Bisnis franchise semakin populer di Indonesia karena menawarkan peluang usaha yang lebih praktis dengan sistem yang sudah teruji. Tapi, sebelum terjun ke dunia franchise, ada satu hal penting yang harus kamu pahami, yaitu pajak! Ya, sebagai pemilik bisnis franchise, kamu harus memahami aturan perpajakan agar bisnismu berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Jangan sampai bisnis yang sudah kamu bangun dengan susah payah malah tersendat hanya karena urusan pajak! Tenang, aturan pajaknya memang terdengar rumit, tapi jika kamu pahami dengan benar, semua bisa lebih mudah. Yuk, kita kupas tuntas aturan perpajakan untuk bisnis franchise di Indonesia!
Aturan Perpajakan Untuk Bisnis Franchise di Indonesia
Mengelola bisnis franchise bukan hanya soal menjalankan operasional dan menarik pelanggan, tapi juga memahami kewajiban pajaknya. Agar bisnis tetap lancar dan terhindar dari masalah hukum, penting banget untuk tahu aturan perpajakan yang berlaku. Yuk, simak satu per satu aturan perpajakan untuk bisnis franchise yang perlu kamu perhatikan!
Pajak Apa Saja yang Harus Kamu Bayar dalam Bisnis Franchise?
Dalam bisnis franchise, ada beberapa jenis pajak yang harus kamu perhatikan, baik sebagai franchisor (pemilik merek) maupun franchisee (pembeli waralaba). Berikut adalah pajak-pajak utama yang perlu kamu ketahui:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari bisnis franchise. Ada dua pihak yang terkena pajak ini, yaitu:
- Franchisor akan dikenakan PPh atas royalti yang diterima dari franchisee.
- Franchisee akan dikenakan PPh atas laba yang diperoleh dari operasional bisnis.
Tarif PPh yang dikenakan tergantung pada bentuk badan usaha. Jika franchisor atau franchisee berbentuk PT (Perseroan Terbatas), maka berlaku tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba kena pajak. Sedangkan, jika berbentuk usaha perorangan (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto (sesuai PP 23 Tahun 2018).
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang dikenakan tarif 11%. Dalam bisnis franchise, PPN dikenakan pada biaya royalti yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
Franchisor yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mengenakan PPN atas royalti yang diterima dari franchisee. Jadi, jika kamu adalah franchisee, pastikan mengetahui apakah franchisormu mengenakan PPN atau tidak.
c. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, bisnis franchise juga perlu membayar pajak daerah, tergantung lokasi usaha. Pajak daerah yang biasanya berlaku adalah:
- Pajak Reklame
Jika memasang papan nama atau iklan bisnis di luar ruangan, kamu harus membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah.
- Pajak Restoran
Bila bisnis franchisemu bergerak di sektor makanan dan minuman, kamu bisa dikenakan pajak restoran, biasanya sekitar 10% dari omzet (tergantung kebijakan daerah).
- Pajak Hiburan
Jika franchise-mu berkaitan dengan hiburan seperti karaoke, bioskop, atau taman bermain, kamu juga harus membayar pajak hiburan.
Skema Pajak dalam Kontrak Perjanjian
Dalam perjanjian franchise, biasanya ada beberapa ketentuan pajak yang perlu kamu perhatikan. Pastikan kamu membaca dengan cermat klausul mengenai:
- Royalti dan PPN
Apakah franchisor sudah memasukkan PPN dalam biaya royalti?
- Pembagian Pajak
Siapa yang bertanggung jawab membayar pajak tertentu, franchisor atau franchisee?
- Biaya Tambahan
Apakah ada pajak tambahan yang harus dibayar di luar biaya royalti?
Sebelum menandatangani kontrak perjanjian, sebaiknya kamu berkonsultasi dengan konsultan pajak atau notaris agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Cara Melaporkan dan Membayar Pajak Franchise
Setelah mengetahui jenis pajaknya, sekarang saatnya memahami aturan perpajakan untuk bisnis franchise terkait pelaporan dan pembayarannya dengan benar. Yuk, simak!
a. Mendaftarkan NPWP dan PKP
Baik franchisor maupun franchisee wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas pajak. Jika omzet bisnis melebihi Rp4,8 miliar per tahun, kamu juga harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk bisa memungut dan menyetor PPN.
b. Melaporkan SPT Pajak
Setiap tahun, kamu harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sesuai jenis pajak yang dikenakan, seperti:
- SPT Tahunan PPh untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
- SPT Masa PPN, jika kamu PKP, maka wajib melaporkan PPN setiap bulan.
