Seperti yang Sobat KH ketahui, di Indonesia ada banyak jenis bisnis yang bisa dijalankan dengan berbagai peluang keuntungan yang cukup menjanjikan. Meski begitu, perlu diperhatikan lagi apakah bisnis tersebut tidak melanggar aturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Ya, sebab ada beberapa jenis bisnis ilegal yang sebaiknya harus dihindari oleh pelaku UMKM dan pebisnis pemula. Selain merugikan banyak pihak, bisnis ilegal ini juga sangat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada artikel kali ini, kami akan menjelajahi beberapa jenis bisnis ilegal yang perlu dihindari oleh UMKM dan pelaku usaha pemula. Ini penting untuk diketahui, karena kesalahan dalam memilih jalur bisnis dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Apa Itu Bisnis Ilegal?
Bisnis ilegal merujuk pada kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok atau individu, namun dalam pelaksanaannya, terdapat bentuk pelanggaran hukum serta tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai aturan berlaku.
Sehingga setiap pelaku yang menjalankan bisnis ilegal maka akan dikenakan sanksi baik berupa denda maupun hukum pidana sebagaimana aturan undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut.
Sebuah bisnis dapat dikatakan ilegal karena melibatkan praktik yang tidak sah seperti perdagangan narkoba, barang terlarang, pembajakan hak cipta, hingga penipuan. Untuk lebih jelasnya, maka Sobat KH perlu memahami apa saja jenis bisnis ilegal yang harus dihindari terutama oleh pelaku UMKM dan pebisnis pemula.
Contoh Bisnis Ilegal yang Harus Dihindari
Setidaknya, ada beberapa jenis yang dilarang bagi setiap orang termasuk pelaku UMKM dan pebisnis pemula. Hal ini juga telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apa saja contohnya?
1. Bisnis Perjudian
Sobat KH mungkin pernah melihat di lingkungan sekitar terdapat oknum yang menjalankan bisnis togel, taruhan, ataupun judi online yang sering muncul di halaman website. Nah, ini termasuk bisnis ilegal yang dilarang oleh pemerintah sejak dahulu.
Hal ini dikarenakan judi dikategorikan sebagai kejahatan berat yang bertentangan dengan norma agama, moral, hingga membahayakan keselamatan negara.
Larangan bisnis judi telah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sementara ancaman hukuman perjudian merujuk pada pasal 303 KUHP yakni penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda mencapai Rp25 juta.
2. Bisnis Pinjaman Online Ilegal
Saat ini, ada banyak perusahaan fintech online yang menawarkan kemudahan pinjaman dana tanpa agunan. Namun tidak semua perusahaan pemberi pinjaman online ini legal atau terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023. Tidak sedikit korban mendapatkan ancaman dan perilaku yang mengintimidasi dari oknum debt collector pinjol ilegal.
Melihat kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat, tentunya bisnis pinjol ilegal termasuk pelanggaran berat dan akan dijerat pidana. Dimana berdasarkan UU No 4 Tahun 2023, pelaku pinjol ilegal terancam penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp1 triliun.
3. Bisnis Obat-Obatan Terlarang
Bisnis ilegal selanjutnya adalah mengedar berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Sayangnya, saat ini masih banyak kasus pengedaran narkotika ditemukan seperti menjual ganja, sabu, heroin, morfin, dan sejenisnya.
Perdagangan narkotika memang menjadi bisnis yang paling kontroversial di dunia. Hal ini dikarenakan sangat merugikan banyak pihak, namun penanggulangannya masih sulit untuk dilakukan.
Larangan untuk pengedaran narkotika ilegal ini juga telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dimana setiap pengedar akan dikenakan denda maksimal Rp10 miliar dan hukuman penjara minimal empat tahun atau maksimal hukuman mati.
4. Bisnis Jual Beli Hewan Langka
Sejatinya, hewan langka tentu harus dilindungi untuk mencegah hewan langka dari kepunahan. Maka dari itu, pemerintah Indonesia menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan hewan langka baik dalam keadaan hidup maupun mati. Apabila terdapat oknum yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda hingga hukuman pidana penjara sampai 5 tahun.
5. Bisnis Minuman Alkohol
Meski pemerintah membatasi peredaran miras dengan kadar di bawah 5 persen, namun masih banyak oknum yang mengedarkan alkohol secara bebas.
Padahal, jika merujuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di dalamnya mengatur tentang ancaman pidana bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan. Di dalam aturan tersebut disebutkan pelaku yang menjual minuman beralkohol akan dikenakan denda hingga Rp10 juta atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sehingga dapat disimpulkan orang yang menjalankan bisnis ini, termasuk pelanggaran berat hukum pidana. Oleh sebab itu, sebaiknya hindari menjual produk minuman beralkohol yang bisa merugikan banyak pihak.
6. Bisnis Buku Bajakan
Bisnis buku bajakan juga termasuk bagian dari jenis bisnis ilegal yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. Kebanyakan kasus pembajakan buku merupakan termasuk pelanggaran hak cipta yang merugikan pemilik orisinalnya.
Perlu diketahui, buku bajakan merupakan produksi dari suatu karya penulisan buku yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi tanpa memberikan royalti kepada penulis atau pemilik hak cipta. Hingga saat ini, pembajakan buku masih sering ditemukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Maraknya penjualan dan membeli buku bajakan tentu merupakan tindakan pelanggaran terhadap aturan pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran terhadap pembajakan buku, pelaku dapat dikenakan hukuman denda maksimal Rp4 miliar atau penjara paling lama 10 tahun.
7. Bisnis Film Bajakan
Meskipun teknologi telah memudahkan akses terhadap konten multimedia, seperti film dan serial TV, melalui platform streaming legal, praktik pembajakan film masih menjadi masalah yang signifikan
Melakukan pembajakan film dan mengedarkannya melanggar hak cipta dari para pembuat film, produser, sutradara, dan pemeran. Dimana mereka yang telah menghabiskan waktu dan sumber daya besar untuk membuat karya tersebut, dan melalui pembajakan, keuntungan yang seharusnya mereka terima dirampas.
Segala bentuk pelanggaran ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Melalui pasal 80 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan pembajakan film dapat dipidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Itulah beberapa contoh jenis bisnis ilegal yang harus Sobat KH hindari. Intinya, dalam mengembangkan bisnis, penting bagi pelaku UMKM dan pebisnis pemula untuk memilih jalur yang tepat dan legal.
Hal ini karena bisnis ilegal tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga merugikan banyak pihak.
Kontak KH
Nah, sebagai pebisnis yang bertanggung jawab, yuk, mulai dan jalankan bisnis yang benar-benar legal dan sesuai dengan norma! Ada banyak ide bisnis yang bisa dieksplorasi tanpa harus melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Bagi Sobat KH yang membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait langkah dan proses untuk memulai bisnis, bisa hubungi Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli profesional terpercaya, kamu dapat menjalankan bisnis secara lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan bisnis, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Jika masih ada pertanyaan, konsultasikan saja secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.






















