Kepailitan merupakan kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Aturan tentang kepailitan perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam undang-undang ini, kepailitan didefinisikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Syarat Dinyatakan Pailit
- Perusahaan dengan utang yang melebihi aset.
- Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada dua atau lebih kreditur.
- Kepailitan juga dapat terjadi pada berbagai bentuk badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), firma, dan persekutuan komanditer (CV).
Siapa yang Menyatakan Status Pailit?
Penetapan status pailit dilaksanakan melalui sidang di Pengadilan Niaga. Kreditur maupun debitur dapat mengajukannya. Lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kelengkapan persyaratan hukum sebelum mengeluarkan putusan resmi tentang pernyataan pailit.
Pengadilan akan melaksanakan beberapa hal yaitu:
- Memeriksa bukti dan dokumen terkait
- Menilai kondisi keuangan pemohon
- Memastikan memenuhi syarat dan kriteria hukum
- Memberikan keputusan secara objektif dan independen
Tujuan utamanya adalah menyelesaikan persoalan utang-piutang secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengajuan Kondisi Pailit
Pengajuan kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan ke pengadilan oleh kreditur ataupun debitur. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses kepailitan:
1. Persiapan Dokumen
Pertama, debitur harus menyiapkan dokumen yang membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo kepada dua atau lebih kreditur. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Perjanjian atau kontrak pinjam meminjam.
- Invoice atau surat tagihan.
- Surat penagihan utang atau somasi yang menunjukkan bahwa kreditur telah menagih utang.
Sedangkan untuk kreditur, perlu menyerahkan bukti hutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar oleh debitur.
2. Pengajuan Permohonan
Permohonan pailit dapat Sobat KH ajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada tempat domisili debitur/kreditur. Permohonan ini harus tersampaikan secara tertulis dan biasanya memerlukan bantuan kuasa hukum berlisensi.
3. Pendaftaran Permohonan
Setelah itu, panitera akan mendaftarkan permohonan tersebut dan memberikan tanda terima kepada pemohon. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu dua hari setelah permohonan diterima.
4. Penyampaian Permohonan ke Ketua Pengadilan
Selanjutnya, panitera wajib menyampaikan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat dua hari setelah pendaftaran.
5. Penetapan Sidang
Ketua Pengadilan akan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang paling lambat tiga hari setelah permohonan terdaftar.
6. Pemanggilan Pihak Terkait
Pengadilan akan memanggil para pihak (debitur dan kreditur) untuk menghadiri sidang pemeriksaan permohonan pailit dalam waktu paling lambat 20 hari setelah permohonan terdaftar.
7. Sidang Pemeriksaan
Pada sidang ini, pengadilan akan mendengarkan keterangan dari debitur dan kreditur serta memeriksa bukti-bukti yang ada. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah syarat-syarat kepailitan telah terpenuhi.
8. Putusan Pengadilan
Terakhir, putusan atas permohonan pailit akan muncul paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan. Jika pengadilan memgabulkan pengajuan tersebut, maka debitur menyandang status pailit dan kurator akan mengelola harta pailit.
Baca juga: Aturan Perpajakan untuk Startup Global
Apakah Perusahaan Dapat Menolak Status Kepailitan?
Setiap entitas bisnis memiliki kesempatan melakukan pembelaan hukum jika diputuskan pailit. Dalam proses hukum yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti-bukti konkret bahwa kondisi keuangannya masih mampu memenuhi kewajiban atau terdapat kesalahan prosedural dalam penetapan status pailit.
Mekanisme penolakan meliputi:
- Mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan niaga
- Menyediakan dokumen keuangan yang menunjukkan kemampuan membayar utang
- Membuktikan adanya kesalahan dalam proses hukum penetapan pailit
- Menunjukkan rencana restrukturisasi yang komprehensif
Penting untuk dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan dikeluarkan, biasanya tidak lebih dari 14 hari sejak penetapan status pailit. Keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada kualitas bukti dan argumen hukum dari pihak perusahaan.
Aturan Tentang Perhitungan Kepailitan
Perhitungan pailit berkaitan dengan penentuan nilai aset milik debitur. Kurator akan menyita dan menjual aset tersebut untuk melunasi utang-utang kepada kreditur. Proses ini melibatkan beberapa hal yaitu:
- Penilaian Aset: Kurator melakukan penilaian terhadap aset debitur untuk menentukan nilai jualnya.
- Pelelangan Aset: Aset yang telah dinilai akan dilelang, dan hasilnya akan dibagikan kepada kreditur sesuai dengan porsi piutang masing-masing.
Adapun langkah-langkah pembagian aset pailit yakni:
1. Identifikasi Aset dan Utang
Total aset perusahaan adalah Rp 1.000.000.000. Total utang terhutang adalah Rp 1.200.000.000.
2. Proses Likuidasi Aset
Kurator akan menjual aset perusahaan tersebut. Misalkan, semua aset terjual dengan harga penuh, yaitu Rp 1.000.000.000.
3. Pembagian Hasil Penjualan Aset kepada Kreditur
Total utang yakni Rp 1.200.000.000. Dengan hasil penjualan aset sebesar Rp 1.000.000.000, sisa utang yang tidak dapat perusahaan bayar adalah Rp 200.000.000.
4. Pembagian Hasil kepada Kreditur
Pembagian ini berdasarkan porsi utang masing-masing kreditur. Misalkan, kreditur A memiliki utang Rp 600.000.000, kreditur B Rp 400.000.000, dan kreditur C Rp 200.000.000.
Total utang = Rp 600.000.000 + Rp 400.000.000 + Rp 200.000.000 = Rp 1.200.000.000.
| Kreditur A | 600.000.0001.200.000.000 x 1.000.000.000 = Rp500.000.000 |
| Kreditur B | 400.000.0001.200.000.000 x 1.000.000.000 = Rp333.333.333 |
| Kreditur C | 200.000.0001.200.000.000 x 1.000.000.000 = Rp166.666.667 |
Contoh Kasus Perusahaan Pailit di Indonesia
Sritex yang terkenal sebagai salah satu raksasa tekstil di Indonesia, dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan untuk menentang keputusan pengadilan sebelumnya.
Perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan yang signifikan, dengan total liabilitas mencapai sekitar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun.
Penyebabnya adalah penurunan kinerja akibat dampak pandemi Covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global menjadi penyebab utama kebangkrutan. Pada saat menyandang status pailit, Sritex memiliki defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.
Pengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan pailit atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini pengadilan ambil setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan laporan keuangan perusahaan.
Kepailitan adalah isu serius dalam dunia bisnis yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum dan prosedurnya. Memahami aturan dan prosedur terkait kepailitan sangat penting bagi para pelaku bisnis agar dapat mengambil langkah-langkah preventif sebelum terjebak dalam situasi yang merugikan.
Jangan biarkan masalah hukum menghambat proses bisnismu, Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi tentang legalitas, kontrak kerja hingga pengurusan laporan keuangan!
Diskusi juga bersama Komunitas Bisnis KH untuk dapatkan insight baru dari para pebisnis lain. Sobat KH pun bisa menghasilkan pendapatan sampingan hingga jutaan rupiah dari Program Affiliate dari Kontrak Hukum! Daftar sekarang yaa!






