- SPT Masa PPh 23, jika ada transaksi royalti dengan pihak lain, maka harus dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan ke DJP.
c. Membayar Pajak Secara Online
Saat ini, pembayaran pajak semakin mudah karena bisa kamu lakukan secara online melalui e-Billing DJP di website Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan kamu membayar pajak sebelum batas waktu untuk menghindari denda keterlambatan.
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak
Jika kamu mengabaikan kewajiban pajak, bisa jadi bisnismu kena sanksi lho! Berikut beberapa konsekuensinya:
- Denda Keterlambatan
Jika telat bayar pajak, kamu bisa terkena denda sesuai aturan yang berlaku.
- Sanksi Administratif
Sanksi ini bisa berupa tambahan biaya atau pemblokiran NPWP.
- Pemeriksaan Pajak
Jika pajak tidak sesuai, kamu bisa diperiksa oleh DJP.
- Pidana Pajak
Jika ada unsur kesengajaan menghindari pajak, kamu bisa terkena hukuman pidana sesuai UU KUP.
Tips Agar Bisnis Franchise Tetap Patuh Pajak
Pastinya kamu ingin bisnis franchise tetap berjalan lancar tanpa masalah perpajakan, bukan? Nah, ada tips-tips yang bisa kamu coba terapkan, yuk ikuti
Gunakan Software Akuntansi
Dengan menggunakan software akuntansi, kamu bisa mencatat transaksi dan menghitung pajak secara otomatis.
Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika masih bingung, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar tidak salah langkah.
Simpan Bukti Transaksi
Pastikan semua bukti pembayaran pajak dan transaksi bisnis tersimpan dengan baik untuk keperluan audit.
Pahami Peraturan yang Berlaku
Peraturan pajak bisa berubah, jadi selalu update informasi pajak dari sumber terpercaya seperti website DJP atau konsultan pajak.
Taat Bayar Pajak
Jangan menunda pembayaran pajak agar bisnismu tetap aman dari sanksi dan denda.
Intinya, memahami aturan perpajakan untuk bisnis franchise itu sangat penting supaya bisnismu tetap lancar dan bebas dari masalah hukum. Memang ada beberapa jenis pajak yang harus kamu perhatikan, tapi dengan pemahaman yang tepat dan manajemen yang baik, semua bisa teratasi dengan mudah. Jadi, jangan anggap pajak sebagai beban, tapi sebagai bagian dari kewajiban bisnis yang harus kamu penuhi.
Kamu perlu bantuan dalam mengurus legalitas dan perpajakan bisnis? Kontrak Hukum siap membantu dengan berbagai layanan yang kami rancang khusus untuk kebutuhan bisnismu. Mulai dari pendirian badan usaha seperti PT, CV, hingga perizinan dan perpajakan, semua bisa tim kami urus dengan cepat dan efisien. Dengan teknologi terbaru, Kontrak Hukum dapat menyediakan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA kurang dari 48 jam.
Selain itu, Kontrak Hukum juga mengundang kamu untuk bergabung dalam Komunitas Bisnis KH, tempat berkumpulnya para pengusaha dan pelaku usaha untuk berbagi informasi penting seputar legalitas dan perizinan. Yang terbaik? Gratis dan terbuka untuk siapa saja! Jangan sampai ketinggalan, segera gabung sekarang!
Selain itu, kamu juga punya peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Sambil membantu orang lain mengurus legalitas bisnis mereka, kamu juga bisa meraih keuntungan. Menarik, bukan? Yuk, daftar sekarang!
Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan dan komunitas yang disediakan oleh Kontrak Hukum agar bisnismu semakin berkembang dan patuh terhadap aturan perpajakan di Indonesia!





















