.000.000
JKK 0,24%14.400
JK 0,3%18.000
Penghasilan Bruto8.032.400
Pengurangan:
  1. Biaya jabatan 5% x 8.032.400
401.620
  1. Iuran JHT 2% dari gaji pokok
120.000
  1. Jaminan Pensiun 1% dari gaji pokok
60.000
581.620
Penghasilan neto (bersih) sebulan7.450.780
Penghasilan neto setahun89.409.360
PTKP54.000.000
PKP setahun35.409.360
Pembulatan ke bawah35.409.000
PPh terutang 5% x 35.409.0001.770.450
PPh Pasal 21 bulan Juli 1.770.450:12147.538

Contoh di atas berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sebaliknya, jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka pihak terkait akan mengalikan 120 persen, sehingga PPh Pasal 21 bulan Juli menjadi Rp177.046.

Kontak KH

Memahami aturan pajak penghasilan pasal 21 dan cara menghitungnya dengan benar adalah kunci untuk menjalankan kewajiban perpajakan tanpa kendala.

Dengan patuh pada aturan yang berlaku, Sobat tidak hanya mendukung sistem perpajakan negara tetapi juga melindungi diri dari risiko sanksi administratif. Meski begitu, mengurus semua ini sendirian sering kali terasa membingungkan.

Masih bingung atau butuh bantuan untuk urusan pajak? Tenang, ada Digital Legal Assistant (DiLA) dari Kontrak Hukum!

Layanan ini siap membantumu mulai dari konsultasi, pelaporan pajak, bahkan hingga pembuatan laporan keuangan dan dokumen legalitas lainnya. Semuanya mudah dan 100% online!

jangan tunda lagi, yuk, serahkan urusan pajakmu pada ahlinya. Langsung saja kunjungi laman Layanan KH – DiLA

Selain itu, jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsultasikan saja di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki Komunitas Bisnis KH sebagai wadah dan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan bantuan hukum dari ahli profesional dan pebisnis lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH

Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis