Sebagai kota dengan populasi Muslim terbesar di Indonesia, pasar Surabaya sangat sensitif terhadap isu kehalalan. Dulu, label “halal” mungkin hanya dianggap sebagai nilai tambah. Namun, kini situasinya telah berubah total. Sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi hampir semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap. Bagi Anda, pelaku usaha di Surabaya, baik skala UMKM maupun industri besar, ini adalah panggilan untuk segera beradaptasi. Jika produk Anda belum bersertifikat halal, Anda berisiko kehilangan pasar dan bahkan menghadapi sanksi.
Banyak pengusaha merasa proses ini rumit, mahal, dan memakan waktu. Padahal, dengan pemahaman alur yang benar, Anda bisa mempersiapkannya dengan efektif. Artikel ini akan memandu Anda memahami langkah-langkah utama cara mendapatkan sertifikasi halal untuk produk Anda di Surabaya.
Mengapa Sertifikasi Halal Kini Menjadi Wajib?
Dasar hukum utamanya adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan ini secara fundamental mengubah status halal dari *voluntary* (sukarela) menjadi *mandatory* (wajib). Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini menjadi regulator utamanya.
Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia. Penahapan kewajiban ini sudah dimulai. Misalnya, untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, tenggat waktunya semakin dekat. Jika Anda tidak segera mengurusnya, Anda tidak boleh lagi mengedarkan produk Anda secara legal.
Ini berarti, label halal akan menjadi setara dengan izin edar lainnya. Tanpa itu, produk Anda dianggap ilegal. Tentu saja, ini adalah risiko bisnis yang terlalu besar untuk Anda abaikan.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Banyak yang salah kaprah mengira kewajiban ini hanya untuk industri makanan dan minuman. Faktanya, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal sangat luas. BPJPH mewajibkan sertifikasi untuk:
- Makanan dan Minuman: Mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga produk jadi di restoran, katering, atau pabrik.
- Obat-obatan: Termasuk obat resep, obat bebas, dan suplemen kesehatan.
- Kosmetik dan Produk Perawatan Diri: Seperti skincare, makeup, sabun, sampo, dan parfum.
- Barang Gunaan (Consumer Goods): Produk yang dipakai atau bersentuhan dengan kulit, seperti deterjen, popok, bahkan kemasan produk.
- Jasa: Seperti jasa penyembelihan, logistik, dan katering.
Baik Anda pebisnis usaha mikro dan kecil yang berjualan dari rumah maupun pabrik besar, Anda semua terkena kewajiban ini. Pemerintah memang menyediakan skema *self-declare* untuk UMKM, namun persyaratannya tetap harus Anda penuhi.
Langkah-Langkah Utama Mengurus Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal pada dasarnya adalah untuk memverifikasi bahwa seluruh rantai produksi Anda—dari hulu ke hilir—telah sesuai dengan syariat Islam dan bebas dari bahan haram atau najis. Berikut adalah alur besarnya.
1. Persiapan Dokumen Bisnis (Prasyarat)
Sebelum mendaftar, BPJPH mewajibkan Anda memiliki legalitas usaha yang jelas. Ini adalah fondasi pertama. Anda mutlak harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas utama bisnis Anda di sistem pemerintah. Mengurus pembuatan NIB adalah langkah yang tidak bisa Anda tawar.
Selain NIB, pastikan legalitas bentuk usaha Anda juga beres, apakah itu PT Perorangan untuk usaha mikro, CV, atau PT biasa. Semua dokumen ini akan Anda unggah ke sistem.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Ini adalah jantung dari proses sertifikasi. Anda tidak bisa mendapatkan sertifikat halal hanya dengan mendaftar. Anda harus *membuktikan* bahwa Anda memiliki sistem untuk menjamin kehalalan produk secara konsisten. Inilah yang disebut SJPH.
SJPH adalah sebuah manual atau prosedur internal perusahaan Anda yang mencakup:
- Komitmen Manajemen: Penunjukan Penyelia Halal (orang internal yang bertanggung jawab atas proses halal).
- Bahan (Material): Daftar semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang Anda gunakan. Anda wajib memastikan semua bahan tersebut halal (dibuktikan dengan sertifikat halal dari pemasok Anda).
