Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UU UMKM), usaha mikro didefinisikan sebagai usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu.
UMKM dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan aset dan omzet:
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta dan omzet maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Aset lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Aset lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan omzet lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Aturan Perpajakan Untuk Usaha Mikro
Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM ada dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yang menetapkan tarif final sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sebelumnya, tarif ini adalah 1%, namun telah diturunkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM.
Tarif 0,5% berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebelum tahun 2018 hingga tahun 2024. Setelah tahun tersebut, wajib pajak harus mengikuti ketentuan umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
Cara Menghitung Pajak Usaha Mikro
Untuk menghitung PPh yang terutang: PPh Terutang = Peredaran Bruto×0.5%
Contoh:
Jika usaha mikro memiliki peredaran bruto sebesar Rp100 juta dalam satu bulan:
PPh Terutang = 100,000,000×0.005 = Rp500,000
Fasilitas dan Kemudahan bagi UMKM
Pemerintah memberikan beberapa fasilitas untuk memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yaitu:
1. Tarif Pajak yang Rendah
Pertama, UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
2. Pencatatan Sederhana
Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan formal; mereka hanya perlu melakukan pencatatan sederhana.
3. Program Business Development Services (BDS)
Pemerintah menyediakan program pelatihan dan konsultasi untuk UMKM melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Program ini mencakup pelatihan dalam produksi, pengemasan, distribusi, dan aspek kepatuhan perpajakan.
4. Akses Layanan Perpajakan yang Responsif
UMKM dapat menggunakan fitur konsultasi online melalui aplikasi M-Pajak dan nomor WhatsApp khusus untuk mendapatkan informasi perpajakan dengan cepat dan mudah.
5. Kemudahan Pencatatan Transaksi
Melalui aplikasi M-Pajak, pelaku UMKM dapat mencatat omzet harian secara online dan mendapatkan kode billing untuk pembayaran PPh final secara otomatis.
Meskipun ada kemudahan dalam pelaporan pajak, pelaku UMKM tetap wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh mereka. Pelaporan ini harus Sobat KH lakukan secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi.
Perbedaan Tarif PPh Final dan PPh 17
Perbedaan antara tarif pajak 0,5% dan tarif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) terletak pada struktur pengenaan pajak, cara perhitungan, serta jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkannya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kedua tarif tersebut:
1. Tarif Pajak 0,5%
Tarif ini nilanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan dan bersifat final. Artinya, pajak yang kamu bayarkan tidak dapat dikreditkan atau dikompensasikan dengan pajak lainnya di masa mendatang.
Tarif ini berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, tarif ini dapat Sobat KH manfaatkan selama 7 tahun, sedangkan untuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), masa berlakunya adalah 3 tahun, dan untuk CV atau koperasi adalah 4 tahun.
2. Tarif Sesuai Pasal 17 UU PPh
Sementara itu, tarif PPh 17 mengikuti skema progresif dan tidak bersifat final. Untuk wajib pajak badan, tarif pajak penghasilan yang berlaku adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
Tarif ini dapat digunakan oleh semua jenis wajib pajak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU PPh, termasuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dari batas yang ditetapkan untuk tarif final 0,5%.
Risiko Jika Telat Membayar Pajak
Jika Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlambat membayar pajak, berikut adalah rincian mengenai sanksinya:
1. Denda Keterlambatan Pembayaran
UMKM yang telat membayar Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan. Bunga ini dihitung sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan, dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sanksi ini berlaku maksimal selama 24 bulan.
2. Denda Keterlambatan Pelaporan
Kedua, jika UMKM terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), mereka akan kena denda sebesar Rp100.000 untuk pelaporan PPh Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk pelaporan PPh Badan. Denda ini sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP Pasal 7.
3. Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP)
Jika UMKM tidak membayar pajak tepat waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Setelah penerbitan surat tersebut, UMKM wajib membayar denda sesuai tagihan.
4. Potensi Penagihan Aktif
Jika kewajiban pajak tidak dipenuhi setelah penerbitan STP, DJP dapat melakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Ini dapat mencakup berbagai langkah hukum untuk menagih pajak yang terutang.
Cara UMKM Melaporkan Kesalahan Pembayaran Pajak
Jika UMKM mengalami kesalahan dalam pembayaran pajak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Sobat KH lakukan:
1. Jangan Panik
Pertama, tenang dan jangan bingung! Kesalahan dalam pembayaran pajak adalah hal yang umum terjadi. Penting untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang tepat untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
2. Identifikasi Kesalahan
Tentukan jenis kesalahan yang terjadi, apakah itu kesalahan dalam memasukkan masa pajak, jenis pajak, atau jumlah pajak terbayar. Memahami jenis kesalahan akan membantu dalam proses perbaikan.
3. Pemindahbukuan
Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran dengan kode billing yang salah, langkah pertama adalah melakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan ini bertujuan untuk mengalihkan pembayaran dari masa pajak yang salah ke masa pajak yang benar. Proses ini dapat kamu lakukan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:
- Login ke portal DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Masukkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pilih opsi pemindahbukuan dan ikuti instruksi yang ada.
4. Buat Surat Permohonan
Jika pemindahbukuan tidak dapat Sobat KH lakukan secara elektronik atau jika terdapat masalah lain, UMKM dapat membuat surat permohonan kepada kantor pajak setempat. Surat ini harus mencantumkan:
- Identitas wajib pajak (NPWP dan nama).
- Penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi.
- Permohonan untuk memperbaiki atau memindahkan pembayaran pajak.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan dokumen terkait sebagai referensi. Bukti ini penting untuk menunjang klaim atau permohonan perbaikan yang kamu ajukan.
6. Pelaporan SPT
Terakhir, pastikan juga untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat perubahan akibat pemindahbukuan, hal ini harus kamu catat dalam laporan SPT tahunan.
Secara umum, tarif pajak 0,5% lebih sederhana dan memberikan kemudahan bagi UMKM. Pusing dengan pelaporan pajak? Gunakan Jasa Pelaporan SPT Bulanan atau SPT Tahunan dari Kontrak Hukum.
Sobat KH bisa konsultasi lewat Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum ya!
Salurkan juga keresahan kamu di Komunitas Bisnis KH untuk dapatkan solusi dari para ahli lainnya. Yuk, join juga di Program Affiliate Kontrak Hukum untuk hasilkan jutaan rupiah!






