- Proses Produksi: Fasilitas produksi (dapur/pabrik) harus bebas dari kontaminasi bahan haram/najis. Ini termasuk alur produksi, peralatan, hingga pencucian alat.
- Penyimpanan dan Distribusi: Gudang dan kendaraan yang Anda gunakan untuk distribusi juga harus terjamin kehalalannya.
3. Mendaftar Melalui Sistem SIHALAL
Semua pendaftaran kini Anda lakukan secara online melalui portal BPJPH yang bernama SIHALAL. Anda akan membuat akun, mengisi data perusahaan, data produk, dan mengunggah dokumen prasyarat serta manual SJPH yang telah Anda siapkan.
4. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
BPJPH adalah regulator yang menerbitkan sertifikat. Namun, pihak yang melakukan audit ke lokasi Anda adalah LPH. Setelah mendaftar di SIHALAL, Anda akan diminta memilih LPH yang terakreditasi oleh BPJPH. Contoh LPH besar adalah LPPOM MUI, Sucofindo, atau Surveyor Indonesia.
5. Proses Audit Lapangan oleh LPH
Setelah Anda membayar biaya pendaftaran dan audit, auditor dari LPH yang Anda pilih akan datang ke lokasi usaha Anda di Surabaya (dapur, pabrik, atau gudang). Mereka akan memverifikasi kesesuaian antara dokumen SJPH yang Anda ajukan dengan praktik di lapangan. Mereka akan mengecek bahan baku, melihat proses produksi, dan mewawancarai tim Anda.
6. Sidang Fatwa MUI
Setelah audit selesai dan semua temuan (jika ada) telah Anda perbaiki, LPH akan mengirimkan laporan hasil audit ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tim ahli di Komisi Fatwa MUI akan bersidang untuk menganalisis laporan tersebut dan memutuskan apakah produk Anda “halal” atau “tidak halal” dari sisi syariat.
7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika Komisi Fatwa MUI telah menetapkan produk Anda halal, mereka akan mengirimkan Ketetapan Halal tersebut ke BPJPH. Berdasarkan ketetapan inilah, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi untuk produk Anda. Proses ini menandakan Anda telah berhasil.
Tantangan dan Pentingnya Bantuan Profesional
Melihat alur di atas, proses ini memang detail. Tantangan terbesar bagi pengusaha biasanya terletak pada penyusunan dokumen SJPH dan penelusuran bahan baku. Seringkali sulit mendapatkan sertifikat halal dari pemasok kecil. Selain itu, memastikan fasilitas produksi bebas kontaminasi juga butuh komitmen tinggi.
Ini adalah proses legalitas yang sama pentingnya dengan pendaftaran merek. Keduanya melindungi aset bisnis Anda. Mengingat kompleksitas dan kewajiban ini, Anda tidak perlu menghadapinya sendirian.
Urus Izin Halal Surabaya Lebih Mudah Bersama Kontrak Hukum
Mengurus sertifikasi halal memang membutuhkan fokus ekstra pada detail administrasi dan implementasi lapangan. Bagi pengusaha di Surabaya, waktu Anda sangat berharga untuk mengembangkan produk dan pasar. Urusan birokrasi dan perizinan dan perpajakan di Surabaya bisa sangat menyita energi.
Menyerahkan proses ini kepada konsultan yang ahli dapat mempercepat dan mempermudah jalan Anda. Kontrak Hukum dapat membantu Anda mempersiapkan dokumen, menyusun SJPH, dan mendampingi Anda melalui proses pendaftaran hingga sertifikat terbit.
Urusan legalitas memang seringkali rumit. Daripada pusing memikirkan draf hukum dan risiko kegagalan audit, lebih baik fokus mengembangkan bisnis Anda dan serahkan urusan legalitas pada ahlinya bersama Kontrak Hukum! Bagi kamu yang kesulitan dengan permasalahan legalitas, konsultasikan saja pada kami. Hanya dengan 490ribu saja, kamu bisa diskusi dengan ahlinya!
Kamu bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum. Daftar juga bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Gabung Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang untuk hasilkan pendapatan tambahan!





















